article | Berita | 2025-09-05 14:25:15
Manna, Bengkulu. Pengadilan Negeri (PN) Manna mejatuhkan pidana percobaan kepada Terdakwa AP karena terbukti melakukan tindak pidana penipuan di Gerai BRI Link milik Korban ZO.“Menyatakan Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penipuan,” ucap Hakim Ketua Sidang Samuel Fajar Hotmangara Tua Siahaan dalam sidang di Ruang Prof. Dr. H. Muhammad Hatta Ali, S.H., M.H., Gedung PN Manna, Jalan Affan Bachsin No.109, Ps. Baru, Kec. Kota Manna, Kabupaten Bengkulu Selatan, Kamis (4/9/2025).Kasus bermula saat Terdakwa AP datang ke Gerai BRI Link milik Korban ZO dan meminta Korban ZO untuk mengirimkan uang sejumlah Rp3 juta rupiah ke nomor rekening yang disebutkan oleh AP. Namun, ketika uang tersebut telah berhasil di transfer, AP berpura-pura mengambil uang yang berada di dalam jok sepeda motor yang sebenarnya uang tersebut tidak ada dan langsung kabur dari tempat kejadian tersebut.“Saya dan Korban ZO sudah berdamai, Istri saya sudah membayar ganti rugi kepada Korban ZO sejumlah Rp4.000.000,00 (empat juta rupiah),” ujar Terdakwa AP di ruang sidang.Saat dilakukan pemeriksaan terhadap Terdakwa AP, terdapat fakta hukum bahwasanya telah terjadi perdamaian antara Istri Terdakwa AP dan Korban ZO yang dilakukan secara kekeluargaan pada tanggal 2 Juni 2025. Perdamaian tersebut dikuatkan dengan adanya bukti surat perdamaian yang dibuat di hadapan Kepala Desa Padang Serasan. Surat perdamaian tersebut berisikan bahwa Istri AP telah mengganti kerugian yang Korban ZO alami, lalu dan Korban ZO bersedia memaafkan Terdakwa AP.“Majelis Hakim menilai oleh karena telah terjadi pemulihan hubungan antara Terdakwa dengan saksi Korban, Maka hal tersebut telah sesuai dengan prinsip keadilan restoratif (restorative justice), sehingga Majelis berpendapat bahwa cukup beralasan dan adil apabila terhadap Terdakwa diterapkan pidana percobaan sebagaimana ditentukan dalam Pasal 14 (a) Kitab Undang-undang Hukum Pidana” ucap Hakim Anggota I Maimunah saat membaca pertimbangan dalam putusan tersebut.Dengan menggunakan pendekatan keadilan restoratif, sistem pemidanaan tidak hanya bertumpu pada pemidanaan terhadap Terdakwa AP, melainkan telah mengarah pada penyelarasan kepentingan pemulihan Korban ZO dan pertanggungjawaban Terdakwa AP, sehingga dalam perkara ini Majelis Hakim menjatuhkan sanksi yang bersifat memulihkan dan menjauhi bentuk sanksi yang bersifat pemenjaraan.“Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 8 (delapan) bulan dan menetapkan pidana tersebut tidak usah dijalani kecuali jika di kemudian hari ada putusan hakim yang menentukan lain disebabkan karena Terpidana melakukan suatu tindak pidana sebelum masa percobaan selama 1 (satu) tahun berakhir” ucap Hakim Ketua Sidang Samuel Fajar Hotmangara Tua Siahaan.Sepanjang sidang, Istri Terdakwa terlihat menangis bahagia, seperti mensyukuri putusan yang dijatuhkan Majelis Hakim. Adapun Putusan Majelis Hakim lebih ringan dari tuntutan Penuntut Umum yang menuntut pidana penjara selama 8 (delapan) bulan. Sidang pembacaan putusan dihadiri Samuel Fajar Hotmangara Tua Siahaan, Maimunah, dan Nurul Fitri, selaku Majelis Hakim, Tri Sulisiono selaku Panitera Sidang, Sihol Yonnes Siboro selaku Penuntut Umum, dan Terdakwa AP. Atas putusan tersebut, Terdakwa dan Penuntut Umum menyatakan pikir-pikir. (ldr)