Dalam arus digitalisasi peradilan yang semakin deras, terdapat istilah klasik yang tetap eksis di dunia internal hakim tetapi jarang mendapat sorotan, yaitu advisblaad. Advisblaad, atau nama dalam bahasa Belanda, bukan hanya merujuk pada selembar kertas saja. Advisblaad adalah ruang intelektual di mana seorang hakim menggali analisis hukum yang dilakukan secara independen sebelum masuk ke dalam forum musyawarah majelis. Inilah di mana seorang hakim diuji dengan independensinya.
Namun sayangnya, diskusi tentang advisblaad sangat jarang muncul dalam diskursus reformasi peradilan. Sorotan publik hanya berfokus kepada putusan yang sudah dibacakan dalam persidangan, sedangkan proses intelektual yang menghasilkan putusan tersebut tidak mendapat banyak sorotan. Namun kualitas suatu putusan tidak hanya terletak pada penulisan putusan tersebut, tetapi juga pada proses berpikir hukumnya sejak awal.
Secara esensial, advisblaad merupakan tanggung jawab intelektual hakim. Sebelum melakukan musyawarah, seorang anggota majelis harus sudah memiliki analisis hukum sendiri berdasarkan fakta persidangan, alat bukti, ketentuan peraturan perundang-undangan, doktrin, hingga yurisprudensi. Jadi musyawarah majelis tidak boleh menjadi proses untuk menyetujui suatu konsep putusan yang disusun oleh salah satu pihak, tetapi adalah ajang untuk berdebat dan mempertukarkan argumentasi hukum secara setara.
Baca Juga: Usulan Pedoman Hakim Menilai Ketidakmampuan dalam Penertiban Tanah Telantar
Tinjauan seperti ini semakin menjadi pertimbangan penting, karena adanya Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana. Berikutnya, pada Pasal 232 ayat (5) dijelaskan, bahwa pendapat hakim yang berbeda itu harus masuk menjadi bagian integral dari keputusan. Pengaturan ini mencerminkan bahwa pembuat undang-undang sudah memberikan kesempatan yang lebih luas lagi bagi setiap hakim anggota untuk membuat keputusan.
Meski istilah advisblaad belum disebutkan secara langsung, namun inti yang diungkapkan dalam aturan tersebut sejatinya masih sesuai dengan praktik pengolahan pendapat sebelum musyawarah. Hakim bukan lagi dipandang sebagai bagian dari majelis, melainkan juga sebagai individu yang bertanggung jawab secara profesional atas argumen hukumannya sendiri. Namun di sisi lain, realitas praktik peradilan juga menghadapi tantangan yang cukup berat. Penumpukan perkara terus-menerus bertambah setiap tahunnya.
Dalam situasi advisblaad, kemampuan AI untuk meningkatkan kualitas analisis hukum itu begitu besar. Sistem ini dapat membantu hakim untuk mencari yurisprudensi yang relevan, mencatat aturan dan perundang-undangan yang terkait, membuat komparasi dari doktrin-doktrin yang dibandingkan, membuat kerangka analisis, mencari masalah hukum yang terjadi, sampai menemukan inkonsistensi logis di dalam argumentasi yang dibuat hingga yang tak kalah penting, yaitu agar tak ada kesalahan ketik (clerical error).
Penggunaan AI bahkan akan menambah akurasi advisblaad karena memungkinkan hakim untuk menjalankan penelitian yang lebih komprehensif dengan cara yang lebih efisien. Semakin banyak referensi yang digunakan, semakin baik juga kualitas pertimbangan hukum yang diperoleh. Namun, tentu ada perhatian bahwa menggunakan AI akan berpotensi mengurangi independensi hakim atau bahkan mungkin membuat ketergantungan pada teknologi. Perhatian ini sangat masuk akal, tetapi tentu bukan alasan untuk mencegah inovasi. Yang harus ditetapkan adalah aturan dan batasannya.
Situasi inilah yang mendorong pertanyaan lain. Apakah teknologi dan kecerdasan buatan bisa digunakan untuk membantu dalam penyusunan advisblaad?
Menurut penulis, jawabannya adalah ya. Namun, sejak
awal harus diketahui bahwa kecerdasan buatan tidak bisa menjadi hakim digital.
Kecerdasan buatan hanya alat untuk membantu, dan tidak lebih. Penilaian hakim
atas fakta, pembuktian, serta kepercayaan diri, dan amar putusannya tetap
menjadi tanggung jawab hakim.
AI sebaiknya diposisikan
sebagai asisten bukan penyusun putusan. Segala hasil yang dikeluarkan AI harus
selalu diverifikasi, dievaluasi dan ditaruh tanggung jawab pada hakim. Jangan
sampai satupun kalimat diambil langsung tanpa melewati proses berpikir kritis.
Artinya, AI bisa mempertemukan, tapi penilaian masih pada hakim.
Dalam konteks ini, teknologi
tidak pernah menggantikan manusia, tetapi manusia yang mampu memanfaatkan
teknologi akan menggantikan manusia yang menolaknya. Ke depan, sudah saatnya
Mahkamah Agung mulai memikirkan pengembangan ekosistem digital yang mendukung
penyusunan advisblaad. Bukan untuk menyeragamkan pola pikir hakim, melainkan
menyediakan perangkat riset yang lebih cepat, akurat, dan terdokumentasi.
Bahkan bukan tidak mungkin
suatu saat tersedia platform internal berbasis AI yang mampu mengintegrasikan
peraturan perundang-undangan, yurisprudensi, SEMA, PERMA, doktrin, hingga
perkembangan hukum terbaru ke dalam satu sistem pencarian yang aman dan hanya
dapat diakses oleh hakim secara free.
Baca Juga: Menyoal Praktik Amicus Curiae dan Kebijakan Mahkamah Agung
Pada akhirnya, eksistensi
advisblaad tidak boleh dipandang sebagai sekadar tradisi administrasi
peradilan. Ia merupakan manifestasi independensi intelektual seorang hakim. Di
sanalah kualitas putusan sesungguhnya mulai dibentuk sebelum dibacakan di ruang
sidang.
Apabila tradisi tersebut dipadukan dengan pemanfaatan AI yang etis, terukur, dan bertanggung jawab, maka peradilan Indonesia tidak hanya akan bergerak menuju peradilan modern, tetapi juga menuju peradilan yang semakin berkualitas. Sebab pada akhirnya, teknologi hanyalah alat. Keadilan tetap lahir dari nurani, integritas, dan kebijaksanaan hakim yang menggunakannya. (ldr)
Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Dandapala Follow Channel WhatsApp : Info Badilum MA RI