Selasa, 9 Zulhijjah 1447 H tepatnya hari ini merupakan momentum hari yang bersejarah bagi umat muslim di dunia, khusunya bagi umat muslim yang sedang melaksanakan ibadah haji di kota Mekkah. Hari itu disebut dengan Hari Arafah (9 Zulhijjah) adalah puncak ibadah haji di mana jutaan jemaah berkumpul di Padang Arafah untuk melakukan wukuf. Suasana didominasi oleh lautan manusia berpakaian ihram putih, berdiam diri, merenung, melantunkan talbiyah, dan memanjatkan doa serta istigfar dengan khusyuk hingga matahari terbenam.
Pelaksanaan wukuf di arafah dimulai sejak tergelincirnya matahari (waktu zuhur) tanggal 9 Zulhijjah hingga terbenamnya matahari, sementara itu untuk pelaksanaan shalat Zuhur dan Asar dilaksanakan dengan dijamak taqdim dan qashar. Waktu tersebut dikenal sebagai momen paling mustajab untuk berdoa dan memohon ampunan kepada Allah, jutaan jama’ah dari berbagai latar belakang, suku, dan jabatan menanggalkan kesombongan, larut dalam zikir dan memohon ridha Allah Swt.
Segala sesuatu dalam pelaksanaan wukuf di Arafah tersebut, merupakan sebuah refleksi diri bagi seorang hakim, di mana jutaan umat manusia dari berbagai negara, berbagai warna kulit, berbagai bahasa, suku, dan budaya, kaya dan miskin semuanya berkumpul tanpa sekat. Dalam Islam, seorang hakim harus meneladani esensi hari Arafah, tidak boleh memihak dan harus berlaku adil kepada siapapun, tanpa memandang status sosial atau kedudukan. Prinsip ini merupakan pilar utama dalam penegakan keadilan agar putusan yang dihasilkan objektif, jujur, dan dapat dipercaya oleh masyarakat.
Baca Juga: Dekonstruksi Kurban Online: Antara Spiritualitas, Integritas & Solidaritas Sosial
Hal ini sejalan dengan Undang-Undang Kekuasaan Kehakiman yang terdapat dalam Pasal 4 ayat (1) UU No. 48 Tahun 2009 menegaskan bahwa pengadilan mengadili menurut hukum dengan tidak membeda-bedakan orang, dan Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH): Hakim dilarang bersikap, mengeluarkan perkataan, atau melakukan tindakan yang menimbulkan kesan memihak atau menyudutkan salah satu pihak. Aturan ini tertuang dalam Surat Keputusan Bersama Mahkamah Agung dan Komisi Yudisial yang mewajibkan hakim untuk memberikan kesempatan yang sama kepada semua pencari keadilan.
Baca Juga: Refleksi Kinerja PT Denpasar 2025: Keadilan Bermartabat, Integritas Tanpa Batas
Selain itu, berkumpulnya jutaan manusia di padang arafah merupakan contoh kecil bahwa berkumpulnya milyaran umat manusia di padang mahsyar nantinya. Pada saat itu, manusia akan diadili oleh sang pengadil dan tidak ada sesuatu sedikitpun yang akan disembunyikan dihadapan orang lain. Bagi seorang hakim yang memutuskan perkara manusia di bumi, hari Arafah adalah momentum refleksi untuk bertaubat dan menyadari bahwa kelak ada Hakim Yang Maha Adil (Allah SWT) di Padang Mahsyar, yang keadilan-Nya mutlak. Oleh sebab itu, selama amanah sebagai seorang hakim diemban, maka perlu banyak bertaubat dan minta ampun atas putusan-putusan yang telah dibuat selama ini dan selalu intropeksi diri ke depannya bahwa apa yang diputuskan nanti di hari akhirat akan dimintai pertanggungjawabannya oleh Hakim Yang Maha Adil (Allah SWT). (ldr/wi)
Dr. Gushairi, S.H.I, MCL, CIPM, CPM, CPArb
Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Dandapala Follow Channel WhatsApp : Info Badilum MA RI