Cari Berita

14 Jam Berlayar, PN Soasio Sidang Pemeriksaan Setempat di Tengah Laut Halmahera

article | Serba-serbi | 2025-09-27 06:00:52

Halmahera Tengah – Pemandangan tidak biasa tersaji di perairan Halmahera, Kamis (25/9). Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Soasio harus menempuh perjalanan laut selama 14 jam menerjang ombak untuk menggelar pemeriksaan setempat dalam perkara perdata senilai Rp10 miliar.Perkara ini tercatat dengan nomor 13/Pdt.G/2025/PN Sos, antara Penggugat MD Kabir Hossan Rana dan Kibun Amin melawan dua perusahaan, PT Sarana Muda Indonesia dan PT Mahakarya Indonesia Bersinergi. Objek sengketa berupa besi tua ex PT Antam bernilai miliaran rupiah yang sebagian berada di dasar laut di antara Pulau Gebe dan Pulau Fao, Kabupaten Halmahera Tengah, sementara sebagian lainnya tersimpan di kapal milik Penggugat.Majelis hakim yang dipimpin Ketua Majelis Asma Fandun bersama Hakim Anggota Martogi Roland Pahala dan Pandu Dewanata memutuskan pemeriksaan setempat (PS) harus dilakukan demi memastikan objek sengketa secara nyata. Menurut mereka, keberadaan objek tidak boleh dinyatakan kabur sehingga proses pembuktian dan eksekusi di kemudian hari bisa berjalan dengan jelas.“Pemeriksaan setempat dilaksanakan atas permintaan para pihak agar objek sengketa tidak dinyatakan kabur. Selain itu, majelis hakim berpandangan pemeriksaan setempat perlu dilakukan untuk mengetahui secara jelas keberadaan objek sengketa,” tegas Hakim Anggota I, Pandu Dewanata.Untuk sampai ke lokasi, rombongan PN Soasio berangkat dari Pelabuhan Weda, Halmahera Tengah, dengan kapal besar menuju Pulau Gebe yang berbatasan langsung dengan Provinsi Papua Barat Daya. Gelombang laut yang tinggi sempat mewarnai perjalanan panjang tersebut. Setibanya di dermaga, majelis hakim harus berganti ke kapal kecil untuk mencapai titik koordinat keberadaan objek sengketa yang berada di dalam kapal milik Kibun Amin.“Objek pemeriksaan setempat berada di dalam kapal milik Penggugat, sehingga majelis menggunakan moda transportasi kapal berukuran kecil dari dermaga untuk sampai ke lokasi tersebut. Walaupun perjalanannya sangat panjang, namun pemandangan laut Halmahera sejenak mampu melepas lelah,” ungkap Pandu.Meski penuh tantangan, pelaksanaan pemeriksaan setempat berjalan lancar. Seluruh jajaran aparatur PN Soasio yang terlibat dapat kembali dengan selamat ke daratan setelah memastikan objek sengketa.Pemeriksaan setempat ini menegaskan komitmen PN Soasio dalam menjalankan fungsi peradilan hingga ke pelosok, bahkan sampai ke titik-titik terjauh yang sulit dijangkau. Perjalanan panjang di tengah lautan Halmahera bukan hanya ujian fisik bagi majelis hakim, tetapi juga menjadi bukti bahwa pengadilan berupaya menghadirkan keadilan langsung di tempat objek sengketa berada. (William Edward Sibarani/SNR/FAC)

PN Banda Aceh Gelar PTSP SMART Challenge 2025

article | Serba-serbi | 2025-08-16 11:00:28

Banda Aceh - Dalam rangka memeriahkan HUT Kemerdekaan RI ke-80 dan HUT Mahkamah Agung RI ke-80, Pengadilan Negeri Banda Aceh menyelenggarakan PTSP SMART Challenge 2025 (14/8), sebuah lomba cerdas cermat internal yang menguji pengetahuan, ketangkasan, dan kerja sama tim petugas Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP). Kegiatan ini bertujuan meningkatkan mutu pelayanan publik serta memperkuat budaya kerja yang profesional, responsif, dan berintegritas.PTSP SMART Challenge mengusung tema "Cerdas, Cepat, Kompetitif: Wujudkan PTSP Unggul, Layanan Tanpa Batas". Seluruh unit kerja PTSP di Pengadilan Negeri Banda Aceh terlibat sebagai peserta, meliputi Panitera Muda Pidana, Perdata, Tipikor, PHI, Hukum, serta Kasubbag Umum dan Keuangan, masing-masing membentuk tim beranggotakan 3–4 orang.Dalam sambutannya, Ketua Pengadilan Negeri Banda Aceh menegaskan bahwa lomba ini bukan sekadar hiburan, tetapi sarana pembinaan. “PTSP SMART Challenge ini adalah ajang evaluasi dan peningkatan kompetensi, agar setiap petugas mampu memberikan layanan yang tidak hanya cepat dan tepat, tetapi juga ramah, inklusif, dan sesuai standar yang berlaku,” ujarnya.Materi lomba mencakup ketentuan penting dalam pelayanan publik, antara lain:SK KMA Nomor 2-144 Tahun 2022 tentang Standar Pelayanan Publik di Pengadilan.SK Dirjen Badilum Nomor 114 Tahun 2014 jo Nomor 1060 Tahun 2025 tentang Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP).SK Dirjen Badilum Nomor 1692 Tahun 2020 tentang Pedoman Pelayanan bagi Penyandang Disabilitas jo Buku Saku Etika Berinteraksi dengan Penyandang Disabilitas.Lomba dibagi menjadi dua babak, yaitu Soal Wajib dan Soal Rebutan, dengan materi mencakup standar pelayanan PTSP, struktur organisasi, tata cara penerimaan dokumen, etika pelayanan publik, hingga mekanisme penanganan pengaduan. Penilaian dilakukan oleh tim juri yang terdiri dari unsur pimpinan dan pejabat struktural Pengadilan Negeri Banda Aceh secara objektif berdasarkan ketepatan, kecepatan, kerja sama, dan kepatuhan pada tata tertib lomba.Suasana perlombaan berlangsung meriah dan penuh sportivitas. Para peserta menunjukkan antusiasme tinggi, saling mendukung, dan berupaya memberikan jawaban terbaik. Selain tiga pemenang utama, panitia juga memberikan penghargaan khusus untuk kategori Peserta Tercepat dan Jawaban Terfavorit.Kegiatan ini sejalan dengan Keputusan Direktur Jenderal Badan Peradilan Umum Nomor 114/DJU/SK.HM1.1.1/I/2024 tentang Pembaruan Pedoman Standar PTSP, yang menekankan pentingnya pembinaan berkelanjutan bagi petugas PTSP. “PTSP adalah wajah pengadilan di mata masyarakat. Dengan kegiatan ini, kita memastikan wajah itu selalu ramah, tanggap, dan profesional,” tutup Ketua Pengadilan Negeri Banda Aceh.

Menyeberangi Lautan, PN Wangi-Wangi Hadirkan Sidang di Surga Karang Dunia

article | Serba-serbi | 2025-08-13 18:00:18

Pulau Tomia, Wakatobi — Pengadilan Negeri (PN) Wangi-Wangi, Sulawesi Tenggara melaksanakan sidang di luar gedung pengadilan (zitting plaats) pada Rabu 13 Agustus 2025 di Pulau Tomia, Wakatobi. Pulau tersebut dikenal sebagai bagian dari Coral Triangle, segitiga karang dunia yang tersohor di mata penyelam internasional.Pengadilan Negeri Wangi-Wangi, menempuh perjalanan sekitar empat jam menyeberangi lautan luas dan ombak gelombang dilanjutkan perjalanan darat demi menghadirkan zitting plaats langsung ke jantung masyarakat yang jauh dari gedung pengadilan.“Kami ingin membuktikan bahwa jarak bukan alasan untuk menunda keadilan,” tegas Panji Prahistoriawan Prasetyo selaku Ketua pengadilan negeri Wangi-wangi.Tidak sekadar formalitas, sidang di tempat ini menjadi inovasi layanan hukum cepat dan sederhana. Mulai dari pemeriksaan hingga putusan selesai dalam satu hari melalui konsep One Day Service. “sesuai arahan Mahkamah Agung untuk menghadirkan keadilan yang mudah diakses dan cepat” ditambahkan Suwasta selaku Panitera PN Wangi-WangiHadir dalam kegiatan ini Hakim, Rahmad Ramadhan Hasibuan dan para pegawai yang terdiri dari Ajeng, Irwan, dan Irfan, yang bekerja bahu-membahu memastikan setiap proses berjalan lancar."Warga Tomia pun menyambut hangat akan kehadiran pengadilan di pulau ini lebih dari sekadar pelayanan hukum, melainkan bentuk nyata keberpihakan negara kepada warganya", seru rilis berita yang diterima DANDAPALA dari pengadilan tersebut.Lebih lanjut, program ini tak berhenti di Tomia. PN Wangi-Wangi berkomitmen melanjutkannya ke pulau-pulau lain yakni Kaledupa untuk menjangkau setiap sudut yang terpisah laut dan waktu, memastikan bahwa keadilan tidak mengenal batas daratan maupun gelombang. (fac)