Tangerang, Banten – Usai kunjungan dari Jambi dan saat akan menuju Yogyakarta, di salah satu kedai makan sederhana di Bandara Soekarno Hatta, Dirbinganis Badilum Hasanudin tak sengaja berjumpa dengan Wakil Ketua MA Yudisial Suharto, SH.,M.H. dan Ketua Kamar Pengawasan MA Prof. Yanto, Kamis (05/02). Tampak sederhana dan tanpa protokol khusus, Wakil Ketua MA Bidang Yudisial MA dan Ketua Kamar Pengawasan MA memesan makanan sendiri di salah satu kedai makanan di Bandara.
Usai makan sederhana, Dirbinganis Badilum MA Hasanudin berbincang bersama seputar peradilan dengan Wakil Ketua MA Bidang Yudisial Suharto. Di awal perbincangan, Suharto menjelaskan secara historis, kompetensi pengadilan tipikor usai dahulu adanya judicial review UU KPK di Mahkamah Konstitusi.
“Sebetulnya bermula dari kewenangan pengadilan tipikor yang ada di Undang-Undang KPK di Pasal 53. Nah itu di judicial review. Setelah di judicial review, karena semua pengadilan itu harus bermuara ke MA dan diatur di Undang-Undang Khusus, maka eksistensi pengadilan tipikor yang di Pasal 53 Undang-Undang KPK Nomor 30 Tahun 2002 itu dianulir oleh putusan MK,” ucapnya.
Baca Juga: Revisi RUU KUHAP di Ruang Bedah Moral: Keadilan atau Prosedural?
Setelah itu Wakil Ketua MA Yudisial menjelaskan setelah 3 tahun Pemerintah membentuk undang-undang pengadilan tipikor. “Setelah 3 tahun, pemerintah membentuk yang namanya Undang-Undang Pengadilan Tipikor sebagai Undang-Undang Khusus, yang bermuara ke Mahkamah Agung,” tambahnya.
Suharto menerangkan Pengadilan Tipikor sendiri memiliki 3 kewenangan. Satu, sebagai pengadilan yang berwenang mengadili perkara tindak pidana korupsi. Dua, pengadilan tipikor berwenang mengadili TPPU yang predikat crime-nya korupsi. Serta ketiga, pengadilan tipikor berwenang mengadili tindak pidana lain yang oleh Undang-Undang dinyatakan secara tegas itu korupsi.
Dalam perjalannya, terkait kompetensi pengadilan tipikor telah menimbulkan persoalan. Sebab, seakan-akan menimbulkan kesan sebagai satu-satunya yang berwenang mengadili tipikor siapapun subyeknya, sepanjang itu merupakan tindak pidana korupsi. “Nah ternyata ini, disharmoni tatkala bertemu dengan subyek TNI yang melanggar tipikor,” ungkapnya.
Sebab, dalam Undang-Undang Pengadilan Militer menjelaskan militer yang melakukan tindak pidana apapun diadilinya di pengadilan militer. Sementara ada pihak lain yang mengatakan satu-satunya pengadilan yang berwenang mengadili tipikor. Sehingga dari sana terlihat seperti ada sengketa kewenangan.
Kemudian MA menerbitkan di SEMA nomor 7 tahun 2012 yang berisi Rumusan Kamar Rapat Pleno tahun 2012. Dalam regulasi itu, persoalan sengketa kewenangan sudah dijawab, menunggu adanya kesepakatan antara Panglima TNI dengan Ketua Mahkamah Agung.
“Nah sampai sekarang kesepakatan itu belum ada maka kita menggunakan tafsir a contratrio dari Penjelasan Pasal 5 Undang-Undang Pengadilan Tipikor. Karena di penjelasan pasal 5 (UU Pengadilan Tipikor) itu ada bunyi yang pengajuannya diajukan oleh penuntut umum. Artinya satu-satunya pengadilan tipikor itu adalah satu-satunya yang berwenang mengadili korupsi, yang pengajuannya diajukan oleh penuntut umum),” tambahnya.
Sehingga, kalau tidak diajukan oleh penuntut umum berarti bukan satu-satunya. Oleh karena militer diajukan oleh Oditur, maka tafsir a contrario dari Penjelasan Pasal 5 Undang-Undang Pengadilan Tipikor tetap menjadi kewenangan Pengadilan Militer.
Suharto juga menjelaskan terkait KUHP Baru, Pasal 603 dan 604 dalam KUHP Baru merupakan sebagai ganti dari Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 tentang Tipikor. Sehingga ketentuan dalam Pasal 603 dan Pasal 604 KUHP Baru, itu tetap diberi judul “Bagian Ketiga tindak pidana Korupsi” dan Bab XXXV dengan nama “Tindak Pidana Khusus”.
Baca Juga: Pertautan Delik Korupsi dalam UU Tipikor dan KUHP Nasional 2023
“Demikian persoalan kompetensi sudah tidak ada masalah lagi artinya Pasal 603 dan 604 itu menjadi gantinya pasal 2 dan pasal 3 itu juga masih kompetensi tindak pidana korupsi,” pungkas Suharto.
Dalam akhir wawancaranya, Wakil Ketua MA Yudisial Suharto menjelaskan meskipun tindak pidana korupsi itu dimasukan ke dalam KUHP Baru, sepanjang diberi Titel Tindak Pidana Korupsi, maka seluruh APH yang berhubungan dengan tindak pidana korupsi tidak kehilangan kewenangannya. (zm/wi/ldr)
Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Dandapala Follow Channel WhatsApp : Info Badilum MA RI