Pada 15 April 2026, Mahkamah Agung dan Badan
Kepegawaian Negara menandatangani Nota Kesepahaman sebagai langkah strategis
untuk memperkuat penerapan sistem merit dan tata kelola sumber daya manusia di
lingkungan peradilan. Kerja sama ini memiliki arti penting karena sistem merit
tidak semata-mata berbicara mengenai pengelolaan kepegawaian, tetapi juga
menyangkut bagaimana setiap aparatur ditempatkan, dikembangkan, dan diberikan
kesempatan untuk berkontribusi berdasarkan kompetensi, kinerja, integritas,
serta potensi yang dimilikinya.
Dalam konteks tersebut, perhatian terhadap
pengelolaan sumber daya manusia di lingkungan peradilan tidak seharusnya hanya
berfokus pada hakim, kepaniteraan, atau pejabat struktural. Pejabat fungsional
juga memiliki posisi yang sangat strategis. Bahkan, dalam banyak hal, pejabat
fungsional merupakan jembatan penting antara kebijakan pimpinan dan
implementasi teknis di lapangan.
Hal ini semakin relevan apabila dikaitkan dengan
jenjang jabatan fungsional Ahli Madya yang berdasarkan Keputusan Sekretaris
Mahkamah Agung Nomor 120/SEK/SK/II/2023 memiliki tanggung jawab langsung kepada
Pejabat Eselon II. Struktur tersebut menunjukkan bahwa pejabat fungsional pada
jenjang tertentu bukan semata-mata pelaksana teknis, melainkan memiliki fungsi
strategis dalam mendukung pencapaian tujuan organisasi.
Baca Juga: Catat! Ini Poin Penting Hasil Audiensi tentang Merit Sistem di MK
Dua contoh dapat menggambarkan posisi strategis
tersebut, yaitu Jabatan Fungsional Analis Pengelolaan Keuangan APBN dan Jabatan
Fungsional Pranata Komputer.
Jabatan Fungsional Analis Pengelolaan Keuangan APBN
tidak hanya berurusan dengan angka dan dokumen anggaran. Melalui perencanaan
dan penyusunan anggaran, jabatan ini memiliki peran penting dalam memastikan
tersedianya dukungan sumber daya bagi pelaksanaan berbagai program pimpinan.
Tidak ada program strategis yang dapat berjalan tanpa perencanaan anggaran yang
tepat, akuntabel, dan selaras dengan prioritas organisasi.
Dengan demikian, peran Analis Pengelolaan Keuangan
APBN pada hakikatnya merupakan bagian dari proses menerjemahkan visi dan
kebijakan pimpinan ke dalam dukungan sumber daya yang konkret. Anggaran bukan
sekadar instrumen administratif, melainkan salah satu fondasi utama bagi
terlaksananya program organisasi.
Dalam konteks peradilan, peran tersebut dapat
berkontribusi terhadap percepatan penanganan perkara, penguatan kapasitas
sumber daya manusia, peningkatan kualitas layanan publik, serta optimalisasi
berbagai aplikasi penunjang kinerja Mahkamah Agung dan badan peradilan di
bawahnya.
Karena itu, Pranata Komputer tidak semestinya
dipandang hanya sebagai petugas yang menangani perangkat keras, jaringan, atau
persoalan teknis aplikasi. Dalam ekosistem peradilan modern, pejabat fungsional
di bidang teknologi informasi harus diposisikan sebagai bagian dari proses
transformasi organisasi.
Dari dua contoh tersebut terlihat bahwa pejabat
fungsional memiliki posisi yang jauh lebih penting daripada sekadar pelaksana
tugas teknis. Mereka adalah aktor yang menerjemahkan kebijakan menjadi program,
program menjadi proses kerja, dan proses kerja menjadi hasil yang dapat diukur.
Oleh karena itu, penerapan sistem merit di
lingkungan peradilan harus mampu menjawab satu pertanyaan penting: apakah
setiap pejabat fungsional telah ditempatkan dan dikembangkan sesuai dengan
kompetensi serta potensi strategis yang dimilikinya?
Pertanyaan ini penting karena sistem merit tidak
boleh berhenti pada proses administrasi kepegawaian. Sistem merit harus menjadi
instrumen untuk memastikan bahwa organisasi memiliki orang yang tepat pada
posisi yang tepat, dengan kompetensi yang tepat, dan memperoleh kesempatan
pengembangan yang tepat.
Dalam konteks manajemen talenta, pejabat fungsional
semestinya menjadi salah satu sumber utama bagi pengembangan talenta
organisasi. Kinerja, kompetensi, inovasi, pengalaman, serta potensi
kepemimpinan mereka perlu diidentifikasi dan dikelola secara sistematis.
Seorang pejabat fungsional yang memiliki kompetensi unggul tidak hanya harus
dilihat dari kemampuan menyelesaikan tugas hariannya, tetapi juga dari
kontribusinya terhadap perbaikan proses bisnis dan pencapaian tujuan strategis
organisasi.
Di sinilah pentingnya perubahan paradigma. Pejabat
fungsional tidak boleh diposisikan sebagai “unit pendukung” yang bekerja di belakang
layar, sementara seluruh perhatian organisasi hanya tertuju pada jabatan
tertentu. Dalam organisasi modern, keberhasilan sebuah program hampir selalu
merupakan hasil dari kolaborasi berbagai fungsi.
Peningkatan kinerja peradilan, misalnya, tidak hanya
ditentukan oleh kualitas putusan hakim. Ia juga dipengaruhi oleh kualitas
dukungan kepaniteraan, ketersediaan anggaran, pengelolaan sumber daya manusia,
sistem teknologi informasi, pengelolaan data, serta kualitas layanan publik.
Dengan kata lain, kinerja peradilan merupakan hasil dari kerja ekosistem.
Karena itu, pejabat fungsional memiliki peran
penting sebagai penghubung antara kebijakan dan eksekusi. Mereka berada pada
posisi yang memungkinkan untuk memahami kebijakan pimpinan sekaligus mengetahui
persoalan teknis di lapangan. Posisi inilah yang menjadikan pejabat fungsional
sebagai salah satu elemen penting dalam keberhasilan implementasi sistem merit.
Tantangan Implementasi
Namun demikian, penerapan manajemen talenta
berbasis sistem merit di lingkungan peradilan umum masih menghadapi sejumlah
tantangan.
Pertama, masih terdapat kesenjangan pemahaman
mengenai kebijakan sistem merit dan manajemen talenta di tingkat satuan kerja.
Sistem merit sering kali dipahami sebagai urusan kepegawaian semata, padahal
implementasinya membutuhkan keterlibatan seluruh unsur organisasi.
Kedua, terdapat tantangan dalam pengelolaan dan
pemanfaatan data kepegawaian. Manajemen talenta membutuhkan data yang akurat
mengenai kompetensi, kinerja, riwayat pengembangan, pengalaman, serta potensi
setiap aparatur. Dengan data yang terintegrasi pengambilan keputusan mengenai
pengembangan karier akan dilakukan secara objektif.
Ketiga, masih diperlukan penyelarasan antara sistem
informasi internal Mahkamah Agung dan sistem kepegawaian yang dikelola oleh BKN.
Keempat, penguatan kompetensi pejabat fungsional
juga perlu menjadi agenda prioritas. Bimbingan teknis tidak seharusnya hanya
dilaksanakan sebagai kegiatan rutin, tetapi harus dirancang berdasarkan
kebutuhan kompetensi yang nyata. Setiap pejabat fungsional perlu memiliki peta
kompetensi dan rencana pengembangan individu yang jelas.
Dengan demikian, kerja sama antara Mahkamah Agung
dan BKN perlu diterjemahkan ke dalam langkah-langkah yang konkret. Sosialisasi
kebijakan harus dilakukan secara berkelanjutan.
Bimbingan teknis perlu diarahkan pada kebutuhan
nyata satuan kerja. Pendampingan teknis perlu diperkuat. Perlu dibangun
mekanisme evaluasi yang mampu mengukur apakah penerapan sistem merit
benar-benar berdampak terhadap peningkatan kualitas kinerja aparatur dan
organisasi.
Kerja sama antara Mahkamah Agung dan Badan
Kepegawaian Negara mengenai penguatan sistem merit dan tata kelola sumber daya
manusia merupakan fondasi penting bagi terwujudnya aparatur peradilan yang
profesional, berintegritas, dan adaptif.
Karena itu, penguatan sistem merit di lingkungan
peradilan harus berjalan seiring dengan penguatan posisi, kompetensi, dan peran
strategis pejabat fungsional. Dengan sinergi antara kebijakan tingkat pusat,
dukungan pimpinan, pengelolaan data yang terintegrasi, serta pengembangan
kompetensi yang berkelanjutan, manajemen talenta di lingkungan peradilan
diharapkan tidak berhenti sebagai kebijakan administratif.
Lebih dari itu, sistem merit harus menjadi fondasi
untuk membangun organisasi peradilan yang mampu menempatkan orang yang tepat
pada posisi yang tepat, mengembangkan talenta terbaik, dan memastikan setiap
aparatur memberikan kontribusi maksimal bagi terwujudnya peradilan yang modern,
profesional, berintegritas, dan berorientasi pada pelayanan publik.
Baca Juga: Promosi & Manajemen Talenta Peradilan sebagai Pilar Sistem Merit
(HPH/ldr)
Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Dandapala Follow Channel WhatsApp : Info Badilum MA RI