Purwokerto – Pengadilan Negeri (PN) Purwokerto, Jawa Tengah kembali menegaskan komitmennya untuk menghadirkan pelayanan yang sederhana, cepat, dan biaya ringan bagi pencari keadilan. Setelah sebelumnya digelar pertemuan dan koordinasi dengan para Mediator Non Hakim, kini PN Purwokerto menindaklanjutinya dengan penandatanganan perjanjian kerja sama bersama para Mediator Non Hakim bersertifikat, Rabu (25/9/2025) di Ruang Command Center PN Purwokerto.
Dalam perjanjian kerja sama tersebut, PN Purwokerto menggandeng enam Mediator Non Hakim, yaitu:
1. Junianto
Baca Juga: PN Purwokerto Kuatkan Peran Mediator Non Hakim, Apa Tujuannya?
2. Kana Purwadi
3. Didi Rudwianto
4. Budi Widarto
5. Prima Maharani Putri
6. Indah Rahayu Nella Sari
Perwakilan Mediator Non Hakim, Kana Purwadi menyatakan bahwa kerja sama ini merupakan awal penguatan peran mediator di lingkungan PN Purwokerto.
“Kami berkomitmen untuk berperan aktif dalam membantu melaksanakan mediasi. Ke depan kami juga akan menyelenggarakan diskusi bersama untuk meningkatkan kompetensi mediator,” ujarnya.
Sementara itu, Ketua PN Purwokerto Eddy Daulatta Sembiring menyampaikan apresiasi atas dedikasi para Mediator Non Hakim yang bersedia memberikan layanan secara sukarela tanpa biaya.
Eddy menegaskan, keterlibatan mediator non hakim akan mendukung kelancaran persidangan, mengingat terbatasnya jumlah hakim dan tingginya beban perkara.
“Apa yang dilakukan para Mediator Non Hakim ini merupakan bentuk Svatantra Seva, yakni pengabdian tulus tanpa pamrih untuk melayani masyarakat. Komitmen mereka yang bekerja tanpa biaya menjadi wujud nyata upaya mewujudkan perdamaian dan keadilan restoratif di tengah masyarakat,” ungkap Eddy.
Kerja sama ini juga menjadi jawaban atas keluhan masyarakat terkait keterlambatan jalannya persidangan, yang selama ini dipengaruhi oleh keterbatasan majelis hakim.
Dengan adanya tambahan peran mediator non hakim, diharapkan proses mediasi dapat berjalan lebih efektif, efisien, dan memberikan kepastian waktu bagi para pencari keadilan.
Acara ini merupakan momen bersejarah bahwa latar belakang dari penandatanganan kerja sama kali ini adalah keluhan dari para pencari keadilan bahwa banyak sidang yang tidak tepat waktu.
Baca Juga: Ketua PN Purwokerto Sebut Judol-Pinjol Ilegal Jadi Sumber Masalah Sosial
Hal ini disebabkan oleh keterbatasan hakim dan banyaknya jumlah perkara. Hanya terdapat 2 (dua) majelis dengan 6 (enam) hakim di Pengadilan Negeri Purwokerto.
Penandatanganan kerja sama ini menjadi tonggak penting dalam upaya mendorong budaya damai melalui mediasi di PN Purwokerto. Selain itu, PN Purwokerto juga menegaskan akan terus menyosialisasikan kepada masyarakat bahwa mediasi di pengadilan dapat diakses tanpa biaya. (Bintoro Wisnu Prasojo/al/fac)
Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Dandapala Follow Channel WhatsApp : Info Badilum MA RI