Cari Berita

Promosikan Situs Judi Online di Facebook, Warga Banjar Dibui 1,5 Tahun

article | Sidang | 2025-05-20 11:05:03

Kota Banjar - Pengadilan Negeri (PN) Banjar, Jawa Barat (Jabar) menjatuhkan pidana penjara 1 tahun dan 6 (enam) bulan kepada Redi (29). Terdakwa terbukti mempromosikan berbagai situs judi online melalui media sosial miliknya. Diketahui, Redi merupakan warga Kota Banjar. Ia bertempat tinggal di Lingkungan Cikabuyutan, Hegarsari, Pataruman, Kota Banjar, Jawa Barat.“Menyatakan Terdakwa Redi Ridwansyah Bin Ade Saefudin tersebut di atas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana 'Dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan Informasi Elektronik, memiliki muatan perjudian sebagai perbuatan yang dilanjutkan' sebagaimana dalam Dakwaan Tunggal Penuntut Umum,” ucap Ketua Majelis Herman Siregar dengan didampingi hakim anggota Zaimi Multazim dan Hanifa Feri Kurnia di ruang sidang PN Banjar, Rabu (14/5/2025).Kasus bermula pada Senin (28/10/2024) saat Tim Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Kota Banjar melakukan patroli siber dan menemukan akun Facebook “Win Lose” yang kerap mempromosikan berbagai situs judi online. Setelah dilakukan penyelidikan, Tim Sat Reskrim Polres Kota Banjar langsung mengamankan Terdakwa di tempat tinggalnya. Diketahui, Terdakwa dengan dibantu 15 orang yang disebutnya sebagai “moderator” ini telah mempromosikan berbagai situs judi online melalui akun medsos Facebook dan Instagram miliknya. Berbagai situs judi online yang dipromosikan ini yaitu TOMANTOTO, PBOWIN, HALO69, PENDEKAR138, BIG138, RAJACUAN, ODIN77, dan GBO4D.Dalam persidangan Terdakwa telah mengakui perbuatannya. Terdakwa menerangkan, terakhir sebelum ditangkap, Ia telah menerima penghasilan bersih sebesar 11 juta rupiah sampai dengan 12 juta rupiah. Penghasilan sebesar itu diperolehnya atas kerjasama dengan pengelola situs-situs judi online.  Dalam pertimbangannya, Majelis Hakim telah mempertimbangkan keadaan memberatkan Terdakwa yakni perbuatan Terdakwa telah meresahkan masyarakat. Selain itu, keadaan memberatkan bagi Terdakwa yaitu Terdakwa telah menikmati hasil kejahatannya. “Sedangkan keadaan yang meringankan bagi Terdakwa yaitu Terdakwa belum pernah dihukum dan Terdakwa menyesali perbuatannya,” tambah Ketua Majelis.Atas putusan itu, Terdakwa menerima putusan dan Penuntut Umum menyatakan pikir-pikir. (ZM/asp)

Cekik Istri Karena Judi Online, PN Sumedang Hukum Hilman 15 Tahun Penjara

article | Berita | 2025-03-13 09:15:11

Sumedang – PN Sumedang menjatuhkan hukuman penjara selama 15 Tahun kepada Hilman Saepurrohman Bin Nana Rohana. Sebab pria berusia 36 tahun tersebut terbukti telah melakukan kekerasan fisik yang mengakibatkan istrinya meninggal dunia.“Menyatakan Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana kekerasan fisik dalam rumah tangga yang mengakibatkan matinya korban, menjatuhkan pidana penjara selama 15 tahun”, ucap Majelis Hakim yang diketuai Meniek Emelinna Latuputty dalam persidangan yang digelar di Gedung Pengadilan Negeri Sumedang, Jalan Raya Sumedang-Cirebon Km. 04 Nomor 52, Sumedang, pada hari Rabu (12/03/2025).Kasus bermula pada Kamis (05/09/2024), Korban menelpon Terdakwa dan menanyakan soal sepeda motor yang telah Terdakwa gadaikan untuk judi online dan sudah jatuh tempo. Kemudian pada saat Terdakwa pulang ke rumah, Terdakwa melihat Korban sedang tidur di kamar, sehingga Terdakwa pun tidur di kamar sebelah. Selanjutnya sekitar siang hari, Korban membangunkan Terdakwa dan kembali membicarakan soal sepeda motor sambil marah-marah lalu setelah itu Korban pergi ke rumah orang tuanya.“Sekitar pukul 15.00 WIB, Korban kembali lagi ke rumah dan langsung menghampiri Terdakwa. Kemudian terjadilah cek cok mulut dan saat itu Korban sempat memukul muka kanan Terdakwa, namun Terdakwa tidak membalas pukulan dari Korban”, ucap Majelis Hakim yang beranggotakan Yusrizal dan Zulfikar Berlian tersebut.Pada saat Korban masuk ke dalam kamar, Terdakwa kemudian mengikuti Korban untuk melampiaskan kemarahannya karena telah memarahi Terdakwa. Pada saat sudah berada di dalam kamar Terdakwa mendorong Korban hingga jatuh terlentang di atas Kasur, selanjutnya Terdakwa mencekik leher Korban selama sekitar 3 menit dengan menggunakan tangan. Pada saat Korban akan berteriak Terdakwa menutup mulut Korban dengan menggunakan tangan kiri Terdakwa, begitu juga saat kakinya akan mencoba melepaskan diri Terdakwa menindihnya dengan kaki kanan Terdakwa hingga Korban tidak bisa bergerak dan tidak sadarkan diri.“Setelah Korban tidak bergerak, selanjutnya Terdakwa mengambil kalung emas dengan berat 10  gram saat korban dalam keadaan pingsan untuk menebus sepeda motor yang telah Terdakwa gadaikan. Emas tersebut kemudian Terdakwa jual dengan harga Rp10.000.000,00 kepada toko Mas Sahabat yang berada di daerah Tanjungsari”, lanjut Majelis Hakim.Selanjutnya pada hari Jumat (06/09/2024) sekira pukul 05.00 WIB, Terdakwa masuk ke kamar untuk mengajak Korban untuk sholat subuh, tetapi wajah korban terlihat tampak pucat dan kakinya terasa dingin. Setelah mengetahui keadaan korban, kemudian Terdakwa merasa panik selanjutnya memutuskan untuk pergi dari rumah. Sampai kemudian korban ditemukan oleh saksi Itoh Binti Warya dalam keadaan tidak sadarkan diri dengan ditutupi selimut.“Bahwa kondisi Korban pada saat diketemukan oleh para saksi yaitu dari mulut mengeluarkan busa, hidungnya ada keluar darah, serta tempat tidur terdapat bekas darah dan cairan yang sudah mengering. Adapun kemudian dari hasil autopsi diketahui penyebab dari kematian Korban akibat dicekik”, ungkap Majelis Hakim dalam pertimbangannya.Lebih lanjut, Majelis Hakim dalam putusannya mempertimbangkan perbuatan Terdakwa dianggap sebagai perbuatan yang keji dan Terdakwa juga telah mengambil emas milik Korban sebagai alasan yang memperberat pemidanaan terhadap Terdakwa, sementara Majelis Hakim menilai tidak ada alasan-alasan yang dapat meringankan pemidanaan terhadap Terdakwa.Selama persidangan berlangsung, Terdakwa dengan didampingi Penasihat Hukumnya, terlihat tertib mengikuti jalannya persidangan pembacaan putusan yang turut dihadiri oleh Penuntut Umum tersebut. (ZIB, AL)

Tergiur Judi Online, Kasir Pelaku Penggelapan 90 Juta Dihukum 2 Tahun

article | Berita | 2025-01-14 16:00:15

Ogan Komering Ilir-Hukuman 2 tahun dijatuhkan oleh Pengadilan Negeri Kayuagung kepada Tia Agustina, sebab wanita berusia 26 tahun tersebut terbukti menggelapkan dana perusahaan sejumlah Rp90.000.000,00.“Menyatakan Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Penggelapan dilakukan oleh orang yang menguasai barang itu karena ada hubungan kerja, menjatuhkan pidana penjara oleh karena itu selama 2 tahun” tutur Majelis Hakim yang diketuai oleh Guntoro Eka Sekti, dalam sidang terbuka untuk umum yang digelar di Gedung Pengadilan Negeri Kayuagung, Jalan Letnan Mukhtar Saleh Nomor 119, Kayuagung, Senin (14/01/2025).Kasus ini berawal ketika Tia yang bekerja selaku Kasir pada PT Cipta Niaga Semesta (CNS) mengambil uang hasil penjualan yang ada di brankas perusahaan dalam kurun waktu 5 Agustus 2023 sampai dengan 21 Oktober 2023, dengan total sejumlah Rp90.000.000,00.“Setelah mengambil uang dari brankas, selanjutnya uang tersebut Terdakwa setorkan ke rekening Bank BRI milik Terdakwa secara tunai dari mesin ATM dengan tujuan akan dipergunakan untuk bermain judi online dan sebagian lagi dipergunakan untuk kepentingan pribadi Terdakwa,” ungkap Majelis Hakim.Kemudian pada saat dilakukan audit oleh Supervisor, diketemukan adanya selisih setoran Bank Collection uang hasil penjualan PT Cipta Niaga Semesta (CNS), yang seharusnya disetorkan ke Bank sejumlah Rp394.041.400,00, tetapi hanya disetorkan oleh Terdakwa sejumlah Rp304.041.400,00.“Pada saat temuan tersebut dikonfirmasi secara langsung, Terdakwa pun langsung mengakui jika uang tersebut telah dipergunakan olehnya. Adapun uang yang diambil oleh Terdakwa tersebut merupakan uang yang diperoleh dari uang hasil penjualan yang disetorkan oleh 21 orang Sales dan Dropping,” tutur Majelis Hakim yang beranggotakan Yuri Alpha Fawnia, dan Anisa Lestari.Dalam pertimbangannya, Majelis Hakim menilai Perbuatan Terdakwa telah mengakibatkan sejumlah kerugian dan Terdakwa telah menikmati hasil kejahatannya tersebut. Selanjutnya Majelis Hakim juga menilai Terdakwa yang telah menyesali perbuatannya dan belum pernah dihukum menjadi alasan yang meringankan perbuatan Terdakwa.Selama persidangan berlangsung, Tia meskipun dengan wajah tertunduk tetap secara saksama mendengar pertimbangan putusan yang dibacakan oleh Majelis Hakim, dalam sidang yang dihadiri pula oleh JPU Tria Hadi Kusuma.Atas putusan itu, baik Terdakwa maupun Penuntut Umum menyatakan menerima. (AL)