Cari Berita

Menuju Lokasi Pemeriksaan Setempat, Hakim PN Sumedang 1 Jam Jalan Kaki

photo | Berita | 2025-05-03 11:00:45

Sumedang - Ada yang berbeda dari pelaksanaan sidang Pemeriksaan Setempat (PS) yang dilakukan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Sumedang, Jawa Barat (Jabar). Jika biasanya berbagai moda transportasi digunakan untuk ke lokasi, kali ini justru harus dilalui dengan berjalan kaki.Menempuh waktu perjalanan 1 jam untuk sampai di tujuan, pelaksanaan PS atas perkara Nomor 49/Pdt.G/2024 tersebut berjalan dengan lancar. Terlebih dahulu sidang dibuka di Kantor Desa Conggeang Kulon yang berjarak tempuh hampir 1,5 jam dari wilayah Blok Ciuyah, Desa Conggeang Kulon yang merupakan lokasi pemeriksaan setempat.“Untuk menuju lokasi, kami harus menggunakan mobil sekitar 25 menit. Namun karena medannya sulit, maka kami akan melanjutkannya dengan berjalan kaki selama 1 jam”, ujar Zulfikar Berlian salah satu Hakim dalam perkara tersebut.Dari pantauan DANDAPALA, medan yang ditempuh merupakan daerah yang sulit. Selama 1 jam perjalanan dengan jalan kaki, Majelis Hakim harus melewati hutan sawah dengan kondisi jalan menurun dan mendaki.Meskipun perjalanan sangat melelahkan dan di tengah teriknya matahari, Majelis Hakim dan Panitera Pengganti tetap bersemangat dalam menjalankan tugasnya. “Hitung-hitung jaga kesehatan supaya tetap bugar”, tutup Zulfikar. (AL/LDR)

Saat Akun Gosip 'Lambe Turah' Digugat Sampai ke MA

article | Berita | 2025-01-07 11:50:38

Akun Lambe Turah dikenal nitijen sebagai akun gosip artis terpanas dan terdepan. Belakangan ternyata akun itu berujung sengketa dan digugat hingga ke Mahkamah Agung (MA).Kasus bermula saat Agung Dinar Darmono menggugat Nanda Persada ke Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus). Agung menyatakan dirinya sebagai pemilik akun itu. Berikut petitum Agung:Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;Menyatakan Penggugat sebagai pemilik tunggal dan satu-satunya yang berhak untuk menggunakan merek LAMBE TURAH & LOGO   di Indonesia untuk membedakan hasil produksi Penggugat dengan hasil produksi pihak lain;Menyatakan merek LAMBE TURAH + LOGO   Daftar No. IDM000678586 Daftar No. IDM001085919, Tanggal 06 Maret 2020, dalam kelas 41 atas nama Tergugat,   mempunyai persamaan pada keseluruhannya dengan merek LAMBE TURAH & LOGO   milik Penggugat;Menyatakan tindakan Tergugat mengajukan pendaftaran merek LAMBE TURAH + LOGO   Daftar No. IDM000678586, Tanggal 06 Maret 2020, dalam kelas 41,  mengandung unsur itikad tidak baik, karena meniru dan mengambil kreasi  Penggugat atas merek LAMBE TURAH & LOGO  ;Menyatakan batal pendaftaran merek LAMBE TURAH + LOGO   Daftar No. IDM000678586, Tanggal 06 Maret 2020, dalam kelas 41 atas nama Tergugat, dalam Daftar Umum Merek Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual dengan segala akibat hukumnya;Memerintahkan Panitera Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat  agar segera menyampaikan salinan putusan perkara ini kepada Kantor Merek (Direktorat Merek dan Indikasi Geografis, Ditjen KI, Kementerian Hukum Dan HAM R.I.), guna pelaksanaan putusan ini sesuai dengan ketentuan Pasal 91 jo 92 Undang-Undang No. 20 Tahun 2016 tentang Merek Dan Indikasi Geografis;Menghukum Tergugat  untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini.Atas gugatan itu, PN Jakpus mengabulkan seluruh gugatan Agung pada 2 Mei 2024. Berikut amar putusan PN Jakpus itu:MENGADILIMengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;Menyatakan Penggugat sebagai pemilik tunggal dan satu-satunya yang berhak untuk menggunakan merek LAMBE TURAH & LOGO    di Indonesia untuk membedakan hasil produksi Penggugat dengan hasil produksi pihak lain;Menyatakan merek LAMBE TURAH + LOGO    Daftar No. IDM000678586 Daftar No. IDM001085919, Tanggal 06 Maret 2020, dalam kelas 41 atas nama Tergugat,   mempunyai persamaan pada keseluruhannya dengan merek LAMBE TURAH & LOGO    milik Penggugat;Menyatakan tindakan Tergugat mengajukan pendaftaran merek LAMBE TURAH + LOGO    Daftar No. IDM000678586, Tanggal 06 Maret 2020, dalam kelas 41,  mengandung unsur itikad tidak baik, karena meniru dan mengambil kreasi  Penggugat atas merek LAMBE TURAH & LOGO   ;Menyatakan batal pendaftaran merek LAMBE TURAH + LOGO    Daftar No. IDM000678586, Tanggal 06 Maret 2020, dalam kelas 41 atas nama Tergugat, dalam Daftar Umum Merek Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual dengan segala akibat hukumnya;Memerintahkan Panitera Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat  agar segera menyampaikan salinan putusan perkara ini kepada Kantor Merek (Direktorat Merek dan Indikasi Geografis, Ditjen KI, Kementerian Hukum Dan HAM R.I.), guna pelaksanaan putusan ini sesuai dengan ketentuan Pasal 91 jo 92 Undang-Undang No. 20 Tahun 2016 tentang Merek Dan Indikasi Geografis;Tidak terima dengan putusan itu, giliran Nanda Persada mengajukan kasasi. Ternyata majelis kasasi bergeming."Tolak kasasi," demikian bunyi amar putusan kasasi yang dikutip DANDAPALA dari website Info Perkara MA, Selasa (7/1/2025)Duduk sebagai ketua majelis kasasi Dr Rahmi Mulyati dengan anggota Prof Haswandi dan Agus Subroto. Adapun panitera pengganti Hari Widya Pramono.