Cari Berita

Keadilan Restoratif di PN Kota Agung, Pelaku Percobaan Pencurian Dibui 5 Bulan

Hendra Wahyudi - Dandapala Contributor 2026-02-28 11:00:56
Dok. ist

Kota Agung, Lampung – Pengadilan Negeri (PN) Kota Agung berhasil menyelesaikan perkara dengan Mekanisme Keadilan Restoratif sesuai ketentuan Pasal 204 Undang-Undang 20/2025 tentang KUHAP dalam perkara atas nama Terdakwa AA (18 tahun), yang didakwa mencoba mencuri handphone milik korban yang tak lain tetangganya sendiri.

Dalam perdamaian yang diupayakan oleh Majelis Hakim, Terdakwa maupun Korban sepakat berdamai dengan yang dituangkan dalam kesepakatan perdamaian yang isinya untuk saling memaafkan dan istimewanya Korban tidak meminta ganti kerugian apa pun.

“Menyatakan Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana percobaan pencurian dalam keadaan memberatkan,” ucap R. Guntar A. Sudjata, selaku Hakim Ketua saat membacakan putusannya dalam persidangan terbuka untuk umum pada Selasa (24/02).

Baca Juga: Implementasi Pasal 14 c KUHP dalam Putusan Mahkamah Agung

Sebagaimana rilis Humas PN Kota Agung, Kasus bermula pada Rabu, (15/10/25) sekitar Pukul 02.00 dini hari, Terdakwa masuk ke dalam rumah Korban dengan cara merusak ventilasi belakang, Terdakwa pun memanjat dan masuk. Setelah berada di dalam rumah, Terdakwa menuju kamar Korban yang sudah dikenal Terdakwa. Saat berada di depan kamar Korban, suara handphone Korban berdering, sehingga Terdakwa bersembunyi.

Pada saat Korban keluar dan melihat ada Terdakwa, Korban pun berteriak kepada orang tuanya dengan mengatakan “Ada orang masuk ke dalam rumah,” sehingga Terdakwa mencoba membuka jendela untuk melarikan diri, namun Korban dan orang tuanya berhasil menangkap Terdakwa untuk selanjutnya dibawa ke Kepala Dusun menuju Polres Tanggamus.

Meskipun telah berdamai, Terdakwa tetap dijatuhi pidana sebagai konsekuensi dari perbuatannya. “Menghukum Terdakwa dengan pidana penjara selama 5 bulan,” tegas Guntar, yang didampingi Rizki Ananda dan Ridwan Pratama, selaku Hakim Anggota.

Putusan tersebut lebih rendah dibandingkan tuntutan Penuntut Umum yang menuntut agar Terdakwa dijatuhi pidana penjara selama 8 bulan. 

Mengutip pertimbangannya, Majelis Hakim mendasarkan kepada seluruh Pedoman Pemidanaan (sentencing guidilines) sesuai Pasal 54 KUHP, mulai dari bentuk kesalahan pelaku hingga nilai hukum dan keadilan yang hidup dalam masyarakat.

Baca Juga: Penerapan Keadilan Restoratif Bagi Pelaku Dewasa Melalui Mekanisme Diversi

Dengan pidana tersebut, hukuman yang dijatuhkan diharapkan lebih proporsional sesuai rasa keadilan dalam masyarakat.

Hal ini pun sesuai dengan paradigma hukum modern yang tidak lagi berfokus pada keadilan retributif sebagai sarana balas dendam, tapi juga keadilan yang bersifat pemulihan keadaan sebagaimana visi KUHP Nasional. (zm/fac/andi ramdhan)

Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Dandapala Follow Channel WhatsApp : Info Badilum MA RI

Memuat komentar…