Cari Berita

Bebas Biaya, PN Kasongan Teken Kerja Sama dengan Mediator Non-Hakim

article | Berita | 2025-07-30 16:30:53

Kasongan – Pengadilan Negeri (PN) Kasongan, Kabupaten Katingan, Kalimantan Tengah menunjukkan komitmennya dalam memberikan pelayanan hukum prima. Kali ini, PN Kasongan menjalin kolaborasi dengan mediator non-hakim bersertifikat, Kardinal Tarung. Acara penandatanganan kerja sama tersebut berlangsung di ruang command center PN Kasongan pada Selasa, 29 Juli 2025.Berdasarkan Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor: 191/KMA/SK/IX/2021, Drs. Kardinal merupakan salah satu mediator non-hakim tersertifikat. Yang istimewa, kerja sama ini dilakukan secara pro bono, alias gratis tanpa pungutan biaya!Dalam sambutannya, Kardinal mengawali dengan sapaan khas Dayak, “Tabe salamat lingu nalatai, salam sujud karendem malempang, adil ka’ talino, bacuramin ka’ saruga, basengat ka’jubata.” “Tabe salamat lingu nalatai” mengandung arti syukur atas rahmat Tuhan. Selanjutnya, “Adil ka’ talino, bacuramin ka’ saruga, basengat ka’ jubata” mengajak semua pihak untuk berlaku adil terhadap sesama, bercermin pada kebaikan surgawi, serta senantiasa bersemangat karena iman kepada Tuhan.“Mediasi merupakan upaya mencari solusi damai bagi para pihak yang bersengketa, bukan untuk mencari siapa yang menang atau kalah,” lanjut Drs. Kardinal. “Harapannya, mediasi dapat menciptakan keharmonisan dalam hidup bermasyarakat, seperti damainya surga di bumi.”Ketua PN Kasongan, Nataria Cristina Triana, turut menyampaikan apresiasi atas inisiatif dan dedikasi Kardinal dalam mendukung prosedur mediasi di pengadilan. Kehadiran mediator non-hakim yang bersedia memberikan layanan secara cuma-cuma diharapkan dapat mendorong budaya damai, tanpa harus melalui proses litigasi yang panjang dan mahal. Ia menilai kolaborasi ini sejalan dengan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2016 tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan, serta SK KMA Nomor 108/KMA/SK/VI/2016 yang mengatur mengenai tata kelola mediator non-hakim.“Kerja sama ini menjadi bagian dari upaya PN Kasongan dalam mencapai visi peradilan yang agung dan profesional, serta meningkatkan aksesibilitas bagi seluruh lapisan masyarakat,” pungkas Nataria. (rh/fac)