Manna, Bengkulu. Pengadilan Negeri (PN) Manna mejatuhkan pidana percobaan kepada Terdakwa AP karena terbukti melakukan tindak pidana penipuan di Gerai BRI Link milik Korban ZO.
“Menyatakan
Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana
penipuan,” ucap
Hakim Ketua Sidang Samuel Fajar Hotmangara Tua
Siahaan dalam sidang di Ruang Prof. Dr. H.
Muhammad Hatta Ali, S.H., M.H., Gedung PN Manna, Jalan Affan Bachsin No.109,
Ps. Baru, Kec. Kota Manna, Kabupaten Bengkulu Selatan, Kamis (4/9/2025).
Kasus bermula
saat Terdakwa AP datang ke Gerai BRI Link milik Korban ZO dan meminta Korban ZO
untuk mengirimkan uang sejumlah Rp3 juta rupiah ke nomor rekening yang
disebutkan oleh AP. Namun, ketika uang tersebut telah berhasil di transfer, AP berpura-pura
mengambil uang yang berada di dalam jok sepeda motor yang sebenarnya uang
tersebut tidak ada dan langsung kabur dari tempat kejadian tersebut.
Baca Juga: PN Manna Hadirkan Ruang Galeri Sejarah Pengadilan, Perdana di Tanah Bengkulu
“Saya dan Korban
ZO sudah berdamai, Istri saya sudah membayar ganti rugi kepada Korban ZO sejumlah
Rp4.000.000,00 (empat juta rupiah),” ujar Terdakwa AP di ruang sidang.
Saat dilakukan
pemeriksaan terhadap Terdakwa AP, terdapat fakta hukum bahwasanya telah terjadi
perdamaian antara Istri Terdakwa AP dan Korban ZO yang dilakukan secara
kekeluargaan pada tanggal 2 Juni 2025. Perdamaian tersebut dikuatkan dengan
adanya bukti surat perdamaian yang dibuat di hadapan Kepala Desa Padang
Serasan. Surat perdamaian tersebut berisikan bahwa Istri AP telah mengganti
kerugian yang Korban ZO alami, lalu dan Korban ZO bersedia memaafkan Terdakwa AP.
“Majelis Hakim menilai
oleh karena telah terjadi pemulihan hubungan antara Terdakwa dengan saksi
Korban, Maka hal tersebut telah sesuai dengan prinsip keadilan restoratif (restorative
justice), sehingga Majelis berpendapat bahwa cukup beralasan dan adil
apabila terhadap Terdakwa diterapkan pidana percobaan sebagaimana ditentukan
dalam Pasal 14 (a) Kitab Undang-undang Hukum Pidana” ucap Hakim Anggota I
Maimunah saat membaca pertimbangan dalam putusan tersebut.
Dengan menggunakan pendekatan keadilan
restoratif, sistem pemidanaan tidak hanya bertumpu pada pemidanaan terhadap
Terdakwa AP, melainkan
telah mengarah pada penyelarasan kepentingan pemulihan Korban ZO dan
pertanggungjawaban Terdakwa AP,
sehingga dalam
perkara ini Majelis Hakim menjatuhkan sanksi yang bersifat memulihkan dan
menjauhi bentuk sanksi yang bersifat pemenjaraan.
“Menjatuhkan
pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 8
(delapan) bulan dan menetapkan
pidana tersebut tidak usah dijalani kecuali jika di kemudian hari ada putusan
hakim yang menentukan lain disebabkan karena Terpidana melakukan
suatu tindak pidana sebelum
masa percobaan selama 1 (satu) tahun berakhir” ucap
Hakim Ketua Sidang Samuel Fajar Hotmangara Tua
Siahaan.
Sepanjang
sidang, Istri Terdakwa terlihat menangis bahagia, seperti mensyukuri putusan
yang dijatuhkan Majelis Hakim. Adapun Putusan Majelis
Hakim lebih ringan dari tuntutan Penuntut Umum yang menuntut pidana
penjara selama 8 (delapan) bulan. Sidang pembacaan
putusan dihadiri Samuel Fajar Hotmangara Tua
Siahaan, Maimunah, dan Nurul Fitri, selaku Majelis Hakim, Tri
Sulisiono selaku Panitera Sidang, Sihol Yonnes Siboro selaku Penuntut Umum, dan
Terdakwa AP.
Baca Juga: Implementasi Pasal 14 c KUHP dalam Putusan Mahkamah Agung
Atas
putusan tersebut, Terdakwa dan Penuntut Umum menyatakan pikir-pikir. (ldr)
Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Dandapala Follow Channel WhatsApp : Info Badilum MA RI