Cari Berita

Wujud Syukur Kepada Tuhan YME, PN Banjar Potong Hewan Kurban

photo | Berita | 2025-06-10 19:45:00

Kota Banjar, Jawa Barat – Pengadilan Negeri (PN) Banjar telah menyelenggarakan pemotongan hewan kurban pada Senin (09/06/2025). Tercatat, terdapat 2 hewan kurban berupa domba yang dikurbankan pada Hari Raya Idul Adha 1446 H. Penyembelihan ini dilaksanakan di halaman belakang PN Banjar. Aparatur PN Banjar sangat antusias dalam mengikuti kegiatan ini. Prosesi dimulai dari penyembelihan hewan kurban, kemudian pemotongan daging dan pembungkusan daging kurban. Dilanjutkan kemudian pembagian daging hewan kurban kepada masyarakat sekitar, panitia dan pihak yang berkurban. Rencananya, hasil kurban ini sebagian akan dialokasikan untuk kegiatan tasyakuran dan pengajian Idul Adha di PN Banjar pada Jumat (13/06/2025) nanti.Diharapkan dengan adanya kegiatan ini, aparatur PN Banjar senantiasa dapat mesyukuri setiap nikmat yang diberikan Tuhan YME. Kemudian, juga semakin menumbuhkan ikatan silaturahmi diantara keluarga besar PN Banjar dalam keikhlasan dan ketaatan kepada Tuhan YME. (ZM)

PN Jakpus Tidak Terima Eksepsi Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto

article | Berita | 2025-04-11 21:15:23

Jakarta- Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) tidak menerima eksepsi yang diajukan Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto. Alhasil, sidang akan dilanjutkan kepada pokok perkara yang pembuktian.“Mengadili. Menyatakan keberatan dari Penasihat Hukum Terdakwa dan Terdakwa  Hasto Kristiyanto,” demikian bunyi putusan sela yang dikutip DANDAPALA dari SIPP PN Jakpus, Jumat (11/4/2025).Putusan sela itu dipimpiin majelis hakim yang diketui Rios Rahmanto. Selama persidangan, sejumlah politikus dan kader PDI Perjuangan hadir di ruang sidang dengan tertib dan terus memberikan dukungan kepada Hasto.“Memerintahkan Penuntut Umum untuk melanjutkan pemeriksaan perkara Nomor: 36/Pid.Sus-TPK/2025/PN.Jkt.Pst atas nama Terdakwa Hasto Kristiyanto berdasarkan surat dakwaan Penuntut Umum Nomor: 14/TUT.01.04/24/03/2025 tersebut di atas,” ucap majelis yang dibacakan siang ini.Hasto sendiri didakwa KPK terkait dugaan penyuapan dan dugaan menghalangi/merintangi penyidikan. Atas putusan sela itu, pihak Hasto menghormati dan siap menghadapi persidangan selanjutnya.“Menangguhkan biaya perkara sampai dengan putusan akhir,” ujar majelis. (asp/asp)

Jelang Lebaran, KPK Imbau ASN-Penyelenggara Negara Tolak Gratifikasi

article | Berita | 2025-03-20 07:50:42

Jakarta- KPK mengingatkan kepada aparatur sipil negara (ASN) dan Penyelenggara Negara agar untuk tegas menolak dan melaporkan segala bentuk penerimaan gratifikasi, pada kesempatan pertama. Termasuk menggunakan mobil dinas untuk kepentingan pribadi.Imbauan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor 7 Tahun 2025 tentang Pencegahan dan Pengendalian Gratifikasi Terkait Hari Raya. Himbauan ini tidak hanya berlaku bagi ASN dan Penyelenggara Negara, namun juga masyarakat luas.“Pimpinan asosiasi/perusahaan/masyarakat agar melakukan langkah-langkah pencegahan dengan mengimbau anggotanya tidak memberikan dan/atau menerima gratifikasi yang dapat dianggap suap, uang pelicin, atau suap dalam bentuk lain,” demikian bunyi rilis KPK tersebut yang dikutip DANDAPALA, Rabu (19/3/2025).KPK juga menghimbau agar ASN dan Penyelenggara Negara wajib menjadi teladan dengan tidak memberi, atau menerima gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan dan bertentangan dengan tugasnya. Termasuk dalam perayaan hari raya. Permintaan dana maupun hadiah sebagai tunjangan hari raya (THR) atau dengan sebutan lain oleh pegawai negeri atau penyelenggara negara secara individu maupun atas nama institusi kepada masyarakat, perusahaan, atau sesama pegawai/penyelenggara negara.Tindakan tersebut dapat menimbulkan konflik kepentingan, bertentangan dengan peraturan dan kode etik, serta memiliki risiko sanksi pidana.“Setiap pihak mendukung upaya pencegahan korupsi khususnya pengendalian gratifikasi terkait hari raya keagamaan atau perayaan hari besar lainnya”, bunyi Poin 1 Isi Edaran tersebut.Lantas Bagaimana jika ASN dan penyelenggara negara tersebut terpaksa harus menerima gratifikasi?Berdasarkan Pasal 12B dan 12C UU No. 20 Tahun 2001 perubahan atas UU 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, ASN atau Penyelenggara yang menerima gratifikasi sehubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya, wajib melaporkan kepada KPK dalam jangka waktu 30 hari kerja sejak tanggal penerimaan gratifikasi. Secara teknis diatur lebih lanjut dalam Peraturan KPK No. 2 Tahun 2019 tentang Pelaporan Gratifikasi. Mekanisme dan formulir pelaporan atas penerimaan gratifikasi ini dapat diakses melalui aplikasi Gratifikasi Online (GOL) atau tautan https://gol.kpk.go.id maupun email: pelaporan.gratifikasi@kpk.go.id. Terhadap gratifikasi berupa makanan/minuman yang mudah rusak dan/atau kadaluarsa, penerima gratifikasi dapat langsung menyalurkannya sebagai bantuan social ke panti asuhan, panti jompo atau pihak yang membutuhkan. Sobat Dandafellas juga wajib untuk melaporkannya ke Unit Pengendalian Gratifikasi (UPG).“KPK juga melarang penggunaan fasilitas dinas untuk kepentingan pribadi. Fasilitas dinas seharusnya hanya digunakan untuk kepentingan terkait kedinasan,” bunyi Edaran dan Rilis KPK yang diterima DANDAPALA. Hal ini juga sebagai larangan menggunakan mobil dinas untuk kepentingan pribadi.Untuk mendukung langkah KPK dalam pencegahan korupsi dan pengendalian gratifikasi di hari raya nanti, pimpinan lembaga negara termasuk MA dan satuan kerja di bawahnya juga dihimbau untuk menerbitkan himbauan secara internal, agar menolak gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan tugasnya.

PN Jaksel Register Praperadilan Sekjen PDI Perjuangan Vs KPK

article | Berita | 2025-01-10 17:25:31

Jakarta - Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto mengajukan praperadilan melawan KPK ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel). Hal itu terkait penetapan tersangka Hasto oleh KPK.Berdasarkan Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jaksel yang dikuti DANDAPALA, Jumat (10/1/2025), permohonan itu terdaftar dengan nomor 5/Pid.Pra/2025/PN.JKT.SEL. Adapun hakim yang akan mengadili adalah Djuyamto.“Penetapan. Hakim tunggal Djuyamto,” demikian bunyi penetapan tersebut.Praperadilan itu didaftarkan Jumat (10/1) siang ini.Sidang pertama dengan agenda pemanggilan para pihak telah ditetapkan yaitu pada hari Selasa tanggal 21 Januari 2025.Sebagaimana diketahui, Hasto dijadikan tersangka oleh KPK. Hasto disangka melanggar pasal suap dan menghalang-halangi  penyelidikan/penyidikan.

Pejabat Pengadilan Ramai Lapor Gratifikasi ke KPK : Makanan-Mutiara-Uang Cash

article | Berita | 2025-01-10 09:00:00

Jakarta - Pejabat pengadilan ramai-ramai melaporkan gratifikasi ke KPK kurun triwulan ke-IV tahun 2024 atas inisiatif pribadi. Jenis barang gratifikasi berragam. Seperti makanan, perhiasan mutiara hingga uang cash.Pelaporan itu dilaporkan secara online ke KPK. Setelah dilaporkan ke KPK, maka akan ditelaah dan dinilai oleh KPK. Lalu KPK menyatakan hadiah itu sebagai milik negara, dikelola instansi pelapor atau tidak wajib lapor.“Kepala Badan Pengawasan Mahkamah Agung RI (Bawas MA) mengapresiasi nama-nama di bawah ini atas inisiatif melaporkan penerimaan/penolakan gratifikasi,” demikian keterangan tertulis Plt Kepala Bawas MA Sugiyanto yang dikutip DANDAPALA, Kamis (9/1/2025).Tercatat selama 4 bulan terakhir di 2024 tercatat 62 pejabat pengadilan yang mengembalikan pemberian hadiah tersebut atas inisiatif pribadi. Di antaranya adalah Direktur Pembinaan Tenaga Teknis Peradilan Umum Direktorat Jenderal Badan Peradilan Umum (Dirbinganis Dirjen Badilum), Hasanuddin SH MH.“Semoga inisitaif untuk melaporkan gratifikasi tetap dipertahankan guna membangun budaya jujur di lingkungan MA dan Badan Peradilan yang berada di bawahnya,” tulis Sugiyanto.Selain Hasanuddin, tercatat pula sejumlah Ketua Pengadilan Tinggi, Ketua Pengadilan Negeri, Ketua Pengadilan Agama, hakim, Panitera Muda, hingga PNS di lingkungan peradilan. Seperti Ketua PT Palangkaraya Diah Sulastri Dewi, Ketua PN Pati Ahmad Syafiq, Ketua PN Banjar Herman Siregar, Ketua PN Dompu I Ketut Darpawan, Ketua PN Pulau Pisau M Zakiuddinm Ketua PA Ambarawa M Irfan Husaeni, Ketua PA Magelang Nurhasan, Ketua PA Sekayu Syarifah Aini, Wakil Ketua PN Klaten M Amrullah,  hingga PPNPN Pengadilan Agama Banjarmasin, Yuni Yulyanti.Adapun jenis gratifikasi yang diilaporkan ke KPK beragam. Di antaranya makanan kering yang dimasukkan ke dalam 2 kotak kardus. Ada juga perhiasan mutiara Maluku yang didapat dari sebuah acara. “Kalau saya melaporkan pemberian honor dari mahasiswa yang magang di kantor berupa uang sebesar Rp 1 juta. Uang itu dari kampusnya. Saya kembalikan karena saya rasa tidak pantas dan nilainya terlalu banyak,” ucap salah seorang Ketua Pengadilan Negeri kepada DANDAPALA.Untuk diketahui, inisiatif pelaporan gratifikasi ke KPK sudah kerap dilakukan oleh pejabat pengadilan. Pelaporan itu dipublikasi secara berkala. Pelaporan itu bertujuan untuk menjaga integritas, juga agar menumbuhkan budaya antikorupsi di lingkungan peradilan.  Jadi, jangan ragu melaporkan setiap gratifikasi ke KPK ya!