Bogor. Pengadilan Negeri (PN) Bogor
Menandatangani Kesepakatan Bersama atau Memorandum
of Understanding (MoU) dengan para Mediator Non Hakim yang akan bertugas
untuk tahun 2025, Rabu 1/10.
“Kegiatan ini menjadi momentum penting
dalam memperkuat peran mediasi sebagai alternatif penyelesaian sengketa,”
ungkap Ketua PN Bogor Asep Koswara, dalam sambutannya.
Sebanyak 15 mediator non hakim terpilih
tahun ini untuk bekerja sama dengan Pengadilan Negeri Bogor dalam memberikan
layanan mediasi yang profesional dan berintegritas.
Baca Juga: Mediator, Menyemai Damai di Ruang Mediasi
Asep Koswara juga menyampaikan pentingnya
kolaborasi antara pengadilan dan mediator dalam mendukung efisiensi penanganan
perkara perdata.
Para mediator yang ditunjuk telah lolos
proses seleksi serta memiliki sertifikasi resmi sebagai mediator sesuai
ketentuan Mahkamah Agung.
Keberadaan para mediator non hakim ini
diharapkan dapat memberikan kontribusi nyata dalam mendorong penyelesaian
perkara melalui jalur damai.
“Kami menaruh harapan besar bahwa kerja
sama ini bukan hanya seremonial, tetapi mampu mengurangi beban perkara di
pengadilan serta memberikan solusi yang lebih cepat, murah, dan bermartabat
bagi para pencari keadilan,” lanjut Asep Koswara.
Ia juga menekankan bahwa kerja sama ini
merupakan bagian dari komitmen untuk menghadirkan pelayanan peradilan yang
humanis dan adaptif terhadap dinamika masyarakat.
Baca Juga: Strategi Jadi Mediator Perkara Lingkungan Hidup yang Profesional
“Dengan keterlibatan 15 mediator non
hakim ini, diharapkan tercipta budaya penyelesaian sengketa yang lebih konstruktif
dan solutif di masyarakat,” tutup Asep Koswara.
Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Dandapala Follow Channel WhatsApp : Info Badilum MA RI