Cari Berita

Tingkatkan Pelayanan Melalui Mediasi, PN Bogor Terima 15 Mediator Non Hakim

article | Berita | 2025-10-02 09:40:57

Bogor. Pengadilan Negeri (PN) Bogor Menandatangani Kesepakatan Bersama atau Memorandum of Understanding (MoU) dengan para Mediator Non Hakim yang akan bertugas untuk tahun 2025, Rabu 1/10.“Kegiatan ini menjadi momentum penting dalam memperkuat peran mediasi sebagai alternatif penyelesaian sengketa,” ungkap Ketua PN Bogor Asep Koswara, dalam sambutannya.Sebanyak 15 mediator non hakim terpilih tahun ini untuk bekerja sama dengan Pengadilan Negeri Bogor dalam memberikan layanan mediasi yang profesional dan berintegritas.Asep Koswara juga menyampaikan pentingnya kolaborasi antara pengadilan dan mediator dalam mendukung efisiensi penanganan perkara perdata. Para mediator yang ditunjuk telah lolos proses seleksi serta memiliki sertifikasi resmi sebagai mediator sesuai ketentuan Mahkamah Agung.Keberadaan para mediator non hakim ini diharapkan dapat memberikan kontribusi nyata dalam mendorong penyelesaian perkara melalui jalur damai. “Kami menaruh harapan besar bahwa kerja sama ini bukan hanya seremonial, tetapi mampu mengurangi beban perkara di pengadilan serta memberikan solusi yang lebih cepat, murah, dan bermartabat bagi para pencari keadilan,” lanjut Asep Koswara. Ia juga menekankan bahwa kerja sama ini merupakan bagian dari komitmen untuk menghadirkan pelayanan peradilan yang humanis dan adaptif terhadap dinamika masyarakat. “Dengan keterlibatan 15 mediator non hakim ini, diharapkan tercipta budaya penyelesaian sengketa yang lebih konstruktif dan solutif di masyarakat,” tutup Asep Koswara.

Mediator Non Hakim Berbondong-Bondong Daftar Praktik di PN Purwokerto, Ini Alasannya!

article | Berita | 2025-09-24 19:50:18

Purwokerto – Pengadilan Negeri (PN) Purwokerto, Jawa Tengah kembali menegaskan komitmennya untuk menghadirkan pelayanan yang sederhana, cepat, dan biaya ringan bagi pencari keadilan. Setelah sebelumnya digelar pertemuan dan koordinasi dengan para Mediator Non Hakim, kini PN Purwokerto menindaklanjutinya dengan penandatanganan perjanjian kerja sama bersama para Mediator Non Hakim bersertifikat, Rabu (25/9/2025) di Ruang Command Center PN Purwokerto.Dalam perjanjian kerja sama tersebut, PN Purwokerto menggandeng enam Mediator Non Hakim, yaitu:1. Junianto2. Kana Purwadi3. Didi Rudwianto4. Budi Widarto5. Prima Maharani Putri6. Indah Rahayu Nella SariPerwakilan Mediator Non Hakim, Kana Purwadi menyatakan bahwa kerja sama ini merupakan awal penguatan peran mediator di lingkungan PN Purwokerto. “Kami berkomitmen untuk berperan aktif dalam membantu melaksanakan mediasi. Ke depan kami juga akan menyelenggarakan diskusi bersama untuk meningkatkan kompetensi mediator,” ujarnya.Sementara itu, Ketua PN Purwokerto Eddy Daulatta Sembiring menyampaikan apresiasi atas dedikasi para Mediator Non Hakim yang bersedia memberikan layanan secara sukarela tanpa biaya. Eddy menegaskan, keterlibatan mediator non hakim akan mendukung kelancaran persidangan, mengingat terbatasnya jumlah hakim dan tingginya beban perkara. “Apa yang dilakukan para Mediator Non Hakim ini merupakan bentuk Svatantra Seva, yakni pengabdian tulus tanpa pamrih untuk melayani masyarakat. Komitmen mereka yang bekerja tanpa biaya menjadi wujud nyata upaya mewujudkan perdamaian dan keadilan restoratif di tengah masyarakat,” ungkap Eddy.Kerja sama ini juga menjadi jawaban atas keluhan masyarakat terkait keterlambatan jalannya persidangan, yang selama ini dipengaruhi oleh keterbatasan majelis hakim. Dengan adanya tambahan peran mediator non hakim, diharapkan proses mediasi dapat berjalan lebih efektif, efisien, dan memberikan kepastian waktu bagi para pencari keadilan. Acara ini merupakan momen bersejarah bahwa latar belakang dari penandatanganan kerja sama kali ini adalah keluhan dari para pencari keadilan bahwa banyak sidang yang tidak tepat waktu. Hal ini disebabkan oleh keterbatasan hakim dan banyaknya jumlah perkara. Hanya terdapat 2 (dua) majelis dengan 6 (enam) hakim di Pengadilan Negeri Purwokerto.Penandatanganan kerja sama ini menjadi tonggak penting dalam upaya mendorong budaya damai melalui mediasi di PN Purwokerto. Selain itu, PN Purwokerto juga menegaskan akan terus menyosialisasikan kepada masyarakat bahwa mediasi di pengadilan dapat diakses tanpa biaya. (Bintoro Wisnu Prasojo/al/fac)

Bebas Biaya, PN Kasongan Teken Kerja Sama dengan Mediator Non-Hakim

article | Berita | 2025-07-30 16:30:53

Kasongan – Pengadilan Negeri (PN) Kasongan, Kabupaten Katingan, Kalimantan Tengah menunjukkan komitmennya dalam memberikan pelayanan hukum prima. Kali ini, PN Kasongan menjalin kolaborasi dengan mediator non-hakim bersertifikat, Kardinal Tarung. Acara penandatanganan kerja sama tersebut berlangsung di ruang command center PN Kasongan pada Selasa, 29 Juli 2025.Berdasarkan Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor: 191/KMA/SK/IX/2021, Drs. Kardinal merupakan salah satu mediator non-hakim tersertifikat. Yang istimewa, kerja sama ini dilakukan secara pro bono, alias gratis tanpa pungutan biaya!Dalam sambutannya, Kardinal mengawali dengan sapaan khas Dayak, “Tabe salamat lingu nalatai, salam sujud karendem malempang, adil ka’ talino, bacuramin ka’ saruga, basengat ka’jubata.” “Tabe salamat lingu nalatai” mengandung arti syukur atas rahmat Tuhan. Selanjutnya, “Adil ka’ talino, bacuramin ka’ saruga, basengat ka’ jubata” mengajak semua pihak untuk berlaku adil terhadap sesama, bercermin pada kebaikan surgawi, serta senantiasa bersemangat karena iman kepada Tuhan.“Mediasi merupakan upaya mencari solusi damai bagi para pihak yang bersengketa, bukan untuk mencari siapa yang menang atau kalah,” lanjut Drs. Kardinal. “Harapannya, mediasi dapat menciptakan keharmonisan dalam hidup bermasyarakat, seperti damainya surga di bumi.”Ketua PN Kasongan, Nataria Cristina Triana, turut menyampaikan apresiasi atas inisiatif dan dedikasi Kardinal dalam mendukung prosedur mediasi di pengadilan. Kehadiran mediator non-hakim yang bersedia memberikan layanan secara cuma-cuma diharapkan dapat mendorong budaya damai, tanpa harus melalui proses litigasi yang panjang dan mahal. Ia menilai kolaborasi ini sejalan dengan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2016 tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan, serta SK KMA Nomor 108/KMA/SK/VI/2016 yang mengatur mengenai tata kelola mediator non-hakim.“Kerja sama ini menjadi bagian dari upaya PN Kasongan dalam mencapai visi peradilan yang agung dan profesional, serta meningkatkan aksesibilitas bagi seluruh lapisan masyarakat,” pungkas Nataria. (rh/fac)