Jakarta - Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menolak permohonan praperadilan kedua yang diajukan oleh mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Kabinet Indonesia Bersatu II, Roy Suryo pada sidang yang digelar Senin (20/7) di gedung PN Jakarta Selatan, Jalan Harsono, Ragunan, Pasar Minggu, Jakarta Selatan.
“Menolak permohonan praperadilan pemohon untuk seluruhnya”, ucap hakim tunggal I Ketut Darpawan saat membacakan putusannya.
Diketahui Roy Suryo mengajukan permohonan praperadilan untuk kedua kalinya. Kali ini ia mengajukan praperadilan atas penetapan dirinya sebagai tersangka dalam kasus dugaan fitnah dan pencemaran nama baik terkait keaslian ijazah Presiden Republik Indonesia ke-7, Joko Widodo. PN Jakarta Selatan menolak permohonan praperadilan tersebut.
Baca Juga: Tranformasi Praperadilan dalam KUHAP
Dalam pertimbangannya hakim berpendapat permohonan praperadilan atas penetapan tersangka tidak dapat diajukan secara parsial dengan menguji satu persatu pasal yang didakwakan dengan permohonan terpisah-pisah melainkan harus diajukan secara menyeluruh secara satu kesatuan.
Hakim juga menegaskan permohonan praperdilan menunda pemeriksaan pokok perkara jika pokok perkara itu dilimpahkan ketika sidang permohonan praperadilan sedang berlangsung.
“Namun jika pokok perkara telah dilimpahkan ke pengadilan baru kemudian permohonan praperadilan diajukan satu persatu menggunakan pasal 160 ayat (3), maka hal itu harus dianggap sebagai penyalahgunaan prosedur hukum”, ucap I Ketut Darpawan.
Sehingga hakim menilai, pengajuan praperdilan yang diajukan oleh Roy Suryo terkait penetapan tersangka setelah pelimpahan perkara pokok dan setelah permohonan praperadilan pertamanya memasuki tahap kesimpulan merupakan upaya menunda-nunda dan menggangu pemeriksaan pokok perkara.
“Menurut hakim, upaya ini merupakan salah satu bentuk penyalahgunaan praperadilan”, lanjut I Ketut Darpawan.
Baca Juga: Menggali Makna Praperadilan Terhadap Penyitaan
Dengan demikian hakim berkesimpulan untuk menolak permohonan praperadilan Roy Suryo untuk seluruhnya.
Putusan ini bersifat final dan mengikat bagi pemohon dan termohon praperadilan. (rs/zm/wi)
Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Dandapala Follow Channel WhatsApp : Info Badilum MA RI