article | Berita | 2025-09-24 18:00:55
Banda Aceh – Pengadilan Tinggi (PT) Banda Aceh, Aceh, pada Rabu (24/9/2025) menyelenggarakan Monitoring dan Evaluasi (Monev) Badan Pertimbangan Jabatan dan Kepangkatan (Baperjakat) Tenaga Teknis. Kegiatan berlangsung secara daring dan luring di kantor PT Banda Aceh, Jalan Sultan Alaidin Mahmudsyah No.10, Banda Aceh. Kegiatan yang dilaksanakan secara hybrid tersebut diikuti oleh PT Banda Aceh beserta 22 Pengadilan Negeri (PN) yang berada di wilayah hukumnya.Monitoring dan Evaluasi Baperjakat tersebut dipaparkan oleh Ade Sonia, Kepala Seksi Tata Naskah Mutasi Panitera dan Jurusita Direktorat Jenderal Badan Peradilan Umum. “Jumlah tenaga teknis per September 2024 di Wilayah PT Banda Aceh adalah 164 orang. Jumlah tersebut belum memenuhi jumlah ideal yang seharusnya sebanyak 22 orang,” ungkapnya saat menjelaskan kekurangan jumlah tenaga teknis di PT Banda Aceh berdasarkan data per September 2025.Kekosongan jabatan tercatat mulai dari panitera, panmud pidana, panmud hukum, panmud perdata, hingga jurusita. Kekosongan ini sebagian besar disebabkan oleh mutasi melalui TPM maupun pensiun.“Terkait usulan promosi dan mutasi panitera, terdapat 82 usulan, dengan tingkat realisasi mencapai 78%, sementara 22% lainnya belum dapat direalisasikan karena terkendala. Kendala pertama adalah syarat formil maupun belum tersedianya formasi serta panjangnya alur proses tersebut. Berdasarkan data, PT Banda Aceh 2023 sudah 3 kali baperjakat, usulan diterima awal tahun, kemudian 2024 ada 2 kali baperjakat. Pada tahun 2025 baru 2 kali“, lanjutnya sembari memaparkan data usulan promosi dan mutasi Tenaga Teknis di PT Banda Aceh.Ade Sonia memberikan saran bahwa pengusulan sebaiknya dikirim secara paralel ke Sekretariat Mahkamah Agung dan Direktorat Jenderal Badan Peradilan Umum.“Selanjutnya data tenaga teknis yang dan meninggal belum ada informasi secara aktual. Hal ini dikarenakan data pada SIKEP belum di update. Segera lapor jika ada yang sakit, meninggal, atau proses pensiun dini serta selalu update SIKEP dan berkoordinasi dengan Badilum,” ucap Ibu Ade Sonia sembari memaparkan kendala kedua.Kendala ketiga yang dipaparkan yaitu tenaga teknis masuk dalam TPM kesekretariatan. Berdasarkan data, terdapat Tenaga Teknis yang berpindah ke sekretariat menjadi kasubag. Hal ini perlu mempertimbangkan kembali dengan memperhatikan kekurangan tenaga teknis.“Hasil baperjakat PT menyebutkan tempat yang kosong untuk diusulkan. Tindak lanjut, usulan bisa disampaikan melalui aplikasi e-lentera, atau langsung tamu virtual siganis. Kemudian masih ada panmud yang belum SH. perku ditindaklanjuti dikarenakan persyaratan menjadi panitera harus S.H., sebaiknya para panmud segera menempuh pendidikan S1”, ungkapnya saat memaparkan kendala keempat dan kelima.“Dengan adanya montioring dan evaluasi yang dilaksanakan oleh Dirjen Badilum, diharapkan proses promosi, mutasi, dan pengisian jabatan tenaga teknis di wilayah hukum PT Banda Aceh dapat berjalan lebih optimal dan berkontribusi pada peningkatan kualitas pelayanan peradilan” tutupnya. (Intan Hendrawati/Gillang Pamungkas/al)