Cari Berita

Yuk, Intip Keseruan Halalbihalal Beberapa Pengadilan di Sumsel!

photo | Berita | 2025-04-10 13:35:04

Sumatera Selatan – Masih dalam suasana memperingati Hari Raya Idul Fitri 1446 H, pada minggu pertama masuk kerja setelah libur lebaran beberapa Pengadilan Negeri (PN) di Sumatera Selatan (Sumsel) menggelar kegiatan Halalbihalal. Dari data yang dirangkum DANDAPALA, kegiatan tersebut nampak terselenggara di PN Palembang, PN Kayuagung, dan PN Muara Enim. Di PN Palembang, kegiatan Halalbihalal dilaksanakan pada Selasa (08/04/2025) dan dipimpin langsung oleh Ketua PN Palembang, Agus Walujo Tjahjono. Ada yang berbeda dari pelaksanaan Halalbihalal ini, selain dihadiri aparaturnya, PN Palembang juga mengikutsertakan awak media. Dalam sambutannya Ketua PN Palembang mengungkapkan alasan diundangnya awak media dalam kegiatan tersebut, “Menjadi momen penting untuk mempererat hubungan antar pegawai, serta menjalin sinergi positif antara institusi peradilan dan insan pers sebagai mitra strategis dalam menyampaikan informasi kepada masyarakat” ucap Agus Walujo Tjahjono.Dalam kesempatan tersebut, PN Palembang juga kembali menegaskan komitmennya membangun Zona Integritas. Agus Walujo Tjahjono mengharapkan kegiatan ini juga sekaligus dapat membangun komitmen bersama dalam mewujudkan peradilan yang transparan, adil, dan bersih dari praktik-praktik menyimpang.Kemeriahan Halalbihalal juga terasa di PN Kayuagung pada Selasa (08/04/2025). Di Pengadilan yang berjarak sekitar 60 Km dari Kota Palembang ini, Kegiatan Halalbihalal dimulai dengan doa bersama, saling bermaaf-maafan, dan ditutup dengan makan bersama. “Kegiatan Halalbihalal di PN Kayuagung sudah menjadi rutinitas yang selalu diadakan setiap tahunnya”, tutur Ketua PN Kayuagung, Guntoro Eka Sekti dalam sambutannya. Uniknya di PN Kayuagung, terlihat setiap aparatur membawa makanan ataupun minuman dari rumahnya masing-masing, yang nantinya akan disantap bersama-sama pada acara Halalbihalal. “Suasana seperti ini yang selalu kami nantikan setiap tahunnya”, ungkap Novita salah satu Aparatur PN Kayuagung.Tidak ketinggalan memanfaatkan momentum lebaran, PN Muara Enim ikut menggelar kegiatan Halalbihalal pada Rabu (09/04/2025). Kegiatan yang diselenggarakan di Ruang Sidang Prof. Dr. Kusumah Atmaja ini, dibuka dengan sambutan oleh Ketua PN Muara Enim, Ari Qurniawan, dilanjutkan dengan doa bersama dan ditutup dengan saling bermaaf-maafan, serta makan bersama. Kegiatan Halalbihalal di PN Muara Enim juga diikuti oleh Dharmayukti Karini (DYK) Cabang Muara Enim. Dalam kesempatan tersebut, Ketua PN Muara Enim dengan didampingi Wakil Ketua beserta jajarannya juga melaksanakan foto bersama. (AL)

PN Sinjai Jatuhkan Pidana Percobaan ke Nurbadri Gegara Tampar Demonstran

article | Berita | 2025-01-02 21:25:29

Sinjai - Pengadilan Negeri (PN) Sinjai, Sulawesi Selatan (Sulsel) menjatuhkan hukuman pidana percobaan kepada Nurbadri Hatta karena melakukan penganiayaan ringan. Nurbadri Hatta terbukti menampar demonstran yang sedang berunjuk rasa di Dinas PUPR Sinjai.Kasus bermula saat sejumlah orang melakukan unjuk rasa di halaman Kantor Dinas PUPR, Sinjai pada 27 Desember 2024 siang. Dalam aksi unjuk rasa itu, mahasiswa membakar ban untuk meluapkan aspirasinya. Di saat yang sama, Nurbadri Hatta mendatangi massa dan mencoba menghentikan aksi bakar ban tersebut. Mahasiswa menolak. Nurbadri Hatta lalu menampar salah seorang demonstran. Penamparan itu menyulut emosi mahasiswa. Petugas kemudian melerainya. Lalu polisi memproses hal itu secara hukum. Hingga kasus dibawa ke pengadilan dan diproses dengan hukum acara cepat. Hakim tunggal Wildan Akbar Istighfar akhirnya menyatakan Nurbadri Hatta terbukti melanggar Pasal 352 KUHP tentang Penganiayaan Ringan.“Menyatakan Terdakwa M Nurbadri Hatta bin Muhammad Hatta tersebut di atas, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penganiayaan ringan. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 bulan,” demikian bunyi amar putusan yang dikutip DANDAPALA dari SIPP PN Sinjai, Kamis (2/1/2025).Karena pidana percobaan, maka majelis menyatakan terdakwa tidak usah dijalani kecuali jika di kemudian hari ada putusan hakim yang menentukan lain.“Disebabkan karena Terpidana melakukan suatu tindak pidana sebelum masa percobaan selama 5 (lima) bulan berakhir,” kata hakim tunggal Wildan Akbar Istighfar.Karena masuk hukum acara cepat maka dilakukan dengan cara cepat juga. Pembacaan dakwaan dilakukan pukul 11.20 WITA dilanjutkan dengan pemeriksaan saksi dan terdakwa. Terakhir yaitu pembacaan putusan. Sidang ditutup pukul 14.15 WITA. (asp)