Lahirnya PERMA Nomor 3 Tahun 2026 tentang Pedoman Mengadili Perkara Berdasarkan Putusan Pemaafan Hakim (Judicial Pardon) menandai perubahan penting dalam paradigma pemidanaan di Indonesia. Hakim tidak lagi diposisikan semata sebagai "corong undang-undang", tetapi juga diberikan ruang untuk menilai apakah menjatuhkan pidana merupakan pilihan yang paling adil berdasarkan keadaan konkret setiap perkara. Sejalan dengan itu, KUHAP Tahun 2025 memperluas ruang penyelesaian perkara melalui mekanisme keadilan restoratif, sementara KUHP Nasional dan PERMA Nomor 3 Tahun 2026 memperkuat pendekatan tersebut melalui penerapan pemaafan hakim.
Dengan demikian, sistem peradilan pidana Indonesia kini tidak hanya mengedepankan penyelesaian perkara secara restoratif, tetapi juga memberikan ruang bagi hakim untuk tidak menjatuhkan pidana apabila hal tersebut lebih mencerminkan keadilan, kemanfaatan, dan kemanusiaan. Pertanyaan yang kemudian muncul ialah, apakah pemaafan Hakim dapat diterapkan terhadap tindak pidana perikanan sebagaimana yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan? Jawabannya tidak sesederhana "ya" atau "tidak". Persoalan tersebut menuntut pembacaan yang cermat terhadap karakteristik tindak pidana perikanan sekaligus tujuan perlindungan sumber daya kelautan yang menjadi kepentingan publik. Tulisan ini mengajak pembaca untuk berpikir kritis dan realistis dalam menyikapi tindak pidana perikanan dalam konteks Judisial Pardon.
Pendahuluan
Baca Juga: Urgensi Prinsip Solvabilitas Bagi Hakim di Kasus Kepailitan
Selama ini, tindak pidana perikanan kerap dipersepsikan sebagai kejahatan yang selalu berdampak serius terhadap lingkungan. Padahal, jika ditelaah lebih mendalam, ketentuan pidana dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan mencakup spektrum yang sangat luas. Sebagian merupakan pelanggaran yang bersifat administratif, sementara sebagian lainnya merupakan kejahatan serius yang mengancam keberlanjutan sumber daya ikan, bahkan dapat merusak ekosistem laut secara permanen serta berdampak pada kedaulatan negara terutama pada praktek (llegal, Unreported, and Unregulated Fishing) IUU Fishing yang kerap dilakukan oleh kapal asing.
Perbedaan karakter tersebut menjadi alasan mengapa penerapan Putusan Pemaafan Hakim tidak dapat dilakukan secara seragam pada semua tindak pidana perikanan. PERMA Nomor 3 Tahun 2026 sendiri tidak pernah menyatakan bahwa seluruh tindak pidana di luar KUHP otomatis tertutup dari penerapan judicial pardon. Hal ini dijelaskan dalam Pasal 4 ayat (1) huruf a yang secara tegas menentukan bahwa ruang lingkup PERMA ini meliputi "perkara tindak pidana baik yang diatur dalam KUHP maupun Tindak Pidana di Luar KUHP." Sebaliknya, regulasi tersebut membuka kemungkinan penerapan terhadap berbagai tindak pidana sepanjang memenuhi persyaratan normatif yang telah ditentukan. Dengan demikian, titik persoalannya bukan terletak pada asal undang-undang yang mengatur tindak pidana, melainkan pada sifat perbuatannya, tingkat kesalahan pelaku, akibat yang ditimbulkan, serta tujuan pemidanaan yang hendak diwujudkan.
Pembahasan
Salah satu prinsip utama Putusan Pemaafan Hakim sebagaimana disebutkan dalam Pasal 2 adalah individualisasi pidana. Hakim diberi kewenangan untuk menilai setiap perkara secara konkret dengan memperhatikan keadaan pelaku, motif melakukan tindak pidana, akibat yang ditimbulkan, adanya upaya pemulihan, hingga kepentingan masyarakat yang harus dilindungi. Pendekatan ini sejalan dengan perkembangan hukum pidana modern yang tidak lagi menempatkan pidana sebagai satu-satunya instrumen penyelesaian konflik.
Dalam konteks tindak pidana perikanan, prinsip tersebut tetap relevan karena karakteristik tindak pidana perikanan tidak bersifat homogen. Dalam praktik, terdapat perbedaan yang nyata antara pelanggaran yang dilakukan oleh nelayan kecil karena keterbatasan ekonomi, administratif, atau pengetahuan, dengan kejahatan perikanan yang dilakukan secara terorganisasi seperti illegal fishing, penggunaan bahan peledak, penggunaan racun, atau praktik yang menimbulkan kerusakan ekosistem. Karena itu, penerapan asas individualisasi pidana memungkinkan hakim membedakan respons pemidanaan sesuai tingkat kesalahan, akibat, dan kondisi pelaku. Namun penerapannya harus dilakukan secara sangat selektif dengan tetap memperhatikan pendekatan kehati-hatian. Tidak semua tindak pidana perikanan memiliki tingkat kesalahan maupun dampak sosial yang sama.
Sebagai ilustrasi,
seorang nelayan kecil melakukan tindak pidana di bidang perikanan yang bersifat
ringan dan lebih didominasi oleh pelanggaran terhadap ketentuan administratif
dalam kegiatan penangkapan ikan. Perbuatan tersebut dilakukan bukan untuk memperoleh
keuntungan secara melawan hukum dalam skala besar, melainkan karena
keterbatasan pengetahuan terhadap perubahan regulasi.
Dalam persidangan
terbukti bahwa pelaku tidak menggunakan alat tangkap yang dilarang, tidak
melakukan penangkapan ikan di kawasan yang dilindungi, tidak menimbulkan
kerusakan sumber daya ikan maupun lingkungan laut, tidak mengakibatkan kerugian
negara dalam jumlah signifikan, baru pertama kali melakukan tindak pidana,
bersikap kooperatif selama proses hukum, mengakui kesalahannya, serta telah
melakukan pemulihan terhadap akibat yang ditimbulkan.
Dalam keadaan demikian, hakim secara teoritis bisa saja mempertimbangkan untuk menerapan Putusan Pemaafan Hakim (Judisial Pardon) berdasarkan PERMA Nomor 3 Tahun 2026 apabila seluruh persyaratan normatif terpenuhi.
Sebaliknya, apabila perkara menyangkut penggunaan bahan peledak, racun, alat tangkap yang merusak, praktik illegal fishing yang terorganisasi, atau tindak pidana korporasi yang mengakibatkan kerusakan ekosistem laut dan kerugian negara dalam skala besar, bahkan berpotensi mengancam kedaulatan negara, maka ruang penerapan Putusan Pemaafan Hakim pada umumnya menjadi tertutup karena bertentangan dengan tujuan perlindungan sumber daya perikanan, kelestarian lingkungan hidup, dan kepentingan publik. Pendekatan tersebut sekaligus mencerminkan asas proporsionalitas dalam pemidanaan. Negara tetap menegakkan hukum, tetapi tidak mengabaikan kondisi sosial-ekonomi pelaku maupun nilai keadilan substantif.
Sebaliknya, pendekatan yang sama hampir tidak mungkin diterapkan terhadap tindak pidana yang menggunakan bom ikan, bahan peledak, racun, bahan kimia berbahaya, maupun praktik illegal fishing yang dilakukan secara terorganisasi. Kejahatan-kejahatan tersebut tidak hanya merugikan negara secara ekonomi, tetapi juga menghancurkan habitat laut, mengganggu keberlanjutan sumber daya ikan, dan mengancam kehidupan masyarakat pesisir dalam jangka panjang. Dalam perkara semacam itu, kepentingan hukum yang dilindungi jauh melampaui kepentingan individual pelaku. Yang dipertaruhkan adalah keberlanjutan lingkungan hidup sebagai bagian dari kepentingan publik. Oleh karena itu, ruang penerapan Putusan Pemaafan Hakim menjadi sangat terbatas karena bertentangan dengan tujuan perlindungan lingkungan dan efek pencegahan terhadap kejahatan perikanan.
Analisis penulis tersebut menunjukkan bahwa ancaman pidana bukan satu-satunya ukuran. Penulis juga mengajak agar para Hakim juga harus menilai tingkat kerusakan lingkungan, nilai kerugian negara, karakter pelaku, apakah pelaku merupakan korporasi atau nelayan kecil, apakah pelaku merupakan residivis, serta apakah telah dilakukan pemulihan terhadap kepentingan yang dirugikan. PERMA Nomor 3 Tahun 2026 secara normatif juga memberikan batasan yang jelas melalui persyaratan pemberian Putusan Pemaafan Hakim serta pengecualian terhadap perkara-perkara tertentu. Artinya, judicial pardon bukan merupakan hak setiap terdakwa, melainkan bentuk diskresi yudisial yang hanya dapat digunakan apabila seluruh syarat hukum telah terpenuhi. Selanjutnya penulis berpendapat bahwa pendekatan yang sama berlaku terhadap mekanisme keadilan restoratif dalam sebagaimana yang diatur dalam KUHAP Tahun 2025. Restorative justice bukan berarti menghapus pertanggungjawaban pidana, melainkan mengedepankan pemulihan apabila karakter perkara memang memungkinkan untuk diselesaikan melalui mekanisme tersebut.
Persoalan yang
menarik justru muncul terhadap tindak pidana perikanan yang bersifat
administratif atau bahkan dapat dikategorikan sebagai victimless crime. Pada
jenis perkara seperti ini, korban langsung sering kali tidak dapat
diidentifikasi secara individual. Namun kepentingan yang dilindungi tetap
merupakan kepentingan publik berupa pengelolaan sumber daya perikanan.
Menurut hemat penulis, ruang penerapan Putusan Pemaafan Hakim terhadap kategori perkara tersebut masih terbuka. Akan tetapi, peluang tersebut hanya dapat diberikan apabila pelanggaran yang dilakukan benar-benar bersifat ringan, tidak mengakibatkan kerusakan sumber daya ikan maupun lingkungan hidup, dilakukan oleh pelaku yang beritikad baik, serta seluruh persyaratan dalam PERMA Nomor 3 Tahun 2026 dan KUHAP Tahun 2025 telah dipenuhi secara kumulatif.
Dengan demikian, hakim dituntut untuk mampu menyeimbangkan dua kepentingan yang sama pentingnya. Di satu sisi terdapat perlindungan terhadap manusia sebagai subjek hukum melalui individualisasi pidana. Di sisi lain terdapat kewajiban negara menjaga kelestarian sumber daya perikanan sebagai kekayaan nasional yang harus diwariskan kepada generasi mendatang. Keseimbangan tersebut menjadi inti dari fungsi hakim dalam negara hukum modern. Putusan tidak hanya mencerminkan kepastian hukum, tetapi juga harus menghadirkan keadilan dan kemanfaatan secara proporsional.
Kesimpulan
Penerapan Putusan Pemaafan Hakim terhadap tindak pidana perikanan pada dasarnya dimungkinkan karena Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan bukan termasuk kategori tindak pidana yang secara mutlak dikecualikan dari ruang lingkup judicial pardon. Namun demikian, penerapannya sama sekali tidak bersifat otomatis. Setiap perkara harus dinilai secara kasuistis dengan mempertimbangkan ancaman pidana, tingkat kerusakan lingkungan, kerugian yang ditimbulkan, karakter pelaku, adanya pemulihan, serta terpenuhinya seluruh persyaratan sebagaimana diatur dalam PERMA Nomor 3 Tahun 2026 dan KUHAP Tahun 2025.
Konsekuensinya, peluang penerapan Putusan Pemaafan Hakim lebih terbuka bagi perkara-perkara ringan yang dilakukan oleh nelayan kecil tanpa menimbulkan kerusakan lingkungan, sedangkan terhadap praktik illegal fishing, penggunaan bom ikan, racun, tindak pidana korporasi, maupun kejahatan yang mengancam kelestarian ekosistem laut, ruang penerapannya menjadi sangat terbatas bahkan pada umumnya tidak memenuhi syarat.
Penutup
Baca Juga: Harmonisasi Konsep Pemaafan Hakim (Recterlijk Pardon) dalam Rancangan KUHAP
Modernisasi hukum pidana Indonesia membawa pesan bahwa keadilan tidak selalu identik dengan pemidanaan. Namun demikian, pemaafan hakim juga tidak boleh dimaknai sebagai bentuk toleransi terhadap setiap pelanggaran hukum. Dalam perkara perikanan, keseimbangan antara perlindungan terhadap manusia dan perlindungan terhadap lingkungan menjadi titik temu yang harus dijaga oleh setiap hakim. Pada akhirnya, judicial pardon bukanlah instrumen untuk melemahkan penegakan hukum di sektor perikanan, melainkan sarana untuk memastikan bahwa pidana benar-benar dijatuhkan secara proporsional, manusiawi, dan berkeadilan. Ketika diterapkan secara hati-hati dan kasuistis, konsep ini tidak hanya melindungi nelayan kecil yang melakukan pelanggaran ringan, tetapi juga tetap menjaga komitmen negara dalam melestarikan sumber daya ikan sebagai amanah konstitusi bagi kesejahteraan generasi sekarang dan generasi yang akan datang. (ldr)
Sumber :
- Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Kitab
Undang-Undang Hukum Pidana
- Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2025 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana
- Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2026 Tentang Putusan Pemaafan Hakim.
Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Dandapala Follow Channel WhatsApp : Info Badilum MA RI