article | Berita | 2024-12-18 18:10:39
Sumedang - Kasus perkara pencemaran lingkungan B3 di wilayah Kecamatan Cimanggung, Sumedang, Jawa Barat (Jabar) mulai diadili. Duduk sebagai Terdakwa adalah sebuah koorporasi yaitu PT NP."Yang duduk di kursi pesakitan adalah AN selaku Direktur," kata jubir PN Sumedang, Desca Wisnubrata dalam keterangannya, Rabu (18/12/2024).Sidang itu digelar di ruang sidang utama PN Sumedang. Adapun majelis hakim terdiri dari Hera Polosia Destiny selaku ketua majelis dengan didampingi Lidya Da Vida dan Zulfikar Berlian selalu hakim anggota. Ketiganya adalah hakim yang telah bersertifikasi lingkungan.Dalam perkara ini PT NP didakwa dengan dakwaan alternatif. Yaitu melanggar Kesatu Pasal 103 Jo. Pasal 116 Ayat (1) Huruf a Jo. Pasal 118 Jo. Pasal 119 dan Undang-Undang RI Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup sebagaimana telah diubah Undang-undang Nomor 6 Tahun 2023 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang atau Kedua Pasal 104 Jo Pasal 116 Ayat (1) Huruf A Jo Pasal 118 Jo Pasal 119 Undang-Undang Nomor 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup sebagaimana telah diubah Undang-undang Nomor 6 Tahun 2023 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang."Persidangan hari ini hanya pembacaan dakwaan di mana persidangan ditunda dengan agenda eksepsi atau keberatan dari Terdakwa," ucap Desca.ZB/WI