Cari Berita

Pejabat Fungsional dan Masa Depan Sistem Merit di Lingkungan Peradilan

Herwina Pebrianti Hadi APK APBN Ahli Muda Ditjen Badilum. - Dandapala Contributor 2026-07-20 07:00:30
Dok. Ist.

Pada 15 April 2026, Mahkamah Agung dan Badan Kepegawaian Negara menandatangani Nota Kesepahaman sebagai langkah strategis untuk memperkuat penerapan sistem merit dan tata kelola sumber daya manusia di lingkungan peradilan. Kerja sama ini memiliki arti penting karena sistem merit tidak semata-mata berbicara mengenai pengelolaan kepegawaian, tetapi juga menyangkut bagaimana setiap aparatur ditempatkan, dikembangkan, dan diberikan kesempatan untuk berkontribusi berdasarkan kompetensi, kinerja, integritas, serta potensi yang dimilikinya.

Dalam konteks tersebut, perhatian terhadap pengelolaan sumber daya manusia di lingkungan peradilan tidak seharusnya hanya berfokus pada hakim, kepaniteraan, atau pejabat struktural. Pejabat fungsional juga memiliki posisi yang sangat strategis. Bahkan, dalam banyak hal, pejabat fungsional merupakan jembatan penting antara kebijakan pimpinan dan implementasi teknis di lapangan.

Hal ini semakin relevan apabila dikaitkan dengan jenjang jabatan fungsional Ahli Madya yang berdasarkan Keputusan Sekretaris Mahkamah Agung Nomor 120/SEK/SK/II/2023 memiliki tanggung jawab langsung kepada Pejabat Eselon II. Struktur tersebut menunjukkan bahwa pejabat fungsional pada jenjang tertentu bukan semata-mata pelaksana teknis, melainkan memiliki fungsi strategis dalam mendukung pencapaian tujuan organisasi.

Baca Juga: Catat! Ini Poin Penting Hasil Audiensi tentang Merit Sistem di MK

Dua contoh dapat menggambarkan posisi strategis tersebut, yaitu Jabatan Fungsional Analis Pengelolaan Keuangan APBN dan Jabatan Fungsional Pranata Komputer.

Jabatan Fungsional Analis Pengelolaan Keuangan APBN tidak hanya berurusan dengan angka dan dokumen anggaran. Melalui perencanaan dan penyusunan anggaran, jabatan ini memiliki peran penting dalam memastikan tersedianya dukungan sumber daya bagi pelaksanaan berbagai program pimpinan. Tidak ada program strategis yang dapat berjalan tanpa perencanaan anggaran yang tepat, akuntabel, dan selaras dengan prioritas organisasi.

Dengan demikian, peran Analis Pengelolaan Keuangan APBN pada hakikatnya merupakan bagian dari proses menerjemahkan visi dan kebijakan pimpinan ke dalam dukungan sumber daya yang konkret. Anggaran bukan sekadar instrumen administratif, melainkan salah satu fondasi utama bagi terlaksananya program organisasi.

Dalam konteks peradilan, peran tersebut dapat berkontribusi terhadap percepatan penanganan perkara, penguatan kapasitas sumber daya manusia, peningkatan kualitas layanan publik, serta optimalisasi berbagai aplikasi penunjang kinerja Mahkamah Agung dan badan peradilan di bawahnya.

Karena itu, Pranata Komputer tidak semestinya dipandang hanya sebagai petugas yang menangani perangkat keras, jaringan, atau persoalan teknis aplikasi. Dalam ekosistem peradilan modern, pejabat fungsional di bidang teknologi informasi harus diposisikan sebagai bagian dari proses transformasi organisasi.

Dari dua contoh tersebut terlihat bahwa pejabat fungsional memiliki posisi yang jauh lebih penting daripada sekadar pelaksana tugas teknis. Mereka adalah aktor yang menerjemahkan kebijakan menjadi program, program menjadi proses kerja, dan proses kerja menjadi hasil yang dapat diukur.

Oleh karena itu, penerapan sistem merit di lingkungan peradilan harus mampu menjawab satu pertanyaan penting: apakah setiap pejabat fungsional telah ditempatkan dan dikembangkan sesuai dengan kompetensi serta potensi strategis yang dimilikinya?

Pertanyaan ini penting karena sistem merit tidak boleh berhenti pada proses administrasi kepegawaian. Sistem merit harus menjadi instrumen untuk memastikan bahwa organisasi memiliki orang yang tepat pada posisi yang tepat, dengan kompetensi yang tepat, dan memperoleh kesempatan pengembangan yang tepat.

Dalam konteks manajemen talenta, pejabat fungsional semestinya menjadi salah satu sumber utama bagi pengembangan talenta organisasi. Kinerja, kompetensi, inovasi, pengalaman, serta potensi kepemimpinan mereka perlu diidentifikasi dan dikelola secara sistematis. Seorang pejabat fungsional yang memiliki kompetensi unggul tidak hanya harus dilihat dari kemampuan menyelesaikan tugas hariannya, tetapi juga dari kontribusinya terhadap perbaikan proses bisnis dan pencapaian tujuan strategis organisasi.

Di sinilah pentingnya perubahan paradigma. Pejabat fungsional tidak boleh diposisikan sebagai “unit pendukung” yang bekerja di belakang layar, sementara seluruh perhatian organisasi hanya tertuju pada jabatan tertentu. Dalam organisasi modern, keberhasilan sebuah program hampir selalu merupakan hasil dari kolaborasi berbagai fungsi.

Peningkatan kinerja peradilan, misalnya, tidak hanya ditentukan oleh kualitas putusan hakim. Ia juga dipengaruhi oleh kualitas dukungan kepaniteraan, ketersediaan anggaran, pengelolaan sumber daya manusia, sistem teknologi informasi, pengelolaan data, serta kualitas layanan publik. Dengan kata lain, kinerja peradilan merupakan hasil dari kerja ekosistem.

Karena itu, pejabat fungsional memiliki peran penting sebagai penghubung antara kebijakan dan eksekusi. Mereka berada pada posisi yang memungkinkan untuk memahami kebijakan pimpinan sekaligus mengetahui persoalan teknis di lapangan. Posisi inilah yang menjadikan pejabat fungsional sebagai salah satu elemen penting dalam keberhasilan implementasi sistem merit.

Tantangan Implementasi

Namun demikian, penerapan manajemen talenta berbasis sistem merit di lingkungan peradilan umum masih menghadapi sejumlah tantangan.

Pertama, masih terdapat kesenjangan pemahaman mengenai kebijakan sistem merit dan manajemen talenta di tingkat satuan kerja. Sistem merit sering kali dipahami sebagai urusan kepegawaian semata, padahal implementasinya membutuhkan keterlibatan seluruh unsur organisasi.

Kedua, terdapat tantangan dalam pengelolaan dan pemanfaatan data kepegawaian. Manajemen talenta membutuhkan data yang akurat mengenai kompetensi, kinerja, riwayat pengembangan, pengalaman, serta potensi setiap aparatur. Dengan data yang terintegrasi pengambilan keputusan mengenai pengembangan karier akan dilakukan secara objektif.

Ketiga, masih diperlukan penyelarasan antara sistem informasi internal Mahkamah Agung dan sistem kepegawaian yang dikelola oleh BKN.

Keempat, penguatan kompetensi pejabat fungsional juga perlu menjadi agenda prioritas. Bimbingan teknis tidak seharusnya hanya dilaksanakan sebagai kegiatan rutin, tetapi harus dirancang berdasarkan kebutuhan kompetensi yang nyata. Setiap pejabat fungsional perlu memiliki peta kompetensi dan rencana pengembangan individu yang jelas.

Dengan demikian, kerja sama antara Mahkamah Agung dan BKN perlu diterjemahkan ke dalam langkah-langkah yang konkret. Sosialisasi kebijakan harus dilakukan secara berkelanjutan.

Bimbingan teknis perlu diarahkan pada kebutuhan nyata satuan kerja. Pendampingan teknis perlu diperkuat. Perlu dibangun mekanisme evaluasi yang mampu mengukur apakah penerapan sistem merit benar-benar berdampak terhadap peningkatan kualitas kinerja aparatur dan organisasi.

Kerja sama antara Mahkamah Agung dan Badan Kepegawaian Negara mengenai penguatan sistem merit dan tata kelola sumber daya manusia merupakan fondasi penting bagi terwujudnya aparatur peradilan yang profesional, berintegritas, dan adaptif.

Karena itu, penguatan sistem merit di lingkungan peradilan harus berjalan seiring dengan penguatan posisi, kompetensi, dan peran strategis pejabat fungsional. Dengan sinergi antara kebijakan tingkat pusat, dukungan pimpinan, pengelolaan data yang terintegrasi, serta pengembangan kompetensi yang berkelanjutan, manajemen talenta di lingkungan peradilan diharapkan tidak berhenti sebagai kebijakan administratif.

Lebih dari itu, sistem merit harus menjadi fondasi untuk membangun organisasi peradilan yang mampu menempatkan orang yang tepat pada posisi yang tepat, mengembangkan talenta terbaik, dan memastikan setiap aparatur memberikan kontribusi maksimal bagi terwujudnya peradilan yang modern, profesional, berintegritas, dan berorientasi pada pelayanan publik.

Baca Juga: Promosi & Manajemen Talenta Peradilan sebagai Pilar Sistem Merit

(HPH/ldr)

Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Dandapala Follow Channel WhatsApp : Info Badilum MA RI

Memuat komentar…