article | Berita
| 2025-09-24 21:25:30
Banda Aceh, Pengadilan Tinggi (PT) Banda Aceh membuka Bimbingan Teknis (Bimtek) Percepatan Penyelesaian Perkara yang berlangsung pada 24–26 September 2025 di The Pade Hotel, Banda Aceh.Ketua PT Banda Aceh, Nursyam, dalam sambutannya menyampaikan bahwa Bimtek tersebut diselenggarakan secara hybrid dengan metode Badilum Learning Center (BLC). “Saya berharap dengan mengikuti Bimtek dengan Metode BLC dapat menambah pengetahuan, memperkuat integritas, serta memberi nilai tambah bagi satuan kerja dalam memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat” pungkasnya.Kegiatan ini diikuti 43 peserta, terdiri dari Panitera Muda Pidana dan Perdata dari Pengadilan Negeri (PN) serta PT se-wilayah Banda Aceh, Panmud Tipikor PN Banda Aceh, dan perwakilan eksternal dari kejaksaan, kepolisian, serta lembaga pemasyarakatan di wilayah hukum Provinsi Aceh.Pada sambutanya dalam acara tersebut Direktur Pembinaan Tenaga Teknis Peradilan Umum (Dirbinganis), Hasanudin memberikan apresiasi kepada PT Banda Aceh yang menjadi pengadilan tinggi pertama menggelar Bimtek dengan sistem Badilum Learning Center (BLC). “BLC berawal dari pemikiran bahwa pengembangan SDM merupakan prioritas, bukan pilihan. Pembangunan manusia peradilan adalah membangun masa depan keadilan”. Ujarnya dalam sambutan tersebut.Ia lebih lanjut menjelaskan BLC menggunakan sistem pembelajaran metode campuran antara belajar mandiri melalui modul, makalah, dan video, yang kemudian dilanjutkan dengan tatap muka. "Sistem e-learning BLC dimulai sejak tahun 2024 dan saat ini sudah berjalan efektif, termasuk dalam Bimtek mediator hakim angkatan ke-9. Rencananya ke depan, BLC akan diterapkan di seluruh pengadilan tinggi se-Indonesia. Hal tersebut akan membuat data peserta yang terekam secara sistematis di Badilum sebagai dasar pemetaan hakim dan tenaga teknis," lanjut Dirbinganis. Ia juga mengingatkan warga peradilan untuk senantiasa menanamkan nilai keadilan dan mematuhi kode etik baik bagi tenaga teknis. “Kompetensi tentu penting, tetapi integritas adalah yang utama” tegas Hasanudin. Hasanudin menambahkan bahwa penilaian integritas akan menjadi faktor penting untuk penilaian dalam proses TPM tenaga teknis.Selain isu pengembangan SDM, Hasanudin juga menyampaikan pemahaman terkait eksekusi perkara. Menurutnya, eksekusi harus tuntas sesuai amar putusan karena menjadi ujung pencarian keadilan. "Hal itu meliputi eksekusi riil seperti penyerahan objek, pemenuhan kewajiban pembayaran sejumlah uang, maupun pelaksanaan pembuatan suatu perbuatan, misalnya membuat lukisan Permasalahan eksekusi diatur dalam pasal 195–225 HIR," lanjutnya. Sebagai tindak lanjut, pada Senin, 6 Oktober 2025, akan digelar agenda Perisai Episode ke 10 dengan tema “Eksekusi”."Acara ini menghadirkan Wakil Ketua Mahkamah Agung Bidang Yudisial, YM Suharto, SH., MH., sebagai narasumber utama," tutup Dirbinganis. (LDR)