Cari Berita

Revisi Aturan Etik Digodok, Kepala BKN Usul Ada Batas Ruang Privat Hakim

Tim Dandapala - Dandapala Contributor 2026-07-20 19:15:08
Dok. BKN

Jakarta — Pembaruan aturan pengawasan perilaku dan etik hakim mulai memasuki tahap penyusunan naskah urgensi. Dalam pembahasan awal, Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Prof. Dr. Zudan Arif Fakrulloh mendorong agar revisi tidak berhenti pada aspek teknis, melainkan menegaskan kembali tiga hal mendasar: integritas, independensi peradilan, dan keadilan substantif.

Pandangan itu ia sampaikan sebagai narasumber utama pada Focus Group Discussion (FGD) Penyusunan Naskah Urgensi Tahun Anggaran 2026 di Jakarta, Rabu (15/7/2026). Forum ini menyiapkan dasar akademik bagi perubahan dua Peraturan Bersama Mahkamah Agung (MA) dan Komisi Yudisial (KY): aturan tentang Tata Cara Pemeriksaan Bersama serta aturan mengenai pembentukan dan tata kerja Majelis Kehormatan Hakim (MKH).

Hakim sebagai penjaga keadilan, bukan sekadar corong undang-undang

Baca Juga: Pembekuan Sejak Usulan Tanah Telantar: Uji Proses dan Proporsionalitas

Zudan mengajak semua pihak menempatkan hakim bukan hanya sebagai pelaksana hukum tertulis, tetapi sebagai pengemban amanah moral yang besar. Ia menyebut irah-irah putusan "Demi Keadilan Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa" sebagai fondasi etik yang seharusnya menuntun setiap hakim dalam memutus perkara.

Menurutnya, keterbatasan pengetahuan manusia menuntut hakim berani keluar dari pendekatan positivisme hukum yang kaku dan lebih mengedepankan hati nurani serta empati. Hakim, lanjutnya, tidak cukup berpaku pada fakta formal di persidangan, tetapi perlu menggali kebenaran materiil dan memiliki kepekaan terhadap kelompok rentan yang membutuhkan perlindungan hukum.

Usulan: perlu ada batas antara jabatan dan kehidupan pribadi hakim

Zudan menilai pembagian peran MA sebagai pengawas teknis yudisial dan KY sebagai pengawas perilaku perlu dipertahankan sebagai mekanisme checks and balances yang menjaga independensi peradilan.

Ia juga menyoroti pentingnya menegaskan batas antara kehidupan profesional dan kehidupan pribadi hakim dalam regulasi yang baru. Tanpa batasan itu, menurutnya, masyarakat maupun pengawas berisiko menuntut kesempurnaan hakim sepanjang waktu. Hakim, kata dia, tetap punya ruang sebagai warga negara selama tidak melanggar kode etik. 

Baca Juga: 9 Objek Berhasil Dieksekusi PN Bangkinang Riau dalam 9 Bulan, Ini Rahasianya!

Menutup paparannya, Zudan berharap revisi ini memperkuat sinergi MA dan KY dalam menjaga marwah peradilan. Ia menegaskan semangat yang dibangun adalah kolaborasi, bukan konfrontasi, sehingga kedua lembaga dapat saling melengkapi dalam menjaga kehormatan hakim sekaligus independensi peradilan.

FGD yang digelar secara hibrida ini dihadiri sejumlah pemangku kepentingan, antara lain Kepala Badan Pengawasan MA RI Muh. Djauhar Setyadi, Kepala Pusat Strategi Kebijakan Hukum dan Peradilan MA RI Andi Akram, serta Inspektur Wilayah III Badan Pengawasan MA RI Kusman, bersama akademisi, praktisi hukum, dan perwakilan lembaga terkait. (ans/zm/wi) 

Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Dandapala Follow Channel WhatsApp : Info Badilum MA RI

Memuat komentar…