Cari Berita

IKAHI Teguhkan Komitmen Profesi dalam Pembinaan Calon Hakim

article | Pembinaan | 2025-06-14 19:55:02

Jakarta- Ikatan Hakim Indonesia (IKAHI) menegaskan peran strategisnya dalam menjaga integritas dan profesionalisme hakim. Hal iti disampaikan melalui kegiatan pembinaan bagi calon hakim 2025.Pembinaan itu digelar di Hotel Grand Mercure Harmoni, Jakarta Pusat, Jumat (13/6) kemarin. Kegiatan ini menjadi bagian dari upaya berkelanjutan IKAHI dalam membina kader-kader calon penegak hukum yang tidak hanya memahami hukum secara teknis, tetapi juga menjunjung tinggi nilai etika dan tanggung jawab profesi.Dalam pemaparannya, Ketua Umum Pengurus Pusat IKAHI, Dr H Yasardin menegaskan bahwa IKAHI merupakan satu-satunya organisasi profesi hakim di lingkungan Mahkamah Agung dan badan peradilan di bawahnya. Sejak berdiri pada 20 Maret 1953, IKAHI telah konsisten memperjuangkan aspirasi para hakim dan menjaga independensi peradilan."IKAHI bukanlah oposisi Mahkamah Agung. Justru sebaliknya, IKAHI adalah mitra strategis dalam mewujudkan badan peradilan yang agung," ujar Yasardin.IKAHI saat ini tengah menjalankan berbagai program strategis, termasuk peningkatan kesejahteraan hakim, pembentukan tim advokasi terkait RUU Jabatan Hakim dan RUU Contempt of Court, serta kerja sama dengan berbagai lembaga nasional dan internasional.Selain itu, IKAHI juga aktif menjalin sinergi antara pengurus pusat, daerah, dan cabang untuk memperkuat solidaritas serta efektivitas organisasi. Komitmen tersebut tertuang dalam sejumlah agenda seperti pelantikan serentak pengurus daerah, revitalisasi sistem iuran anggota, serta peningkatan fasilitas asuransi bagi para hakim.Kegiatan pembinaan hari ini juga menekankan pentingnya penegakan Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH), sejalan dengan nilai-nilai yang terkandung dalam Tri Prasetya Hakim Indonesia. Para calon hakim diharapkan tidak hanya cakap dalam aspek hukum, tetapi juga memiliki karakter dan integritas yang kuat sebagai penjaga keadilan.“Semoga para calon hakim yang hadir hari ini dapat menjadi generasi baru penegak hukum yang profesional, independen, dan bermartabat,” tutup Yasardin. (wi/snr)

IKAHI Cabang Pekalongan Peduli Anak Yatim

article | Berita | 2025-05-03 13:00:35

Pekalongan. – Ikatan Hakim Indonesia (IKAHI) Cabang Pekalongan menggelar acara bakti sosial dengan menyerahkan santunan kepada anak yatim di Panti Asuhan Yatim Muhammadiyah Pekalongan Timur, Rabu 30/4.Kegiatan ini diselenggarakan dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) ke-72 IKAHI, sekaligus menegaskan komitmen organisasi dalam menjalankan tanggung jawab sosial kepada masyarakat.“Kegiatan ini merupakan wujud komitmen IKAHI Cabang Pekalongan dalam menjalankan peran sosial, tidak hanya di bidang hukum, tetapi juga sebagai bagian dari kepedulian terhadap masyarakat yang membutuhkan,” ujar Husaini yang merupakan Ketua Pengadilan Agama (PA) Pekalongan.IKAHI Cabang Pekalongan sendiri merupakan gabungan dari tiga pengadilan, PN Pekalongan, PA Pekalongan dan PA Kajen.Husaini juga menambahkan bahwa kegiatan bakti sosial ini sejalan dengan visi IKAHI untuk memperkuat hubungan antara lembaga peradilan dan warga.Hadir juga dalam acara tersebut sejumlah pejabat peradilan, antara lain Ketua, Wakil Ketua serta perwakilan Hakim PN Pekalongan. Ketua dan perwakilan Hakim PA Pekalongan, Ketua dan Wakil Ketua PA Kajen, serta Calon Hakim PN Pekalongan.“Kami sangat berterima kasih atas dukungan ini. Semoga amal baik ini menjadi berkah bagi seluruh pihak yang terlibat,” ujar perwakilan pengurus panti asuhan.Kehadiran IKAHI Cabang Pekalongan disambut oleh pengurus serta anak-anak Panti Asuhan Yatim Muhammadiyah Pekalongan Timur. Selanjutnya dilakukan penyerahan santunan secara simbolis kepada perwakilan anak yatim oleh para pejabat peradilan. Santunan tersebut berupa bantuan pendidikan dan kebutuhan sehari-hari untuk meringankan beban anak-anak di panti asuhan.“Kegiatan ini diharapkan dapat mempererat silaturahmi antara IKAHI Cabang Pekalongan dengan masyarakat sekaligus menginspirasi lebih banyak pihak untuk turut peduli terhadap anak yatim dan kaum dhuafa, tutup Husaini.  (LDR)

Meriahkan Puncak HUT ke-72, IKAHI Pontianak Potong Tumpeng

article | Berita | 2025-04-24 20:40:04

Pontianak- Bertempat di aula Pengadilan Negeri (PN) Pontianak, Pengurus IKAHI Cabang Pontianak menggelar acara potong tumpeng di Pengadilan Negeri (PN) Pontianak. Acara ini menjadi puncak perayaan di tingkat daerah sebelum mengikuti rangkaian kegiatan nasional yang diselenggarakan Mahkamah Agung RI.Acara tersebut dihadiri oleh perwakilan pengurus dan anggota IKAHI dari berbagai lembaga peradilan di Pontianak dan sekitarnya, yaitu Pengurus dari PN Pontianak, Pengadilan Agama (PA) Pontianak, Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Pontianak, serta Pengadilan Militer (PMil) Pontianak, serta PA Sungai Raya. Pemotongan tumpeng menjadi momen simbolis wujud rasa syukur atas perjalanan panjang IKAHI dalam memperjuangkan profesionalisme dan integritas hakim, sekaligus mempererat kebersamaan antar anggota IKAHI Cabang Pontianak.Selain itu, acara ini menjadi ajang IKAHI Cabang Pontianak untuk menyatukan suara dalam memperkuat komitmen untuk terus berkontribusi bagi kemajuan lembaga peradilan di Indonesia.Setelah acara potong tumpeng, kegiatan dilanjutkan dengan mengikuti secara hybrid puncak peringatan HUT IKAHI ke-72 yang diselenggarakan langsung dari Balairung Mahkamah Agung RI, dengan tema “HAKIM BERINTEGRITAS PERADILAN BERKUALITAS”. Para peserta mengikuti kegiatan ini dengan penuh khidmat, menyimak setiap pesan dan arahan yang disampaikan oleh para Pimpinan Mahkamah Agung RI. (AS/WK)

IKAHI Cabang Sinjai Gelar Bakti Sosial di SLB Negeri 1 Sinjai

article | Berita | 2025-04-24 17:05:02

Sinjai – Dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun ke-72, Ikatan Hakim Indonesia (IKAHI) Cabang Sinjai menggelar kegiatan bakti sosial di Sekolah Luar Biasa (SLB) Negeri 1 Sinjai pada Rabu, 23 April 2025. Kegiatan ini merupakan bentuk kepedulian terhadap penyandang disabilitas serta komitmen IKAHI dalam aksi sosial dan kemanusiaan.Acara dimulai sejak pagi hari dengan sambutan dari Kepala Sekolah dan para siswa SLB Negeri 1 Sinjai. Ketua IKAHI Cabang Sinjai, Suci Astri Pramwati, S.H., M.H., dalam sambutannya menyatakan bahwa kegiatan ini menjadi wujud kontribusi organisasi tidak hanya di bidang hukum, tetapi juga dalam membantu masyarakat secara langsung.Puncak kegiatan ditandai dengan penyerahan bantuan berupa kebutuhan pokok seperti beras, telur, mi instan, minyak goreng, serta berbagai jenis pakaian. Bantuan tersebut merupakan hasil donasi dari pengurus IKAHI Cabang Sinjai, pegawai Pengadilan Negeri Sinjai, dan Pengadilan Agama Sinjai.“Kegiatan ini merupakan momen penting bagi kami untuk terus berbagi, bukan hanya untuk merayakan ulang tahun tetapi juga untuk saling berbagi kebahagiaan dan memberi arti yang lebih dalam,” ujar Suci Astri Pramwati.Kegiatan ditutup dengan doa bersama dan sesi foto. IKAHI Cabang Sinjai berharap kegiatan sosial serupa dapat menjadi agenda rutin sebagai bentuk nyata kepedulian terhadap sesama, khususnya mereka yang membutuhkan perhatian lebih.

Potong Tumpeng Peringatan HUT IKAHI, KPT Palembang Pesan Jaga Integritas

article | Berita | 2025-04-24 09:05:38

Palembang -  Ketua Pengadilan Tinggi (PT) Palembang, Sumatera Selatan (Sumsel) Nugroho Setiadji mengingatkan hakim dan aparatur pengadilan terus menjaga integritas. Hal itu disampaikan dalam acara HUT IKAHI.Di mana puncak peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) Ikatan Hakim Indonesia (IKAHI) baru saja digelar pada Rabu (23/4) kemarin. Bertepatan dengan momentum tersebut, KPT  Palembang yang juga merupakan Pembina IKAHI Daerah Sumatera Selatan (Sumsel), Nugroho Setiadji beserta jajarannya turut mengikuti acara puncak peringatan HUT IKAHI ke-72 Tahun 2025 bersama Pengurus Pusat (PP) IKAHI secara daring.Bertempat di Aula Gedung Pengadilan Tinggi (PT) Palembang, Jalan Jenderal Sudirman Kilometer 3.5 Palembang, Sumatera Selatan (Sumsel). Kegiatan ini dihadiri oleh WKPT Palembang sekaligus Ketua IKAHI Daerah Sumsel, Moh. Muchlis, Pengurus Daerah IKAHI Sumsel, serta Pengurus Daerah Dharmayukti Karini Provinsi Sumsel.Pada kegiatan tersebut, Ketua IKAHI Daerah Sumsel, Moh. Muchlis, berkesempatan melakukan pemotongan tumpeng sebagai simbol rasa syukur, kebersamaan, dan harapan. Potongan tumpeng tersebut kemudian diserahkan kepada Pembina IKAHI Daerah Sumsel, Nugroho Setiadji, serta dilanjutkan oleh Pengurus dan Anggota IKAHI Daerah Sumsel.Melalui sambutannya, KPT Palembang mengucapkan rasa syukur dan terima kasih atas terselenggaranya berbagai kegiatan peringatan HUT IKAHI yang telah dilaksanakan oleh satuan kerja yang berada di wilayah hukum PT Palembang. Pada kesempatan tersebut, Kepala Badan Pengawasan Mahkamah Agung RI periode tahun 2016 sampai dengan tahun 2020 ini juga menyelipkan sebuah pesan. “Di usia IKAHI yang sudah mencapai 72 tahun, saya berharap supaya Hakim dan Aparatur Pengadilan dapat terus menjaga dan meningkatkan integritasnya,” ucap Nugroho Setiadji. “Dengan meningkatnya integritas Hakim dan Apartur Pengadilan, maka akan meningkatkan kepercayaan publik terhadap lembaga peradilan, sehingga visi dan misi Mahkamah Agung untuk mewujudkan badan peradilan yang agung dapat tercapai,” tutup pria yang sebelumnya menjabat sebagai KPT Jambi tersebut. (AL/asp)

Selamat! Ini Nama-nama Pemenang Lomba LKTI HUT IKAHI ke-72

article | Berita | 2025-04-23 21:10:17

Jakarta- Ikatan Hakim Indonesia (IKAHI) mengumumkan nama-nama pemenang Lomba Karya Tulis Ilmiah (LKTI) dalam rangka HUT IKAHI ke-72. Pengumuman pemenang itu diumumkan Rabu (23/4/2025) atau tepat di hari ulang tahun IKAHI. Daftar pemenang tersebut ditandatangani Ketua Umum PP IKAHI, Dr Yasardin dan Sekum PP IKAHI Dr Heru Pramono. “Kepada peserta sebagaimana tersebut dalam diktum pertama di atas berhak mendapatkan uang pembinaan dan piagam penghargaan. Kepada peserta sebagaimana tersebut dalam diktum kedua dan ketiga di atas berhak mendapatkan piagam penghargaan,” paparnya.Berikut nama-nama pemenang tersebut:

Puluhan Kantong Darah Terkumpul Pada HUT IKAHI ke 72 di PN Kayuagung

article | Berita | 2025-04-23 17:05:47

Ogan Komering Ilir- Pada acara puncak peringatan hari ulang tahun Ikatan Hakim Indonesia (IKAHI) Cabang Kayuagung terkumpul puluhan kantong darah. Berbagai golongan darah merupakan donor dari aparatur Pengadilan Negeri (PN) dan Pengadilan Agama (PA) Kayuagung.Kegiatan peringatan HUT IKAHI ke 72 diselenggarakan di PN Kayuagung pada Rabu (23/4/2025). “Hari ini puncak rangkaian acara,” ujar Ketua IKAHI Cabang Kayuagung, Agung NS Sulistio. IKAHI sendiri adalah organisasi perofesi hakim dari 4 lingkungan peradilan yang secara resmi didirikan pada 20 Maret 1953. “Sudah 72 tahun dan disini hanya ada peradilan umum dan peradilan agama,” jelas Korik Agustian, Ketua PA Kayuagung terkait keberadaan organisasi IKAHI di Kabupaten Ogan Komering Ilir.“30 kantong darah terkumpul untuk mengatasi stok yang kosong di bank darah,” ujar Sirni Lestari, Sekretaris PMI Cabang Kayuagung mengapresiasi kegiatan donor darah di PN Kayuagung.Selain donor darah, kegiatan juga diisi dengan pemberian santunan kepada aparatur PN dan PA Kayuagung berupa bingkisan sembako. Nampak para pengadil dari kedua lingkungan peradilan secara hikmat mengikuti rangkaian acara secara daring. Pemutaran film berjudul “Titik Balik” menjadi pemungkas acara.Film pendek “Titik Balik” sendiri adalah persembahkan oleh Pusdiklat Menpim MA bekerja sama dengan PP IKAHI. Mnggambarkan dilema moral seorang hakim dalam menghadapi godaan dan pertaruhan harga diri dalam menegakkan keadilan.Sejalan dengan tema peringatan HUT IKAHI ke 72 tahun ini “Hakim Berintegritas, Peradilan Berkualitas. “Menegaskan kembali bahwa pelaksanaan tugas pokok dan fungsi hakim harus berlandaskan integritas,” pungkas Ketua IKAHI Cabang Kayuagung. (seg).

Jalan Sehat Bersama IKAHI Makassar Dalam Rangka HUT ke-72

article | Berita | 2025-04-23 15:20:51

Makassar- Bertempat di halaman Pengadilan Negeri  Makassar, Pengurus Daerah IKAHI (Ikatan Hakim Indonesia) Sulawesi Selatan bekerja sama dengan Pengurus IKAHI Cabang Makassar mengadakan Kegiatan jalan sehat dalam rangka memperingati HUT ke-72 IKAHI dengan tema "Hakim Berintegritas, Pengadilan Berkualitas” pada hari Selasa 22 April 2025. Acara dihadiri oleh Ketua Pengadilan Negeri Makassar Bapak Dr. I Wayan Rumega, S.H., M.H., Wakil Ketua Pengadilan Negeri Makassar Bapak Moehammad Pandji Santoso,  S.H., M.H., para Hakim, Pejabat Struktural, Fungsional, Staf, dan  PPNPN serta seluruh Keluarga Besar Pengadilan Negeri Makassar. Selain itu pula acara Jalan Sehat HUT IKAHI ini dihadiri pula oleh Ketua Pengadilan Tinggi Makassar, Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Makassar, Ketua dan Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Makassar, Ketua dan Wakil Ketua Pengadilan Tinggi  Agama Makassar, Ketua dan Wakil Ketua Pengadilan Agama Makassar, Ketua dan Wakil Ketua Pengadilan TUN Makassar,  serta Kepala dan Wakil Kepala Pengadilan Militer Makassar dengan tidak ketinggalan Pengurus dan Anggota Dharmayukti Karini Daerah Sulaweai Selatan dan Cabang Makassar.Acara dimulai dengan sambutan oleh Ketua Pengadilan Tinggi Makassar selaku Pembina IKAHI Sulawesi Selatan  sekaligus pelepasan balon udara sebagai penanda kegiatan jalan sehat dimulai. Setelah apel pelepasan peserta ini dilanjutkan kegiatan jalan sehat. Kegiatan ini bertujuan untuk menjaga jasmani Para Hakim maupun Aparatur Pengadilan,  serta menumbuhkan rasa persaudaraan dan kekompakan pada seluruh jajaran Pengadilan Tingkat Banding dan Tingkat Pertama khususnya di wilayah Makassar.

Seminar Nasional Hukum tentang Implikasi KUHP oleh Ikahi Daerah Riau

article | Berita | 2025-04-23 14:25:25

Rumbai– Ikatan Hakim Indonesia (IKAHI) Daerah Riau bekerja sama dengan Fakultas Hukum Universitas Lancang Kuning (Unilak) menyelenggarakan Seminar Nasional Hukum bertajuk "Implikasi Undang-Undang No. 1 Tahun 2023 (KUHP) terhadap Penegakan Hukum Pidana di Indonesia", pada hari Kamis (17/04/2025).Kegiatan ini bertujuan sebagai bentuk peringatan hari ulang tahun Ikatan Hakim Indonesia (IKAHI) dari IKAHI Daerah Riau. Selain itu  juga untuk memberikan pemahaman mendalam terkait perubahan mendasar apa saja dalam KUHP baru dan apa dampaknya terhadap praktik penegakan hukum pidana di Indonesia.Seminar ini menghadirkan keynote speaker, Ketua Pengadilan Tinggi Riau Asli Ginting, Ketua IKAHI Daerah Riau yang juga menjabat sebagai Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Riau Prof. Syahlan, dan Dekan Fakultas Hukum Universitas Lancang Kuning (Unilak) Prof. Fahmi.Sementara sebagai narasumber  Hakim Tinggi Pengadilan Tinggi Riau Prayitno Iman Santosa  dan Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Andalas Prof. Elwi Danil.Kegiatan berlangsung di Gedung Pustaka Universitas Lancang Kuning dan turut dihadiri oleh Ketua Pengadilan Tinggi Agama Riau, Ketua Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negera Riau, Perwakilan Gubernur Riau, Perwakilan Kejaksaan Tinggi Riau, Perwakilan Kepala Daerah Polisi Riau, para ketua  pengadilan negeri se-wilayah hukum PT Riau beserta para hakim dan sejumlah mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Lancang Kuning (Unilak).Seminar ini digelar baik  secara luring maupun secara daring melalui platform Zoom.Bahwa "Mungkin KUHP ini tidak sempurna, tapi inilah yang terbaik dibuat Anak Bangsa dari berbagai ragam dan budaya bangsa Indonesia," ucap Asli Ginting dalam sambutannya.  Selain itu menurut Asli Ginting bahwa penjatuhan pidana modren yang menekankan pada rekonsiliasi dengan korban dan masyarakat dan rehabilitasi bagi pelaku juga harus diimbangi juga dengan attitude dari penegak hukum (AAR/CAS)

Ketua MA: Integritas Bukanlah Sesuatu yang Bisa Diwujudkan dalam Satu Malam

article | Berita | 2025-04-23 11:35:10

Jakarta- Ikatan Hakim Indonesia (IKAHI) merayakan ulang tahun ke-72 hari ini. Dalam sambutannya, Ketua Mahkamah Agung (MA) Prof Sunarto menyampaikan ulang tahun tahun ini di bawah bayang-bayang integritas yang tercoreng.“Di tengah terpaan badai turbulensi yang mengguncang dunia peradilan saat ini, di tengah tajamnya sorotan terhadap hakim-hakim Indonesia, akibat beberapa peristiwa ironis yang menimpa segelintir rekan kita, tema ini semakin menemukan arti pentingnya,” kata Prof Sunarto di Gedung MA, Jalan Medan Merdeka Utara, Gambir, Jakpus, Rabu (23/4/2025).Hadir dalam acara itu Ketua Umum IKAHI, Yasardin, Wakil Ketua MA bidang Nonyudisial Suharto dan seluruh pimpinan MA.“Rentetan tema dan peristiwa ini menggarisbawahi, bahwa integritas bukanlah sesuatu yang bisa diwujudkan dalam satu malam, melainkan usaha dan komitmen bersama dalam waktu yang panjang, yang terbukti melalui tindakan, serta keberanian untuk menolak segala bentuk penyimpangan, konsisten dalam prinsip dan nilai-nilai yang dianut, dan menyatunya sikap, tutur kata dan perbuatan,” kata Prof Sunarto.Dalam sejarah peradilan, kata Sunarto, kita telah menyaksikan bagaimana keadilan menjadi cahaya terang, yang memberi harapan bagi mereka yang membutuhkan perlindungan. “Namun, kita juga tidak menutup mata, bahwa masih ada tantangan yang harus kita hadapi para hakim penegak keadilan, mulai dari godaan penyimpangan, intervensi kepentingan, kompleksitas hukum yang terus berkembang, serta belum memadainya kesejahteraan,” ucap Prof Sunarto.“Untuk itu saya mengajak, seluruh hakim untuk selalu meningkatkan intelektualitas dan selalu menjaga integritas,” tegas Prof Sunarto yang juga Guru Besar Universitas Airlangga (Unair) itu.Hakim adalah jantungnya keadilan. Gema ketuk palu seorang hakim, adalah ibarat detak jantung, yang mengalirkan darah keadilan ke urat nadi kehidupan manusia, membawa asa dan harapan bagi masyarakat pencari keadilan. Tanpa hakim yang bertindak dengan nurani dan kebijaksanaan, hukum hanyalah deretan pasal tanpa jiwa, dan keadilan kehilangan makna sejatinya. “Sebaliknya, ketika hakim menyimpang dari kebenaran, meyelewengkan nilai-nilai keadilan, palu yang seharusnya menjadi simbol kepastian hukum dan keadilan, berubah menjadi suara yang menggema dalam kehampaan. Putusan yang semestinya menegakkan keadilan, justru dapat berubah menjadi alat legitimasi ketidakbenaran, menodai makna hukum, sebagai penjaga keseimbangan di dalam kehidupan,” ungkap Prof Sunarto.Ketika integritas hakim tercemar, hukum akan kehilangan otoritas moralnya di tengah masyarakat. Masyarakat yang amat berharap pada keadilan, akhirnya hanya mendapati kekecewaan yang sangat dalam. Sebaliknya, hakim yang menjunjung tinggi integritas, itulah benteng terakhir bagi tegaknya nilai-nilai keadilan, meski dalam kondisi masyarakat seperti apa pun. “Karena itu, tak salah bila kemudian B. M. Taverne, seorang yuris terkemuka negeri Belanda, pernah mengatakan ‘Berikan aku hakim yang baik, niscaya aku akan tegakkan keadilan, walau seburuk apa pun hukum yang ada saat ini’,” pungkasnya. (asp/asp)

DPR Janjikan RUU Contempt of Court Selesai Akhir 2025, IKAHI Diminta Aktif

article | Berita | 2025-04-22 09:30:27

Jakarta – Ketua Komisi III DPR Habiburokhman menegaskan bahwa DPR 2024-2029 telah memprioritaskan penyelesaian sejumlah RUU. Dalam hal ini yang berkaitan dengan jabatan hakim, lembaga peradilan dan juga Contempt of Court.“Hasil penelitian DPR RI, 25 persen hakim di Indonesia pernah mengalami Contempt of Court, seperti menghina dan merendahkan lembaga peradilan, melakukan penyerangan fisik saat pengucapan putusan oleh Hakim, dan membuat gaduh di ruang sidang. Kita bicara soal memposisikan hakim sebagai jabatan yang terhormat, tapi undang-undangnya aja nggak ada jabatan hakim,” kata Habiburokhman.Hal itu disampaikan dalam Seminar Internasional bertema ‘Penegakan Hukum Terhadap Contempt of Court Dalam Mewujudkan Peradilan Berkualitas’ di Gedung Mahkamah Agung (MA), Jalan Medan Merdeka Utara No. 9 – 13 Jakarta Pusat pada Senin (21/4) kemarin. Seminar itu dalam rangka Peringatan Hari Ulang Tahun yang ke-72 Ikatan Hakim Indonesia (IKAHI).Turut hadir sebagai narasumber yaitu Ketua Komisi Yudisial Prof Amzulian Rifai, Ketua Kamar Pidana MA Dr Prim Haryadi serta professor and doctoral supervisor of Law School, Southwest University of Political Science and Law and Visiting Researcher at the China-ASEAN Legal Research Center, Jiang Min.Habiburokhman juga meminta agar IKAHI proaktif memberikan masukan dan aspirasinya kepada DPR RI agar terdapat sinergitas antara lembaga negara. “Caranya gampang menurut saya, supaya cepat terealisasi apa yang kita bicarakan hari ini, teman-teman IKAHI kami undang untuk Rapat Dengar Pendapat Umum menyampaikan aspirasi hakim ke Komisi III DPR RI,” ucap Habiburokhman yang juga politikus Partai Gerindra itu.Dalam sesi tanya jawab, Ketua Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT TUN) Mataram) Dr Disiplin F Manao mempersoalkan tidak adanya RUU Contempt of Court dalam Prolegnas DPR RI. Menjawab hal tersebut, Habiburokhman menjelaskan bahwa RUU Contempt of Court ini sangat mendesak. “Tanpa masuk prolegnas-pun akan segera kita bahas di Komisi III. Siang ini (kemarin-red) Pukul 12.30 akan kita bahas dalam rapat pimpinan Komisi III,” tegas Habiburakhman. “Kita targetkan RUU Contempt of Court selesai di tahun ini,” lanjut Habiburakhman. (aar/asp)

Seminar IKAHI, DPR: Delik Contempt of Court Sudah Ada di KUHP Baru

article | Berita | 2025-04-21 17:35:48

Jakarta - Ketua Komisi III DPR Habiburrahman menyatakan delik Contempt of Court (CoC) sudah ada di KUHP Nasional. Tujuan adana pasal itu untuk menjaga marwah pengadilan.“Kehadiran KUHP baru yang akan berlaku pada 2 Januari 2026 sebagai produk hukum yang merupakan hasil kerja keras Komisi III DPR RI dan pemerintah, beserta segenap elemen masyarakat sipil telah menempatkan jaminan atas perlindungan marwah peradilan melalui pengaturan delik Contempt of Court yang komprehensif dan sesuai perkembangan hukum secara global,” kata Habiburrahman.Hal itu disampaikan dalam naskah seminar pada Seminar Internasional HUT ke-72 Ikatan Hakim Indonesia (IKAHI) di Gedung MA, Jalan Medan Merdeka Utara, Gambir, Jakarta Pusat (Jakpus), Senin (21/4/2025). Acara dibuka Ketua MA Prof Sunarto dan hadir Wakil Ketua MA Bidang Nonyudisial Suharto dan seluruh pimpinan MA. Seminar ini digelar secara luring dan daring.Menurut Habiburrahman, delik Contempt of Court di KUHP Nasional merupakan kewajiban negara menjaga marwah peradilan.  Pertama, jaminan konstitusi atas perintah dan kehendak Pasal 24 ayat 1 di mana kekuasaan kehakiman merupakan kekuasaan yang merdeka untuk menyelenggarakan peradilan guna menegakan hukum dan keadilan.“Kedua, UU No 48/2009 tentang Kekuasaan Kehakiman sebagaimana pengganti UU No 4/2004, di mana Pasal 3 menyebutkan hakim dalam menjalankan tugas dan fungsinya wajib menjaga kemandirian peradilan,” beber politikus Gerindra itu.Dalam KUHP baru itu, delik tersebunt diatur dalam satu BAB khusus yaitu BAB VI tentang Tindak Pidana terhadap Proses Peradilan. Selain itu, diatur dalam ruang lingkup yang komprehensif dan mendetail tentang delik CoC dan perkembangannya yaitu memenimalisir kewenenang- wenangan dan tafsir subjektif terhadap CoC.“Diatur dengan parameter yang jelas,” tegasnya.Menurutnya, contempt of court merupakan tindak pidana yang dilakukan oleh orang yang terlibat dalam suatu proses perkara maupun tidak, di dalam maupun di luar pengadilan.“Dilakukan perbuatan secara aktif maupun pasif berupa tidak berbuat yang bermaksud mencampuri atau mengganggu sistem atau proses penyelenggaraan peradilan yang seharusnya (the due administration of justice), merendahkan kewibawaan dan martabat pengadilan atau menghalangi pejabat pengadilan dalam menjalankan peradilan,” bebernya.Hadir dalam seminar itu yakni Justice See Kee Oon dari MA Singapura dan Professor Jiang Min dari China-ASEAN Legal Research Center. Dari dalam negeri, pembicara yang dijadwalkan tampil antara lain Ketua Kamar Pidana MA Dr Prim Haryadi, Ketua Komisi Yudisial (KY) Prof Amzulian Rifai, dan Ketua Komisi III DPR Dr Habiburokhman.Selain itu, seminar akan menghadirkan penanggap dari kalangan akademisi dan praktisi hukum. Yaitu Guru Besar Hukum Pidana Universitas Indonesia Prof Harkristuti Harkrisnowo dan Ketua Umum DPN Peradi Dr Luhut Pangaribuan. Seminar akan dipandu oleh moderator Dr Aria Suyudi. (asp/asp).

Ketua MA Prof Sunarto Harap Segera Dibentuk UU Contempt of Court

article | Berita | 2025-04-21 10:30:57

Jakarta- Ketua Mahkamah Agung (MA) Prof Sunarto berharap segera dibentuk UU Contempt of Court. Hal itu agar menjaga wibawa aparat penegak hukum, putusan pengadilan, dan proses persidangan.“Penelitian terbaru Mahkamah Agung (2020) menyimpulkan dua hal. Pertama, penyelenggaraan peradilan dalam rangka menegakkan hukum dan keadilan dilakukan oleh kekuasaan kehakiman yang merdeka dan bebas dari segala intervensi serta tekanan, baik secara fisik maupun psikis,” kata Prof Sunarto.Hal itu disampaikan saat memberikan Pidato Konci pada Seminar Internasional HUT ke-72 Ikatan Hakim Indonesia (IKAHI) di Gedung MA, Jalan Medan Merdeka Utara, Gambir, Jakarta Pusat (Jakpus), Senin (21/4/2025). Hadir Wakil Ketua MA Bidang Nonyudisial Suharto dan seluruh pimpinan MA. Seminar ini digelar secara luring dan daring.“Kedua, segala bentuk ucapan, tulisan, sikap dan perilaku baik secara langsung maupun tidak langsung yang ditujukan untuk mengganggu hakim, aparatur peradilan, penegak hukum, dan para pihak yang berperkara saat penyelenggaraan peradilan di pengadilan, harus dilarang dan perlu dikualifikasi sebagai suatu tindak pidana contempt of court,” sambung Prof Sunarto.Temuan itu tidak hanya sekali. Pada 2001, MA melalui Rapat Kerja Nasional telah mengamanatkan pentingnya pembentukan Rancangan Undang-Undang yang mengatur tentang larangan pelecehan terhadap pengadilan. Dilanjutkan dengan penelitian pada 2022 yang menghasilkan 3 kesimpulan. Juga dalam penelitian 2015. “Baru-baru ini, juga telah dilakukan pembekuan Berita Acara Sumpah Advokat, bukanlah pencabutan izin advokat, tetapi hanya sanksi administratif yang bersifat korektif. Tindakan Pembekuan Berita Acara Sumpah Advokat juga sejalan dengan asas proporsionalitas,” beber Prof Sunarto.Berikut sejumlah putusan pengadilan terkait Contempt of Court:Putusan Nomor 06/PID.TPR/2011/PN.JKT.SELPutusan tersebut menyatakan seorang pengacara dinyatakan secara sah dan meyakinkan terbukti bersalah melakukan tindak pidana menimbulkan kegaduhan dalam ruang sidang Pengadilan d imana seorang Pejabat sedang menjalankan tugasnya yang sah. Sanksi: Pidana Penjara selama 7 hari Amerika Serikat  (California, 2001)Pengadilan menyatakan pengacara Hanson telah melakukan penghinaan terhadap pengadilan atas komentar yang dibuatnya saat mewakili klien dalam kasus pidana. Sanksi: Denda US$200 atau 4 hari penjara.IrakAbu al-Muwaffaq Saif  seorang hakim di kota Wasith yang terletak antara Kufah dan Basrah. Dalam suatu persidangan pernah dimaki oleh pihak berperkara dengan kata- kata kotor.  Hakim memerintahkan para petugas agar mengurungnya.  Perintah mengurung bukan karena telah menghina dirinya, tapi karena menghina hukum dan melecehkan pengadilan. Hadir dalam seminar itu yakni Justice See Kee Oon dari MA Singapura dan Professor Jiang Min dari China-ASEAN Legal Research Center. Dari dalam negeri, pembicara yang dijadwalkan tampil antara lain Ketua Kamar Pidana MA Dr Prim Haryadi, Ketua Komisi Yudisial (KY) Prof Amzulian Rifai, dan Ketua Komisi III DPR Dr Habiburokhman.Selain itu, seminar akan menghadirkan penanggap dari kalangan akademisi dan praktisi hukum. Yaitu Guru Besar Hukum Pidana Universitas Indonesia Prof Harkristuti Harkrisnowo dan Ketua Umum DPN Peradi Dr Luhut Pangaribuan. Seminar akan dipandu oleh moderator Dr Aria Suyudi. (asp/asp)

Wajib Ditonton! Film Antikorupsi ’Titik Balik’ di Chanel YouTube IKAHI

article | Berita | 2025-04-16 07:30:43

Jakarta- Pusat Pendidikan dan Pelatihan Manajemen dan Kepemimpinan (Pusdiklat Menpim) Badan Strategi Kebijakan dan Pendidikan dan Pelatihan Hukum dan Peradilan Mahkamah Agung (BSDK MA) meluncurkan lewat Film ‘Titik Balik’. Film ini menandai acara puncak Peringatan HUT IKAHI ke-72, padal 23 April 2025 nanti “Film ini menggambarkan tentang dilema moral seorang hakim dalam menghadapi godaan dan pertarungan harga diri dalam menegakkan keadilan,” ujar  Kepala BSDK Bambang Heri Mulyono melalui laman resmi instagram pusdiklat.menpim.ma yang dikutip DANDAPALA, Rabu (16/4/2025).Seluruh talenta, hingga tim produksi sepenuhhya berasal dari insan MA. Salah satunya Darmoko Yuti Witanto atau biasa dikenal DY Witanto yang juga menjabat sebagai Kapusdiklat Menpim yang di dapuk menjadi aktor utama dalam film tersebut. Film ini juga menjadi media pembelajaran muatan lokal bagi peserta pendidikan dan pelatihan di Pusdiklat BSDK MA.“Film titik balik ini diawali dari ide untuk membuat materi pembelajaran, dalam Diklat kepemimpinan ada materi muatan lokal tentang anti korupsi, kemudian muncul ide dari cerita-cerita pendek untuk dibuat dan diproduksi dalam sebuah film,” ungkap DY Witanto dalam wawancara dengan Kompas TV.Berbagai sarana dapat dijadikan sebagai alat kampanye anti korupsi. Semangat antikorupsi coba ditanamkan kepada insan peradilan dengan cara yang berbeda dan modern, salah satunya melalui film Titik Balik.“Melalui narasi yang kuat kita diajak untuk merenungkan dan memikirkan bahwa setiap keputusan yang diambil bukan hanya berdampak pada diri sendiri, tetapi juga berdampak pada keluarga, masyarakat, institusi dan lembaga peradilan,” ujar Bambang Heri Mulyono yang biasa disapa BHM.Film pendek Titik Balik berdurasi 38 menit yang mengisahkan tantangan seorang hakim menjalani hidup di tengah banyaknya godaan, khususnya sikap koruptif yang menguji kredibilitasnya, diharapkan mampu memberi pemahaman dan nilai anti korupsi bagi aparatur peradilan.BHM berharap film ini dapat menjadi inspirasi bagi aparat penegak hukum, khususnya para hakim dan aparatur di peradilan untuk terus menjaga integritas dan menjunjung tinggi nilai-nilai keadilan.“Ada satu statemen di film nanti bisa disaksikan, apabila setelah menonton Film Titik Balik ini kita masih melakukan korupsi, maka anda bukan manusia. Ini harus kita jadikan momen pengingat,” tutup BHM.Penasaran? Saksikan Live Streaming via YouTube PP IKAHI pada Rabu (23/4/2025) jam 10.00 WIB. (ldr/asp)

IKAHI Gelar Seminar Internasional Bahas Contempt of Court Pekan Depan

article | Berita | 2025-04-15 15:35:49

Jakarta- Ikatan Hakim Indonesia (IKAHI) akan menyelenggarakan seminar internasional bertema ‘Penegakan Hukum Terhadap Contempt of Court Dalam Mewujudkan Peradilan Berkualitas’. Kegiatan ini merupakan bagian dari rangkaian peringatan Hari Ulang Tahun ke-72 IKAHISeminar internasional itu akan digelar di di Gedung Mahkamah Agung (MA), Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta Pusat pada 21 April 2025. Acara akan digelar secara luring dan daring melalui aplikasi Zoom. Seminar dijadwalkan berlangsung pukul 08.00 hingga 12.00 WIB. Peserta luring mencakup jajaran pimpinan MA, hakim agung, serta pengurus pusat IKAHI. Sementara peserta daring terdiri dari seluruh pengurus daerah dan cabang IKAHI di Indonesia.“Ketua Mahkamah Agung RI direncanakan membuka acara sebagai keynote speaker,” demikian keterangan pers yang diterima DANDAPALA, Selasa (15/4/2025).Adapun narasumber internasional yang akan hadir yakni Justice See Kee Oon dari MA Singapura dan Professor Jiang Min dari China-ASEAN Legal Research Center. Dari dalam negeri, pembicara yang dijadwalkan tampil antara lain Ketua Kamar Pidana MA Dr Prim Haryadi, Ketua Komisi Yudisial (KY) Prof Amzulian Rifai, dan Ketua Komisi III DPR Dr Habiburokhman.Selain itu, seminar akan menghadirkan penanggap dari kalangan akademisi dan praktisi hukum. Yaitu Guru Besar Hukum Pidana Universitas Indonesia Prof Harkristuti Harkrisnowo dan Ketua Umum DPN Peradi Dr Luhut Pangaribuan. Seminar akan dipandu oleh moderator Dr Aria Suyudi.“Isu contempt of court atau penghinaan terhadap lembaga peradilan menjadi urgensi bersama. Seminar ini diharapkan dapat menghasilkan rekomendasi yang konkret dalam mendukung terciptanya peradilan yang bermartabat dan berintegritas,” kata Ketua Umum PP IKAHI Dr H YasardinPakaian peserta ditentukan batik IKAHI atau batik bebas bagi yang belum memilikinya. Peserta daring diminta bergabung ke Zoom Meeting paling lambat pukul 07.45 WIB dengan format nama sesuai ketentuan. Untuk informasi lebih lanjut, peserta dapat menghubungi panitia melalui kontak narahubung Selviana Purba di nomor +62 811 1287 890.

Ketum Ingatkan Semua Forum Diskusi Hakim Harus di Bawah IKAHI

article | Berita | 2025-04-11 11:05:08

Jakarta- Ketua Umum Pengurus Pusat Ikatan Hakim Indonesia (PP IKAHI) Yasardin mengingatkan agar seluruh hakim bersatu berorganisasi di bawah IKAHI. Termasuk juga forum diskusi yang dilaksanakan para hakim.“Jadi bukan berdiri sendiri tapi di bawah IKAHI,” kata Yasardin dalam podcast MARI ke Monas yang dikutip DANDAPALA, Jumat (11/4/2025). Menurut Yasardin, IKAHI adalah satu-satunya organisasi profesi hakim, sesuai Pasal 1 ayat 2 AD/ART IKAHI.“Oleh sebab itu, tidak ada organisasi profesi lain bagi para hakim di seluruh Indonesia,” ucap Yasardin.Sesuai Pasal 6 ayat 2 AD/ART IKAHI, maka IKAHI dapat membentuk badan-badan. Saat ini ada tiga badan yaitu Badan Perhimpunan Hakim Perempuan Indonesia, Badan Pengelola Mess dan Badan Pengelola Dana Sosial Hakim.“Jadi apabila ingin membentuk forum diskusi, semuanya tetap harus di bawah naungan IKAHI?” tanya host MARI ke Monas.“Tetap di bawah naungan IKAHI, tidak boleh berorganisasi sendiri di luar IKAHI,” jawab Yasardin yang juga Ketua Muda MA bidang Agama itu.“Ini demi kesatuan dan persatuan para hakim ya Yang Mulia?” cecar host.“Betul. Jadi kita, tantangan kita berat. Oleh karena itu kita harus bersatu memperjuangkan nasib atau apa yang harus diperjuangankan kesejahteraan hakim dan lain-lain,” pungkas Yasardin. (asp/WI)

Dr Djuyamto Soroti Serangan ke Hakim di Medsos, Perlu Penguatan Advokasi oleh IKAHI

article | Berita | 2025-04-10 20:40:13

Jakarta- Sekretaris Bidang Advokasi Hakim Pengurus Pusat Ikatan Hakim Indonesia (PP IKAHI) Dr Djuyamto menyoroti berbagai serangan ke hakim di media sosial beberapa waktu terakhir. Oleh sebab itu, Hari Ulang Tahun Ikatan Hakim Indonesia (HUT IKAHI) ke -72 diharapkan jadi momen untuk memperkuat advokasi kepada hakim oleh IKAHI.Menurut Dr Djuyamto, masyarakat memiliki hak untuk menyampaikan keberatan terhadap suatu putusan pengadilan yang dianggap tidak adil. Namun, penyampaian keberatan tersebut harus dilakukan melalui jalur hukum yang tersedia, bukan dengan cara yang menyerang secara pribadi (pembunuhan karakter hakim) atau di luar koridor hukum.“Kalau merasa putusan di pengadilan negeri tidak adil, tempuh saja upaya hukum yang tersedia. Misalnya banding, kasasi, atau peninjauan kembali. Jika ada indikasi pelanggaran etik atau tindakan tercela dari hakim, masyarakat juga bisa melaporkannya ke Mahkamah Agung melalui jalur pengawasan (BAWAS) atau ke Komisi Yudisial,” kata Djuyamto kepada DANDAPALA, Kamis (10/4/2025).Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) itu mengingatkan bahwa tidak dibenarkan menyampaikan keberatan melalui media sosial dengan cara yang menyerang pribadi hakim atau institusi peradilan secara tidak proporsional. Hal tersebut dianggap tidak mencerminkan etika berdemokrasi dan dapat merusak wibawa lembaga peradilan.“Yang tidak boleh adalah menyampaikan keberatan melalui media sosial yang isinya menyerang pribadi hakim, apalagi jika disampaikan dengan cara-cara tidak etis. Itu justru bisa memperkeruh suasana dan menciptakan opini yang menyesatkan publik. Kita pernah lihat kasus serupa terjadi di salah satu pengadilan di Jakarta Utara yang menyita perhatian. Itu adalah contoh penyampaian keberatan yang keliru,” tegasnya.Oleh sebab itu, organisasi IKAHI perlu terus menjaga soliditas internal sebagai fondasi utama dalam menghadapi tantangan yang semakin kompleks. Baik dari luar maupun dari dalam tubuh institusi peradilan itu sendiri.“Soliditas dalam  tubuh IKAHI harus terus dipupuk dan diperkuat. Dari soliditas itulah kekuatan organisasi terbentuk, dan dari situ pula kita bisa maju bersama menghadapi berbagai tantangan yang ada,” Dr Djuyamto yang meraih gelar Kanjeng Raden Ario (KRA) dari Keraton Surakarta. Djuyamtp menyampaikan bahwa saat ini banyak hakim di berbagai daerah menghadapi berbagai permasalahan yang dapat mengganggu independensi mereka dalam menjalankan tugas yudisial. Permasalahan tersebut dapat bersumber dari gangguan eksternal seperti intervensi pihak luar, maupun dari internal lembaga itu sendiri. Oleh karena itu, IKAHI melalui Bidang Advokasi Hakim merasa perlu segera memiliki SOP atau panduan kerja advokasi hakim yang jelas dan sah secara organisasi.“Saat ini kami sebenarnya sudah menyusun draft Standar Operasional Prosedur (SOP) terkait advokasi hakim. Namun sayangnya, sampai saat ini SOP tersebut belum difinalisasi dan disahkan secara resmi oleh Pengurus Pusat IKAHI. Harapan kami, tahun ini SOP itu dapat segera dibahas dan ditetapkan, agar setiap langkah advokasi hakim yang dilakukan memiliki dasar dan acuan yang jelas ,” kata Pak Djuyamto yang biasa disapa Pak  Djoe.Lebih lanjut, ia menyoroti pentingnya memberikan ruang dan akses yang cukup bagi para pencari keadilan. Sebagai organisasi yang menaungi para hakim dan keluarganya, IKAHI memiliki tanggung jawab moral untuk melindungi integritas profesi hakim dari segala bentuk gangguan. Namun, perlindungan itu harus dilakukan dalam kerangka aturan yang sah dan sesuai dengan prinsip-prinsip hukum yang berlaku.“Saya percaya bahwa dengan adanya SOP resmi untuk bidang advokasi hakim, kami bisa memberikan pendampingan dan perlindungan yang lebih maksimal bagi rekan-rekan hakim di seluruh Indonesia. Ini penting, karena banyak dari mereka yang sebenarnya butuh support ketika menghadapi permasalhan dalam menjalankan tugas,” tutur peraih Doktor dari Program Pascasarjana UNS Solo itu.Dr Djuyamto berharap bahwa melalui penguatan program advokasi hakim dan kesadaran hukum di masyarakat, tercipta sistem peradilan yang lebih bersih, adil, dan berwibawa. “Penegakan hukum yang bermartabat hanya bisa terwujud jika semua pihak, baik aparat hukum maupun masyarakat umum, bersama-sama menjunjung tinggi etika dan proses hukum yang benar,” pungkas Djuyamto yang pernah menjadi Ketua PN Dompu, NTB itu. (asp/asp)

Kewenangan Hakim Mengoreksi Dominus Litis Penuntut Umum

article | Opini | 2025-03-29 13:10:00

PendahuluanDalam sistem peradilan pidana, jaksa sebagai penuntut umum memegang peran penting untuk mewakili kepentingan negara dalam menuntut pelaku/terdakwa yang diduga telah melakukan tindak pidana. Peran penting ini sering kali dikaitkan dengan konsep dominus litis, yaitu pihak yang memiliki kuasa untuk mengendalikan jalannya suatu perkara dalam proses hukum. Di Indonesia, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP) telah mengatur kewenangan penuntut umum menentukan jenis delik yang diancam kepada terdakwa. Namun, bagaimana apabila delik yang didakwa dalam surat dakwaan tidak terbukti akibat ketidakcermatan & kelalaian penuntut umum sendiri, sedangkan fakta pemeriksaan persidangan menunjukkan perbuatan terdakwa terbukti dalam jenis delik yang lain yang tidak didakwakan? Apakah Terdakwa dapat begitu saja dibebaskan tanpa mempertimbangkan aspek kerugian korban/keadilan masyarakat? Apalagi Terdakwa sudah mengakui perbuatannya? Disisi lain, KUHAP juga telah menetapkan batasan Hakim dalam menjatuhkan vonis. Pasal 182 ayat (3) dan ayat (4) KUHAP telah mengatur bahwa dalam memeriksa dan mengadili suatu perkara, Hakim/Majelis Hakim tetap mendasarkan pada fakta hukum yang terbukti di persidangan dan musyawarah juga harus didasarkan atas surat dakwaan.Asas dominus litisAsas dominus litis berasal dari istilah latin yang berarti "pemilik perkara". Dalam konteks peradilan pidana, dominus litis adalah pihak yang berhak untuk menentukan arah dari proses hukum, baik itu dalam bentuk penuntutan, keputusan untuk melanjutkan atau menghentikan perkara, serta mengambil keputusan strategis lainnya terkait dengan jalannya perkara. Dalam sistem hukum Indonesia yang berlaku saat ini, jaksa sebagai penuntut umum bertanggung jawab atas proses penuntutan tindak pidana yang rincian fungsi utamanya sebagai berikut: Mengawasi dan mengendalikan penyidikan: Jaksa memiliki peran untuk memeriksa dan mengawasi jalannya penyidikan oleh pihak kepolisian, serta memberikan petunjuk dan keputusan apakah penyidikan harus dilanjutkan atau dihentikan.Mengajukan dakwaan: Setelah penyidikan selesai, jaksa berhak untuk memutuskan apakah dakwaan akan diajukan ke pengadilan atau tidak. Jaksa juga memiliki kewenangan untuk memilih dakwaan yang akan digunakan berdasarkan bukti yang ada.Menuntut di pengadilan: Jaksa mempresentasikan dakwaan di persidangan dan bertanggung jawab untuk membuktikan kesalahan terdakwa.Menuntut hukuman: Jaksa berperan dalam meminta hukuman yang sesuai dengan jenis tindak pidana yang dilakukan oleh terdakwa. Perlukah kewenangan mengoreksi dominus litis penuntut umum setelah pemeriksaan dinyatakan selesai?Hakim memiliki peran sentral dalam menentukan nasib terdakwa. Peran itu meliputi sebagai kewenangan untuk menilai alat bukti yang diajukan dipersidangan, menentu kebenaran materiil, dan memberikan putusan berdasarkan hukum yang berlaku. Dalam menjalankan tugas utama tersebut, tidak jarang hakim menemukan situasi tertentu yang sifatnya debatable, seperti kebenaran materiil yang terungkap di persidangan merupakan delik yang tidak didakwakan oleh Penuntut Umum. Sebagai contoh dalam Putusan Mahkamah Agung Nomor 693 K/Pid/1986 tanggal 1 Juli 1986 yang mana Terdakwa didakwa atas dakwaan primer Pasal 365 Ayat (1) dan Ayat (2) KUHP dan subsider Pasal 362 jo. 55 KUHP. Kemudian Mahkamah Agung menjatuhkan putusan dan menyatakan Terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal 363 ayat 1 ke-4 KUHP (yang notabene tidak didakwa oleh Penuntut Umum). Dalam putusan tersebut, Mahkamah Agung juga menegaskan kembali apabila Terdakwa didakwa dan terbukti melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan (Pasal 365 Ayat 1 dan Ayat 2 KUHP), artinya delik pencurian dalam arti lain yang lebih ringan (Pasal 363 Ayat 1 ke 4 KUHP) sudah termasuk di dalamnya (meski tidak didakwakan). Lebih lanjut, putusan ini telah menjadi yurisprudensi yang memuat kaidah hukum bahwa "Pengadilan dapat menjatuhkan vonis diluar dakwaan penuntut umum sepanjang satu rumpun dan jenis delik yang lebih ringan". Kaidah hukum ini kemudian diterapkan pada putusan Nomor 404/Pid.B/2013/PN.Jr tanggal 2 Oktober 2013 yang memeriksa perkara narkotika dengan dakwaan Pasal 112 Ayat (1) jo Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Hingga muaranya Hakim menjatuhkan vonis diluar pasal/delik yang didakwa oleh penuntut umum dengan menyatakan Terdakwa terbukti sebagai penyalahguna narkotika. Namun, praktik ini kemudian disikapi oleh Mahkamah Agung dengan mengeluarkan Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 3 tahun 2015 tentang Pemberlakuan Rumusan Hasil Pleno Kamar Mahkamah Agung Tahun 2015 sebagai Pedoman Pelaksanaan Tugas Bagi Pengadilan, yang menyatakan “dalam hal yang terbukti di persidangan pasal 127 Undang-Undang Republik Indonesia  Nomor  35 Tahun 2009 tentang Narkotika yang mana pasal ini tidak didakwakan, Terdakwa  terbukti sebagai pemakai dan jumlah relatif kecil (SEMA Nomor 4 tahun 2010), maka Hakim memutus sesuai surat dakwaan tetapi dapat menyimpangi ketentuan pidana minimum khusus”.Kemudian, hal itu ditegaskan kembali oleh Mahkamah Agung dalam Pada Point 2 huruf a Rumusan Hukum Kamar Pidana SEMA Nomor 1 Tahun 2017 tentang Pemberlakuan Rumusan Hasil Rapat Pleno Kamar Mahkamah Agung Tahun 2017 Sebagai Pedoman Pelaksanaan Tugas Bagi Pengadilan dengan menyatakan “dalam hal Penuntut Umum tidak mendakwa Pasal 127 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, tetapi fakta hukum yang terungkap di persidangan ternyata terdakwa terbukti sebagai Penyalahguna Narkotika Golongan I bagi dirinya sendiri, Mahkamah Agung tetap konsisten pada Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 03 Tahun 2015 angka 1, sebab selain hakim dalam memeriksa dan mengadili suatu perkara tetap mendasarkan putusanya pada fakta hukum yang terbukti di persidangan, musyawarah juga harus didasarkan atas surat dakwaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 182 ayat (3) dan ayat (4) KUHAP”.Dua situasi tersebut cukup jelas menunjukkan adanya dualisme pandangan hakim dalam memutus perkara yang kebenaran materiilnya diluar delik/pasal yang didakwa penuntut umum. Aktualnya, Putusan Nomor 14/Pid.B/2025/PN Bkl tanggal 26 Februari 2025 yang memuat perbedaan pendapat akibat Penuntut Umum hanya menyusun dakwaan tunggal pencurian (Pasal 362 KUHP Jo pasal 64 ayat (1) KUHP), namun Majelis Hakim dalam perkara tersebut menilai perbuatan Terdakwa yang terbukti terkualifikasi delik penggelapan yang tidak didakwa Penuntut Umum. Majelis Hakim dalam perkara tersebut juga mengutip pendapat Bernardus Maria Taverne (anggota Majelis Pidana Mahkamah Agung Belanda) yang pada pokoknya menyetujui terhadap putusan hakim yang masih mentolerir kekurangcermatan dalam penyusunan surat dakwaan, asalkan tidak mengganggu tujuan hukum acara pidana yakni mencari kebenaran materil. Selanjutnya, Majelis Hakim juga berpendapat bahwa "terhadap kelalaian penuntut umum tersebut cukuplah menjadi perhatian dari institusinya agar memperhatikan pembinaan dan peningkatan kualitas sumber daya manusia agar tidak terulang lagi dikemudian hari, sementara perbuatan Terdakwa tersebut tetap diputus guna perlindungan kepentingan umum dengan menerapkan pendekatan genus yang sama dimana baik kejahatan pencurian maupun kejahatan penggelapan masih termasuk dalam genus yang sama sebagai kejahatan terhadap harta benda”.Momentum Pembahasan RKUHAPErrare Humanum Est, Turpe In Errore Perseverare (membuat kekeliruan itu manusiawi, namun tidaklah baik untuk mempertahankan terus kekeliruan). Penulis berpendapat Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana belum memberikan ruang bagi hakim untuk melakukan koreksi terhadap implementasi dominus litis Penuntut Umum ketika kebenaran materiil yang terungkap di persidangan merupakan perbuatan yang tidak didakwa penuntut umum. Saat ini, Hakim menyimpangi pasal/delik yang didakwa Penuntut Umum setelah pemeriksaan dinyatakan selesai masih dikualifikasikan sebagai judicial activism. Penulis mengusulkan kewenangan mengoreksi tersebut perlu digagas atau setidaknya dipertimbangkan dalam penyusunan Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RKUHAP) sebagai pengecualian "kaidah musyawarah berdasarkan surat dakwaan" yang bersifat limitatif demi kepentingan korban dan masyarakat umum. Penulis berharap RKUHAP dapat memperkuat kewenangan hakim sebagai tokoh sentral dalam menyeimbangkan aspek keadilan, kepastian hukum, dan kemanfaatan dalam sistem peradilan pidana di Indonesia. Selamat Hari Kehakiman Nasional & Dirgahayu IKAHI ke-72.

Peringati HUT IKAHI, PN Selong Baksos ke Ponpes Al-Istiqomah

article | Berita | 2025-03-25 17:40:54

Selong – Memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) Ikatan Hakim Indonesia (IKAHI) ke-72, IKAHI Pengadilan Negeri (PN) Selong menyelenggarakan kegiatan bakti sosial. Hal itu bentuk kepedulian sosial IKAHI kepada masyarakat sekitar.Kegiatan tersebut dilaksanakan pada Jumat (21/3/2025) di Panti Asuhan Al-Istiqomah. Kegiatan bakti sosial ini disamping dihadiri oleh Pengurus dan Anggota IKAHI Cabang Selong, juga dihadiri seluruh aparatur PN Selong.“Kegiatan ini adalah wujud kepedulian sosial IKAHI PN Selong dalam rangka membantu anak-anak yatim piatu di lombok timur yg membutuhkan biaya hidup serta kasih sayang”, ungkap Ketua PN Selong, Ida Bagus Oka Saputra. Adapun uluran tangan dari IKAHI PN Selong ini, meliputi berbagai paket sembako. Paket terdiri dari beras, telur, mie instan, dan lain sebagainya. Bantuan secara langsung diserahkan oleh Ketua PN Selong kepada Pimpinan Pondok Pesantren Al-Istiqomah. Diketahui, Pondok Pesantren Al-Istiqomah merupakan Yayasan Pendidikan yang berfokus memelihara anak-anak yatim piatu dan anak-anak kurang mampu. Saat kegiatan berlangsung, kegiatan berjalan penuh kehangatan dan kekeluargaan.

305 Nama Lolos Seleksi Administrasi LKTI Internasional IKAHI, Ini Daftarnya!

article | Berita | 2025-03-25 09:05:42

Jakarta- Sebanyak 305 nama lolos seleksi administrasi Lomba Karya Tulis Ilmiah Ikatan Hakim Indonesia (LKTI IKAHI). Lomba ini digelar dalam rangka HUT IKAHI ke-72.Humas: Panitia HUT Ke-72 Tahun 2025 Ikatan Hakim Indonesia mengumumkan hasil seleksi administrasi lomba karya tulis ilmiah tingkat internasional hut ke-72 tahun 2025 Ikatan Hakim Indonesia. “Berdasarkan data submit pada Open Journal System (OJS) Jurnal Judex Laguens Ikatan Hakim Indonesia, panitia menerima naskah peserta berjumlah 305 peserta,” demikian siaran pers IKAHI yang dikutip DANDAPALA dari website Mahkamah Agung (MA), Selasa (25/3/2025).Dari 305 peserta, tidak hanya berasal dari dalam negeri. Sejumlah peserta dari luar negeri juga ikut berpartisipasi dalam event tahunan bergensi itu.“Dengan rincian asal negara peserta terdiri dari, Indonesia 299 peserta, Thailand 2 peserta, Australia 2 peserta, Malaysia peserta dan Brunai Darussalam 1 peserta,” bebernya.305 nama itu terdiri dari kategori hakim, ASN peradilan dan Umum. Peserta terbanyak dari kategori umum yaitu 136 peserta, disusul ASN peradilan sebesar 71 peserta dan baru hakim sebanyak 98 peserta. (asp)Lalu siapa saja nama-nama yang lolos? Silakan klik tautan di bawah ini:https://www.mahkamahagung.go.id/media/13518

Semarak HUT ke-72, IKAHI Cabang Balige Baksos di Panti Asuhan

article | Berita | 2025-03-24 14:50:35

Balige - Pengadilan Negeri (PN) Balige, Sumatera Utara (Sumut) menyelenggarakan bakti sosial di Panti Asuhan HM Yasin Tambunan Balige. Kegiatan itu diselenggarakan dalam rangkaian semarak HUT IKAHI Ke-72 dan berlangsung meriah meski dalam moemen bulan puasa ramdahan. Sebagaimana informasi yang dihimpun DANDAPALA, Senin (24/3/2025), kegiatan baksos tersebut turut dihadiri oleh Pembina I PC IKAHI Balige, Dr Makmur Pakpahan, Pembina II PC IKAHI Balige, Sudarman dan para hakim PN dan Pengadilan Agama (PA) Balige, Panitera, Sekretaris, serta seluruh pegawai dari PN Balige dan PA Balige.Kegiatan bakti sosial ini merupakan bukti nyata kepedulian dari aparatur pengadilan terhadap masyarakat, khususnya bagi saudara-saudara yang membutuhkan.  Pengurus panti asuhan menyampaikan rasa syukur dan terimakasih atas perhatian yang diberikan oleh PC IKAHI Balige“Semoga kegiatan ini memberikan semangat motivasi bagi anak-anak dalam mengejar cita-citanya melalui pendidikan,” kata pengurus panti.Para pembina  IKAHI Cabang Balige kompak menyampaikan semoga kegiatan bakti sosial ini bisa dilaksanakan kembali pada tahun-tahun berikutnya. Suasana yang penuh kehangatan ini diharapkan menjadi momentum pengingat bagi aparatur pengadilan dan masyarakat bahwa nilai-nilai sosial itu masih ada dan akan selalu ada. Ini menjadi bagian dari komitmen lembaga peradilan untuk memberikan kontribusi positif bagi pembangunan sosial dan keadilan di Indonesia. (wi/asp)

Donor Darah dan Baksos Jadi Wujud Syukur HUT IKAHI Cabang Denpasar

article | Berita | 2025-03-22 11:55:58

Denpasar- Ikatan Hakim Indonesia (IKAHI) Cabang Denpasar, Bali mengelar kegiatan donor darah dan bakti sosial pada Jumat (21/3) kemarin. “Rangkaian peringatan HUT IKAHI ke 72,” ujar Humas PN Denpasar, Gede Putra Astawa, kepada DANDAPALA, Sabtu (22/3/2025).IKAHI sendiri merupakan organisasi yang menaungi hakim seluruh Indonesia. Sebagaimana terlihat, hakim dari empat lingkungan peradilan di Denpasar berperan aktif dalam kegiatan. Pengadil dari PN, PTUN, Militer dan PA bersinerfi di dalamnya.Kegiatan donor darah, yang bekerja sama dengan PMI Kota Denpasar mengambil tempat di halaman kantor PN di Jalan Sudirman nomor 1 tersebut cukup menarik animo masyarakat. “Tidak kurang 25 orang telah selesai mendonorkan darahnya, dan akan terus bertambah,” jelas Gde Putra Astawa melanjutkan.Setelah seremonial peringatan ulang tahun, kegiatan dilanjutkan dengan memberikan santunan kepada anak-anak dari Panti Asuhan Azzkiyah Denpasar. Sembako dan kebutuhan lainnya diberikan sebagai bentuk kepedulian IKAHI Cabang Denpasar.Hakim berintegritas, Pengadilan Berkualitas menjadi tema peringatan HUT IKAHI ke 72. “Tepat 20 Maret 2025, IKAHI berulang tahun ke 72, dan peduli terhadap sesama menjadi wujud syukur,” pungkas Astawa. 

Peringati HUT IKAHI Ke-72, PN Sukadana Berikan Bantuan Sosial

article | Berita | 2025-03-21 15:20:05

Sukadana – Memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) Ikatan Hakim Indonesia (IKAHI) ke-72, Pengadilan Negeri (PN) Sukadana mengadakan kegiatan pemberian bantuan sosial pada Kamis (20/3/2025) di Ruang Tunggu Terbuka PN Sukadana. Kegiatan tersebut dihadiri oleh  Keluarga Besar PN Sukadana, Branch Manager Bank Syariah Indonesia (BSI) Cabang Metro, dan Ustadz Maksum beserta anak-anak dari Pondok Pesantren Nurul Jannah.Pada sambutan kegiatan, Ketua PN Sukadana, Diah Astuti menerangkan kegiatan ini merupakan wujud kepedulian sosial dan komitmen IKAHI dalam berbagi kebahagiaan kepada masyarakat. Terutama bagi mereka yang membutuhkan. “Semoga acara ini juga membawa kebaikan dan pahala bagi kami untuk terus berbuat kebaikan kepada sesama di kalangan keluarga besar PN Sukadana dan masyarakat luas,” ungkapnya.Branch Manager BSI Cabang Metro yang mengikuti kegiatan ini juga menyampaikan apresiasi atas terselenggaranya acara tersebut. Ia menegaskan kolaborasi antara institusi hukum dan perbankan syariah dalam kegiatan sosial seperti ini merupakan langkah positif dalam membangun solidaritas dan kesejahteraan masyarakat.Selaku penerima manfaat dari kegiatan sosial, Pondok Pesantren Nurul Jannah diwakili oleh Ustadz Maksum, juga menyampaikan rasa terima kasih kepada PN Sukadana atas perhatian dan bantuan yang diberikan kepada anak-anak pesantren. “Bantuan ini sangat berarti bagi kami, dan semoga membawa berkah bagi semua pihak yang terlibat,” ungkapnya.Acara ini berlangsung dengan penuh kehangatan dan diakhiri dengan doa bersama yang dipimpin oleh Ustadz Maksum. Dengan terselenggaranya kegiatan ini, PN Sukadana berharap dapat terus berkontribusi dalam kegiatan sosial dan semakin mempererat hubungan dengan masyarakat sekitar.

Tingkatkan Kepedulian dan Solidaritas, PC IKAHI Muara Enim Gelar Bakti Sosial di HUT IKAHI Ke-72

article | Berita | 2025-03-21 09:35:11

Muara Enim – Tanggal 20 Maret menjadi salah satu momen penting bagi seluruh Hakim. Pada hari itu bertepatan dengan peringatan hari jadi Ikatan Hakim Indonesia (IKAHI) yang merupakan satu-satunya organisasi para Hakim di seluruh Indonesia. Berdiri sejak 20 Maret 1953, di usia yang ke-72 Ikatan Hakim Indonesia (IKAHI) terus mempertahankan eksistensinya di masyarakat dengan melaksanakan berbagai kegiatan seperti Lomba Karya Tulis Ilmiah, Bakti Sosial, Donor Darah, dan Webinar. Menyemarakkan hari jadi tersebut, Pengurus Cabang (PC) IKAHI Muara Enim turut menggelar bakti sosial pada Kamis (20/03/2025), bertempat di Panti Asuhan Assa’adah Muara Enim. Kegiatan yang dipimpin langsung oleh Ketua PN Muara Enim, Ari Qurniawan dan Ketua PA Muara Enim, Amrin Salim, diikuti oleh Para Hakim, Panitera, Sekretaris, dan seluruh Aparatur PN dan PA Muara Enim.“Bakti sosial ini diselenggarakan untuk meningkatkan kepedulian dan solidaritas Aparatur PN dan PA Muara Enim kepada sesama, sekaligus mempererat tali silahturahmi khususnya di hari jadi IKAHI Ke-72 yang diperingati pada hari ini”, ungkap Ketua PN Muara Enim, Ari Qurniawan. Ari juga menambahkan jika pelaksanaan bakti sosial oleh PC IKAHI Muara Enim tersebut juga ditujukan untuk meningkatkan integritas para Hakim, serta sebagai wujud kontribusi positif kepada masyarakat.Kegiatan bakti sosial berlangsung dengan lancar, terlihat Pengurus IKAHI Muara Enim memberikan sejumlah bantuan berupa bahan pokok kepada perwakilan Panti Asuhan Assa’adah. “Kami ucapkan terima kasih kepada PC IKAHI Muara Enim atas bantuan yang telah diberikan. Semoga dapat diberikan pahala yang berlipat ganda khususnya di bulan Ramadhan ini”, ucap pengurus Panti Asuhan Assa’adah

Mendikdasmen Segera Terbitkan SE Pindah Sekolah Jalur Mutasi Bagi Anak Hakim

article | Berita | 2025-03-20 10:45:59

Jakarta- Menteri Dikdasmen Abdul Mu’ti dan Wamen Dikdasmen, Fajar Riza Ul Haq menerima kunjungan Pengurus Pusat Ikatan Hakim Indonesia (PP IKAHI) yang dipimpin Ketua Umum Dr Yasardin. Dalam pertemuan itu,  Abdul Mu’ti menjanjikan mengeluarkan peraturan pindah sekolah jalur mutasi bagi anak-anak hakim.“Kementerian Dikdasmen RI telahresmi mengubah sistem Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) menjadi Sistem Penerimaan Murib Baru (SPMB). Ada 4 jalur penerimaan murib baru yakni jalur domisili, jalur prestasi, jalur afirmasi, dan jalur mutasi,” kata Abdul Mu’ti.Hal itu tertuang dalam poin-poin audiensi PP IKAHI-Mendikdasmen yang dikutip DANDAPALA, Kamis (20/3/2025). Audiensi itu digelar pada Senin (17/3) lalu. Dari PP IKAHI hadir juga Ketua II Dr Abdul Manaf, Ketua III Brigjen (Purn) Hidayat Manao, Bendahara Umum Mien Trisnawaty, Bendahara I Dr Saiful, Sekretaris I dan Oenoen Pratiwi. Ikut juga Ketua Komisi III IKAHI Dr Sudharmawatiningsih, Ketua Komisi IV IKAHI Dr Sobandi, Anggota IKAHI Abu Jahid Atmojo dan dari Sekretariat Dr Ilham Hasjim.“Fenomena anak pindah mengikuti orang tua juga dialami oleh profesi lain selain Hakim yakni, Polisi, Jaksa, Pegawai BUMN, dan lainnya,” ujar Abdul Mu’ti.Atas dasar itu, Kementerian Dikdasmen RI akan membuat Surat Edaran (SE) berkaitan dengan penerimaan murid jalur mutasi, khususnya bagi anak Hakim dan profesi lainnya yang sering mutasi. “Kebijakan ini berlaku nasional dan dapat diterapkan di seluruh Indonesia,” tegas Abdul Mu’ti.Dalam pertemuan itu, Dr Yasardin menyampaikan salah satu program kerja PP IKAHI adalah soal kebutuhan pendidikan bagi anak setiap anggota IKAHI yang berkualitas. Program rutin yang dialami setiap hakim adalah berpindah tugas karena mutasi ataupun promosi setiap 2 hingga 5 tahun. “Tahun 2024 terjadi proses mutasi Anggota IKAHI sejumlah 2.572 orang hakim pada 4 lingkungan peradilan, yaitu 1.237 orag hakim di lingkungan peradilan umum, 1182 orang hakim di lingkungan peradilan agama, 34 orang hakim lingkungan peradilan militer dan 119 orang hakim di lingkungan peradilan tata usaha negara, yang secara tidak langsung berdampak pada proses pendidikan anak-anak hakim, khususnya di tingkat dasar dan menengah,” ucap Dr Yasardin.“Amanat pimpinan Mahkamah Agung RI agar dalam setiap mutasi, Hakim dapat mengikutsertakan keluarga (istri dan anak) ke tempat tugas yang baru, agar dalam menjalankan tugas Hakim bisa optimal dengan kondisi psikologis yang stabil,” sambung Dr Yasardin.

Sambut HUT IKAHI Ke-72: IKAHI Cabang Idi Gelar Bakti Sosial di Panti Asuhan

article | Berita | 2025-03-14 18:30:40

Idi- Kab. Aceh Timur. Dalam rangka menyambut Hari Ulang Tahun (HUT) ke-72 Ikatan Hakim Indonesia (IKAHI), IKAHI Cabang Idi menggelar kegiatan bakti sosial di Panti Asuhan Raudhatul Amal yang beralamat di Jalan Banda Aceh-Medan, Gampong Seuneubok Baro, Kab. Aceh Timur, Provinsi Aceh, Jumat, 14/3/2025. “Kegiatan bakti sosial ini merupakan wujud nyata kepedulian para hakim terhadap masyarakat, terutama mereka yang membutuhkan. Sebagai bagian dari keluarga besar IKAHI, kami ingin berbagi kebahagiaan di momen peringatan HUT ke-72 ini. Semoga bantuan yang diberikan dapat bermanfaat dan membawa kebahagiaan bagi anak-anak di panti asuhan ini. Selain itu juga sebagai wujud tanggung jawab sosial lembaga pengadilan terhadap masyarakat sekitar" ujar Wafa’ Ketua IKAHI Cabang Idi. Bakti sosial ini dihadiri oleh Ketua, Sekretaris dan Para Anggota IKAHI Cabang Idi. IKAHI Cabang Idi telah menyerahkan berbagai bantuan berupa sembako dan kebutuhan sehari-hari bagi anak-anak panti asuhan dan anak-anak yatim. Acara tersebut dihadiri oleh Ketua, Sekretaris dan Para Anggota IKAHI Cabang Idi. Dalam kesempatan ini, IKAHI Cabang Idi menyerahkan berbagai bantuan berupa sembako dan kebutuhan sehari-hari bagi anak-anak panti asuhan. Kegiatan ini disambut baik Tengku Hakim selaku pengurus panti asuhan. “Rasa syukur dan apresiasi serta terima kasih atas perhatian yang diberikan oleh IKAHI Cabang Idi. Semoga kegiatan ini kian mempererat hubungan antara aparatur pengadilan dan masyarakat dalam suasana yang lebih humanis” pungkasnya. Selain penyerahan bantuan, acara juga diisi dengan sesi bincang bersama anak-anak panti asuhan, menciptakan suasana yang penuh kehangatan dan kebersamaan. Dengan adanya kegiatan ini, diharapkan semakin mempererat hubungan antara para hakim dan masyarakat serta menanamkan nilai-nilai kepedulian sosial dalam lingkungan peradilan. IKAHI Cabang Idi berkomitmen untuk terus melaksanakan kegiatan sosial sebagai bagian dari pengabdian kepada masyarakat. “Dengan penuh rasa hormat dan penghargaan, kami mengucapkan terima kasih kepada Ketua Pengadilan (PN) Negeri Idi dan Ketua Mahkamah Syar’iyah (MS) Idi selaku para Pelindung IKAHI Cabang Idi atas dukungan, arahan, dan bimbingan yang telah diberikan sehingga kegiatan bakti sosial ini dapat terlaksana dengan baik dan memberikan manfaat bagi mereka yang membutuhkan” tutup Wafa’.

Meriahkan HUT IKAHI, PN Prabumulih Selenggarakan Bakti Sosial

article | Berita | 2025-03-12 13:30:25

Prabumulih – Menyongsong HUT IKAHI ke-72 yang jatuh pada tanggal 20 Maret 2025, PN Prabumulih menyelenggarakan Bakti Sosial pada Jumat (07/03/2025), bertempat di Yayasan Kita Setara (Yakitara) Kota Prabumulih. Acara yang dipimpin langsung oleh Ketua PN Prabumulih, R.A. Asriningrum Kusumawardhani dihadiri oleh Wakil Ketua, Panitera, Sekretaris, dan seluruh aparatur PN Prabumulih.Dalam kegiatan yang mengusung tema “Hakim berintegritas, Peradilan Berkualitas”, Ketua PN Prabumulih bersama dengan jajarannya membagikan sejumlah bantuan sebagai bentuk kepedulian PN Prabumulih terhadap masyarakat yang kurang mampu.“Perayaan HUT IKAHI ini menjadi momentum untuk memperkuat solidaritas serta dedikasi para hakim dalam menjaga marwah peradilan di Indonesia, yang kemudian salah satunya diwujudkan oleh PN Prabumulih melalui kegiatan Bakti Sosial”, ucap Ketua PN Prabumulih, R.A. Asriningrum Kusumawardhani.Pada kesempatan tersebut, Ketua PN Prabumulih menyampaikan bantuan berupa bahan-bahan pokok kepada perwakilan Yayasan Kita Setara (Yakitara) Kota Prabumulih. “Dipilihnya Yayasan Kita Setara (Yakitara) karena sejalan dengan tujuan PN Prabumulih yang berfokus untuk menciptakan akses keadilan yang lebih inklusif dan pelayanan yang lebih ramah bagi kelompok retan. Kebetulan HUT IKAHI bertepatan dengan bulan Ramadahan, maka dipilihlah kegiatan Bakti Sosial”, ungkap wanita yang akrab dipanggil Ningrum tersebut.Menutup wawancaranya kepada Tim Dandapala Ketua PN Prabumulih mengharapkan melalui pelaksanaan kegiatan Bakti Sosial ini dapat semakin mempererat tali silahturahmi dan persaudaraan antara warga peradilan dengan masyarakat Kota Prabumulih. (AL)