Cari Berita

Melihat Keindahan Masjid 99 Kubah, Ikon Baru di Makassar

photo | Berita | 2025-04-02 16:30:35

Makassar- Bila ke Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel) maka belum lengkap bila tak singgah ke Masjid 99 Kubah. Diresmikan pada 2023 itu, Masjid 99 Kubah itu kini jadi ikon baru kota terbesar di timur Indonesia itu.Setelah puluhan tahun Makassar tidak punya ikon baru, kini Masjid 99 Kubah menjadi penanda baru kota daeng itu. Pembaca DANDAPALA bisa menyimak sejumlah foto-foto Masjid 99 Kubah dengan mengeklik tombol next di foto.Masjid 99 Kubah atau yang juga bernama Masjid Asmaulhusna itu berlokasi di kawasan Center Point of Indonesia (CPI) Tanjung Bunga. Dari Pantai Losari, masjid ini sangat menggoda mata untuk didatangi.Masjid ini merupakan masjid terbesar di  Sulawesi yang memiliki bangunan dua lantai. Konon, untuk membangunnya butuh dana lebih dari Rp  160 miliar.Arsitektur masjid ini dirancang oleh Ridwan Kamil (RK). Konsep desain masjid ini klasik modern, futuristik dan juga bentuknya unik. RK Bekerja sama dengan arsitek lokal bernama M Mursif, untuk membuat sebuah bangunan.Masjid 99 Kubah memiliki luas bangunan 72 x 45 meter persegi. Masjid terbagi menjadi tiga area, yaitu ruang shalat yang bisa menampung 3.880 jamaah, ruang mezzanine yang dapat menampung 1.005 jamaah, dan pelataran suci yang dapat menampung 8.190 jamaah. Selama Ramadhan, masjid menjadi wisata religi masyarakat. (asp)

Ketua PT Bengkulu Sebut KUHP Belanda Bertumpu Balas Dendam, Tepat Diganti

article | Berita | 2025-03-12 11:10:12

Bengkulu- Ketua Pengadilan Tinggi (PT) Bengkulu, Dr Lilik Mulyadi menyatakan KUHP Belanda bertumpu balas dendam. Oleh sebab itu sudah tepat KUHP Nasional menggantiannya dan mulai diterapkan pada 2 Januari 2026.“KUHP lama yang berasal dari Wetboek van Strafrecht (Wvs) Belanda merupakan produk hukum kolonial yang masih bertumpu pada filosofi retributif atau lex talionis (balas dendam). Padahal, paradigma hukum pidana modern sudah mengarah pada keadilan korektif, restoratif, dan rehabilitatif. Oleh karena itu, pembaruan KUHP menjadi suatu kebutuhan mendesak,” kata Lilik Mulyadi.Hal itu disampaikan dalam diskusi virtual yang berlangsung melalui zoom meeting dan kanal Youtube PT Bengkulu, Rabu (12/3/2025). Lilik memberikan pemaparan mendalam mengenai aspek krusial, implementatif, dan kebaruan yang terkandung dalam UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Diskusi ini menyoroti urgensi pembaruan hukum pidana nasional, misi pembaruan yang diusung oleh KUHP baru, serta dampaknya terhadap kualitas putusan hakim di Indonesia.“Selain itu, KUHP lama dianggap tidak lagi sesuai dengan nilai-nilai Pancasila dan wawasan kebangsaan Indonesia,” ucap Lilik.Tidak adanya terjemahan resmi dari KUHP lama juga menjadi masalah dalam penerapannya. Lilik menekankan bahwa ketidaksamaan terjemahan yang digunakan oleh para ahli hukum seperti Moeljatno, Andi Hamzah, dan Soesilo kerap menimbulkan perbedaan tafsir dalam praktik peradilan.Misi Pembaruan Hukum dalam UU Nomor 1 Tahun 2023 KUHP baru membawa lima misi utama, yakni:Dekolonialisasi – Menghilangkan nuansa kolonial dalam substansi hukum pidana lama dengan mewujudkan keadilan korektif, rehabilitatif, dan restoratif. Selain itu, UU ini juga mengatur standar pemidanaan yang lebih humanis serta alternatif sanksi yang lebih variatif.Demokratisasi – Menyesuaikan rumusan pasal dalam RKUHP dengan konstitusi serta mempertimbangkan putusan Mahkamah Konstitusi terkait pengujian pasal-pasal KUHP lama.Konsolidasi – Penyusunan ulang ketentuan pidana secara menyeluruh dengan sistem rekodifikasi terbuka-terbatas.Harmonisasi – Menyesuaikan KUHP dengan perkembangan hukum nasional dan internasional, termasuk memperhatikan hukum yang hidup di masyarakat (living law).Modernisasi – Menggeser filosofi pemidanaan dari sekadar pembalasan klasik (daad-strafrecht) menjadi pendekatan yang lebih integratif, yang mempertimbangkan aspek perbuatan, pelaku, dan korban.Putusan Hakim Berkualitas sebagai Mahkota PeradilanLebih lanjut, Dr. Lilik Mulyadi menekankan pentingnya kualitas putusan hakim dalam menegakkan keadilan. Ia mengibaratkan putusan hakim sebagai ‘mahkota’ peradilan yang menjadi puncak bagi terdakwa sekaligus refleksi integritas dan kompetensi hakim. Bagi terdakwa, putusan hakim menentukan status hukum mereka serta menjadi dasar untuk mengambil langkah hukum selanjutnya, seperti banding, kasasi, atau peninjauan kembali. Sementara bagi hakim, putusan merupakan cerminan penguasaan hukum, fakta, nilai keadilan, serta moralitas hakim itu sendiri.Dalam konteks ini, Lilik menekankan beberapa prinsip utama dalam penyusunan putusan yang berkualitas:Asas Incriminalibus Probationes Bedent Exxe Lusse Clariores – Dalam hukum pidana, pembuktian harus dilakukan dengan sangat jelas dan terang.Ketelitian dan Kehati-hatian – Putusan harus dibuat dengan penuh pertimbangan agar tidak terjadi kesalahan baik secara formal maupun materiil.Kepastian Hukum – Putusan hakim dianggap benar dan harus dilaksanakan sebelum dibatalkan oleh pengadilan yang lebih tinggi (res judicata pro veritate habetur).Otoritas Hakim – Hakim tidak perlu menjelaskan isi putusannya secara pribadi di luar persidangan (judicium semper pro veritate acciputir).Finalitas Putusan – Perkara harus ada akhirnya, sehingga tidak boleh ada ketidakpastian hukum yang berkepanjangan (litis finiri oportet).Dengan diundangkannya UU Nomor 1 Tahun 2023, diharapkan sistem peradilan pidana Indonesia semakin sesuai dengan nilai-nilai nasional dan perkembangan hukum global. Reformasi ini bukan hanya tentang perubahan aturan, tetapi juga tentang pembentukan sistem peradilan yang lebih berkeadilan.Hingga berita ini diturunkan, sosialisasi masih berlangsung yang akan dilanjutkan dengan sesi tanya jawab antara narasumber dan peserta. (IKAW/ASP/FAC)

1 Januari 1918: Berlakunya KUHP Belanda di Nusantara

article | History Law | 2025-01-01 13:25:27

Januari 1918 atau 107 tahun lalu, penjajah menerapkan KUHP di seluruh wilayah Nusantara. Saat itu masih bernama Wetboek van Strafrecht atau disingkat WvS.Berdasarkan naskah akademik RUU KUHP yang dikutip DANDAPALA, Rabu (1/1/2025), norma dalam WvS merujuk sistem hukum Romawi yang telah berusia ribuan tahun."Asas legalitas sebelum menjadi bagian dari hukum materil dewasa ini mempunyai sejarah yang panjang. Sejarah asas legalitas ini barangkali dimulai dari hukum Romawi yang diketahui mempengaruhi hukum di Eropa Kontinental," demikian bunyi Naskah Akademik RUU KUHP.WvS sendiri adalah bagian dari Code Napoleon Perancis tahun 1810. Di mana Prancis pernah menjajah Belanda dan memberlakukan KUHP. Kolononisasi itu juga berlaku di Belanda. Code Napoleon Perancis berlaku di Negeri Kincir Angin pada tahun 1881 dan dibawa ke Indonesia. Efektif KUHP berlaku secara nasional sejak tahun 1918."Lahirnya doktrin nullum delictum nulla poena sine praevia lege poenali adalah sebagai bagian dari perjuangan masyarakat di Perancis untuk perlindungan HAM dari kemungkinan perlakuan sewenang-wenang oleh penguasa," ujarnya.Pada saat yang sama, di Italia Cesare Beccaria menulis 14 bahwa 'If a judge is compelled to make, or makes of his own free will, even two syllogism, he opens the door to uncertainty'. Kemudian dilanjutkan bahwa, "Nothing is more dangerous than the common axiom that we should 'consult the spirit of the law'.""Artinya di Italia juga diberlakukan asas legalitas yang sama pada saat yang sama," ujarnya.Setelah berlaku satu abad lebih, DPR dan Pemerintah akhirnya membuat KUHP Nasional pada 2023 dan akan berlaku 3 tahun setelahnya atau pada 2 Januari 2026. Sehingga KUHP peninggalan penjajah Belanda tersisa 1 tahun lagi.Sejumlah norma pidana lokal dikenalkan dalam KUHP Nasional. Di antaranya diakuinya hukum adat, delik zina dengan meluaskan pihak pengadu hingga pasal orang yang mendeklarasikan diri bisa menyantet.