Cari Berita

Curi HP Untuk Dipakai, Sopir Pengangkut Kelapa Sawit Dihukum Penjara 10 Bulan

article | Berita | 2025-03-09 13:50:16

Kayuagung - Hukuman pidana penjara selama 10 bulan dijatuhkan oleh Pengadilan Negeri Kayuagung kepada Bastomi Alias Anum Bin Surya, sebab Terdakwa yang berprofesi sebagai sopir truk pengangkut kelapa sawit tersebut terbukti telah mengambil handphone milik saksi Putra Rian Perdana.“Menyatakan Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Pencurian, menjatuhkan pidana penjara oleh karena itu selama 10 bulan” tutur Majelis Hakim yang diketuai oleh Agung Nugroho Suryo Sulistio dengan didampingi Hakim Anggota Anisa Lestari dan Yuri Alpha Fawnia, dalam sidang terbuka untuk umum yang digelar di Gedung Pengadilan Negeri Kayuagung, Jalan Letnan Mukhtar Saleh Nomor 119, Kayuagung, Rabu (05/03/2025).Kasus ini berawal ketika saksi Putra Rian Perdana yang bekerja di lapak kelapa sawit milik saksi Rio Anggara, tertidur di pondok dengan posisi handphone tergeletak di sampingnya. Beberapa saat kemudian, Terdakwa yang sedang membawa mobil truk berisi buah kelapa sawit datang ke lapak tersebut dengan maksud hendak menjual buah kelapa sawit yang dibawanya.“Setibanya di lapak kelapa sawit, Terdakwa melihat saksi Putra Rian Perdana sedang tidur di dalam lapak. Saat hendak membangunkan saksi Putra Rian Perdana, Terdakwa melihat ada sebuah handphone yang diletakkan di samping saksi Putra Rian Perdana yang sedang tidur. Kemudian Terdakwa langsung mengambil handphone tersebut dan meletakannya di dalam mobil truk yang Terdakwa bawa”, ungkap Majelis Hakim.Setelah mengambil handphone tersebut, Terdakwa membangunkan saksi Putra Rian Perdana dan memintanya untuk menimbang buah kelapa sawit yang Terdakwa bawa. Selesai menimbang, Terdakwa kemudian pergi dari lapak sambil membawa handphone milik korban. “Selanjutnya saksi Putra Rian Perdana yang menyadari handphonenya telah hilang kemudian melaporkan peristiwa yang dialaminya kepada pihak kepolisian. Pihak kepolisian lalu melacak keberadaan handphone tersebut dan menemukannya berada di rumah Terdakwa. Saat dilakukan penangkapan, Terdakwa mengakui perbuatannya dan menerangkan jika handphone tersebut dipergunakan oleh dirinya sendiri”, tutur Majelis Hakim atas perkara yang diregistrasi dengan nomor 39/Pid.B/2025/PN Kag ini.Dalam penjatuhan pemidanaan, Majelis Hakim mempertimbangkan perbuatan Terdakwa tersebut dianggap meresahkan masyarakat sehingga menjadi alasan yang memperberat penjatuhan pidana. Di sisi lain, Majelis Hakim juga menilai masih diketemukannya barang bukti berupa handphone, sikap Terdakwa yang menyesali perbuatan tersebut dan riwayatnya yang belum pernah dihukum menjadi alasan yang meringankan pemidanaan, hingga Majelis kemudian menjatuhkan masa pemidanaan yang lebih rendah dari tuntutan Penuntut Umum.Selama persidangan berlangsung, Terdakwa secara tertib dan saksama mendengar pertimbangan putusan yang dibacakan oleh Majelis Hakim, dalam sidang yang dihadiri pula oleh Jaksa Penuntut Umum, I Dewa Komang Ariadi.Atas putusan itu, baik Terdakwa maupun Penuntut Umum menyatakan menerima. (AL)

Ketua MA Luncurkan Buku Panduan Penyelesaian Sengketa Hak Cipta

article | Berita | 2025-02-27 16:35:11

Jakarta- Ketua Mahkamah Agung (MA) Prof Sunarto meluncurkan buku panduan penyelesaian sengketa hak cipta. Buku ini hasil kerjasama MA dengan Japan International Cooperation Agency (JICA)"Buku yang diluncurkan hari ini termasuk kategori buku pedoman tentang Hak Cipta," kata Prof Sunarto dalam sambutannya saat peluncuran buku di Jakarta, Kamis (27/2/2025).Kerjasama MA dengan JICA itu meliputi beberapa kegiatan. Yaitu pembuatan kurikulum pelatihan, pelaksanaan pelatihan untuk Para Hakim seluruh Indonesia, pembuatan buku kasus (case book), danpembuatan buku pedoman (guide book). Buku pedoman merupakan salah satu sumber informasi dan instruksi yang disajikan secara sistematis dan terstruktur, serta berfungsi membantu pengguna untuk memahami dan menerapkan suatu materi."Dalam fungsi yang sudah kita ketahui secara umum, buku pedoman dapat juga digunakan sebagai referensi cepat karenamenyediakan informasi yang terkonsolidasi dalam satu tempat, tanpa harus membuka buku atau dokumen panjang yang memerlukan waktu lebih lama," ujar Prof Sunarto.Buku tersebut disusun atas kerjasama antara Mahkamah Agung dengan JICA dalam Proyek Mekanisme PenyelesaianSengketa yang Efisien dan Adil serta Pengembangan Kapasitas Penyusunan Peraturan Perundang-undangan Untuk Meningkatkan Dunia Usaha. Atau yang biasa disebut dengan istilah “Project For Efficient and Fair Disputes Resolution Mechanism and Legislative Drafting Capacity Development For Improving Business Environment.”Buku Pedoman tentang Hak Cipta ini merupakan kelanjutan dari Buku Pedoman Penyelesaian Perkara Hak Kekayaan Intelektual yang pertama tentang Merek, yang telah diterbitkan pada bulan Januari tahun 2024 yang lalu. "Perbedaan antara Buku I dengan Buku II terletak pada subsantsi materi buku, dimana dalam Buku I berisi Pedoman Penyelesaian Perkara Hak Kekayaan Intelektual tentang Merek, sedangkan dalam Buku II berisi Pedoman Penyelesaian Perkara Hak Kekayaan Intelektual tentang Hak Cipta," urai Prof Sunarto.Buku II Pedoman Penyelesaian Perkara Hak Cipta ini berisi penjelasan sembilan ketentuan yang mengatur tentang: Sumber Hukum Hak Cipta dan Hak Terkait, Perkembangan Undang-Undang Hak Cipta di Indonesia, Perjanjian-perjanjian Internasional Berkaitan dengan Hak Cipta dan Hak Terkait yang telah Diratifikasi, Organisasi Dunia yang Berperan Pentingdalam Perkembangan Perlindungan Hak Cipta dan Hak Terkait, Prinsip-prinsip Dasar Hak Cipta dan Hak Terkait, Subjek, Objek, Jangka Waktu, Hak Moral, Hak Ekonomi, Pencatatan, Pengalihan dan Bentuk Pelanggaran Hak Cipta dan Hak Terkait, Lisensi, Lembaga Manajemen Kolektif, danJenis Sengketa Hak Cipta dan Hak Terkait serta Tata Cara Penyelesaian dan Upaya Hukumnya."Selain substansi materi sebagaimana disebutkan tersebut, dalam buku ini juga dilengkapi dengan lampiran berupa Undang- Undang Hak Cipta, dengan tujuan agar dapat menuntun dan memudahkan Para Hakim Niaga dalam menyelesaikan perkara Hak Cipta," kata Prof Sunarto.Dalam kesempatan itu, Panitera Muda Perdata Khusus MA, Ahmad Ardiansa Patria menyampaikan penyusunan buku ini dilaksanakan melalui beberapa kali pertemuan yang diisi dengan diskusi panjang guna membahas materi berkaitan dengan Hak Cipta.Dalam diskusi tersebut dilakukan di MA. maupun di luar kantor MA, dalam bentuk Focus Group Discussion. Diskusi tersebut yang dilakukan dalam banyak kesempatan telah dihadiri oleh sejumlah hakim agung dan pejabat serta staf MA."Selain itu penyusunan buku ini juga telah mendapat masukan berharga dari Yang Mulia Ketua Kamar Pembinaan, Yang Mulia Ketua Kamar Perdata dan Yang Mulia Ketua Kamar Pengawasan serta Yang Mulia Para Hakim Agung Kamar Perdata, serta Para Panitera Muda Perkara Perdata Khusus, Perdata Umum, dan Panitera Muda Pidana Khusus dan Pidana Umum yang memungkinkan terwujudnya buku ini," tuturnya. Dengan selesainya penyusunan Buku Pedoman Hak Kekayaan Intelektual tentang Hak Cipta, diharapkan telah memenuhi harapan akan adanya buku pedoman yang komprehensif dan memuat perkembangan terakhir serta dapat dipergunakan sebagai pedoman penyelesaian perkara hak cipta. "Namun langkah baik ini diharapkan tetap berlanjut dengan penyusunan Buku pedoman lainnya di bidang Hak Kekayaan Intelektual," harapnya.

PT Jakarta: Harvey Moeis Harus Dituntut Lagi dengan Pidana Lingkungan!

article | Berita | 2025-02-17 14:50:15

Jakarta - Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta memperberat hukuman Harvey Moeis dari 6,5 tahun penjara menjadi 20 tahun penjara. Selain itu, PT Jakarta juga berpendapat Harvey Moeis perlu diadili lagi dengan perkara baru yaitu kasus lingkungan.Pertimbangan itu tertuang dalam salinan putusan lengkap perkara Nomor 1/PID.SUS-TPK/2025/PT DKI sebagaimana dikutup DANDAPALA, Senin (17/2/2025). Dalam pertimbangannya, PT Jakarta melihat tentang kerugian keuangan negara tersebut terbagi dalam 2 kluster/kelompok.Kluster IPertama adalah kerugian berupa pembayaran atas kerja sama penyewaan alat processing penglogaman sebesar Rp 3.023.880.421.362,9. Pembayaran kompensasi/pembelian biji timah penambangan darat sebesar Rp26.648.625.701.519. Sehingga berjumlah Rp 29.672.506.122.882.Menimbang bahwa fakta hukum dipersidangan menemukan adanya Perbuatan Melawan Hukum yang terjadi dalam kegiatan Tata Niaga Komoditas Timah di wilayah Ijin Usaha Pertambangan (IUP) di PT Timah Tbk tahun 2015 s/d tahun 2022.Kluster IIMenimbang bahwa kerugian keuangan negara yang kedua adalah kerugian keuangan negara atas kerusakan lingkungan akibat tambang timah illegal sebesar Rp 271.069.688.018.700 yang meliputi kerugian ekologi Rp 183.703.234.398.100, kerugian ekologi lingkungan sebesar Rp 75.479.370.880.000 dan biaya pemulihan atas kerusakan tersebut sebesar Rp 11.887.082.740.600.“Sehingga jumlah kerugian keuangan negara dari kedua kluster tersebut sebesar Rp300.003.263.938.131,14,” ucap majelis yang diketuai Teguh Harianto.Nah, PT Jakarta dalam perkara a quo hanya memfokuskan pada jumlah kerugian keuangan negara dari sektor Tindak Pidana Korupsi Tata Niaga Komoditas Timah di wilayah Ijin Usaha Pertambangan (IUP) di PT Timah, Tbk tahun 2015 s/d Tahun 2022. Meskipun kerugian kerusakan lingkungan, ekonomi lingkungan dan pemulihannya juga merupakan kerugian yang jauh lebih besar yaitu sebesar Rp 271.069.688.018.700.Adapun kerugian keuangan negara yang diakibatkan oleh kerusakan lingkungan, ekonomi lingkungan dan biaya pemulihan kerusakan lingkungan tersebut, majelis hakim tingkat banding berpendapat bahwa kerugian tersebut adalah nyata sebagaimana pendapat ahli (Bambang Heru).“Dan harus dimintakan pertanggung jawaban dari pelaku, termasuk terdakwa Harvey Moeis. Namun tidak dituntut secara bersama-sama dalam perkara Tindak Pidana Korupsi, melainkan harus dituntut melalui pengadilan lingkungan baik dituntut secara perdata/pidana atau kedua duanya,” beber majelis.“Oleh karena itu pembayaran/pemulihan ekologi, ekonomi lingkungan dan pemulihannya hendaknya disidik, dituntut melalui Pengadilan Khusus Lingkungan dan tidak bisa digabungkan dengan perkara Tindak Pidana Korupsi aquo,” sambung majelis.Nah dalam perkara korupsi dan pencucian uang itu, PT Jakarta sepakat menambah hukuman Harvey Moeis.“Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa dengan pidana penjara selama 20  tahun dan denda sebesar Rp 1 miliar dengan ketentuan, apabila denda tersebut tidak dibayar, akan diganti dengan pidana kurungan selama 8 bulan. Menghukum Terdakwa untuk membayar uang pengganti kerugian keuangan negara sebesar Rp 420 miliat dengan ketentuan jika Terpidana tidak membayar uang pengganti selama paling lama 1 bulan setelah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut, dan apabila Terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut, maka diganti dengan pidana penjara selama 10 tahun,” ucap majelis pada Kamis (13/2) kemarin.

Kasus Kebakaran Depo Pertamina Plumpang, Warga Kembali Menang di PT Jakarta

article | Berita | 2025-02-17 13:30:51

Jakarta- Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta memutuskan memenangkan warga Tanah Merah, Jakarta Utara yang terdampak kebakaran depo Pertamina Plumpang. Sebelumnya, warga juga dimenangkan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).Kasus bermula saat terjadik kebakaran besar di kawasan Depo Pertamina Plumpang terajadi di Jalan Tanah Merah Bawah RT 012 RW 09, Kelurahan Rawa Badak Selatan, Kecamatan Koja, Jakarta Utara, Jumat 3 Maret 2023 lalu. Korban tewas akibat kebakaran Depo Pertamina Plumpang mencapai belasan orang. Atas kejadian itu, sebanyak puluhan warga mengajukan gugatan terhadap Pertamina Patra Niaga ke PN Jaksel.Pada 12 September 2024, majelis hakim yang diketuai Djuyamto memutuskan Pertamina Patra Niaga telah melakukan perbuatan melawan hukum yang merugikan Para Penggugat. Oleh sebab itu, Pertamina Patra Niaga dihukum membayar kerugian materiil secara tunai dan sekaligus kepada Para Penggugat dengan total keseluruhan sebesar Rp 1.119.267.384 dan immateril Rp 22 miliar.Pertamina Patra Niaga tidak terima dan mengajukan banding. Apa kata majelis tinggi?“Menerima permohonan banding dari Pembanding semula Tergugat tersebut. Menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Nomor 976/Pdt.G/2023/PN Jkt.Sel tanggal 12 September 2024 yang dimohonkan banding tersebut dengan perbaikan sekedar mengenai amar putusan ganti rugi immaterial,” demikian bunyi putusan PT Jakarta yang dikutip DANDAPALA, Senin (17/2/2025).Putusan itu diketok oleh ketua majelis Catur Iriantoro dengan anggota Budi Hapsari dan Sutarto. Oleh ketiganya, Pertamina Patra Niaga dihukum ganti rugi materil total keseluruhan sebesar Rp 1.119.267.384 dengan perincian sebagai berikut:Penggugat I Sudiyati, sejumlah Rp7.420.000,00 (tujuh juta empat ratus dua puluh ribu Rupiah);Penggugat II Samua, sejumlah Rp18.165.000,00 (delapan belas juta seratus enam puluh lima ribu Rupiah);Penggugat VII Acep Hidayat, sejumlah Rp18.700.000,00 (delapan belas juta tujuh ratus ribu Rupiah);Penggugat VIII Junnah, sejumlah Rp17.000.000,00 (tujuh belas juta Rupiah);Penggugat XVIII Husnol Beki, sejumlah Rp22.350.000,00 (dua puluh dua juta tiga ratus lima puluh ribu Rupiah);Penggugat XXII Warniti, sejumlah Rp143.500.000,00 (seratus empat puluh tiga juta lima ratus ribu Rupiah);Penggugat XXIII Silem, sejumlah Rp7.280.000,00 (tujuh juta dua ratus delapan puluh ribu Rupiah);Penggugat XXIV Sanum, sejumlah Rp21.830.000,00 (dua puluh satu juta delapan ratus tiga puluh ribu Rupiah);Penggugat XXV Achmad Sukur, sejumlah Rp35.000.000,00 (tiga puluh lima juta Rupiah);Penggugat XXVII Iis Ernayati, sejumlah Rp26.500.000,00 (dua puluh enam juta lima ratus ribu Rupiah);Penggugat XXVIII Ratono, sejumlah Rp27.415.000,00 (dua puluh tujuh juta empat ratus lima belas ribu Rupiah);Penggugat XXIX Hj.Nurdayati, sejumlah Rp1.200.000,00 (satu juta dua ratus ribu Rupiah);Penggugat XXX Hosniyeh, sejumlah Rp14.839.000,00 (empat belas juta delapan ratus tigapuluh sembilan ribu Rupiah);Penggugat XXXI Ipeh Kunaepah, sejumlah Rp150.200.000,00 (seratus lima puluh juta dua ratus ribu Rupiah);Penggugat XXXIII Ompon Br Siahaan, sejumlah Rp34.981.359,00 (tiga puluh empat juta sembilan ratus delapan puluh satu ribu tiga ratus lima puluh sembilan Rupiah);Penggugat XXXIV Sattu, sejumlah Rp37.404.000.00 (tigapuluh tujuh juta empat ratus empat ribu Rupiah);Penggugat XXXV Sutrisno, sejumlah Rp182.000.000,00 (seratus delapan puluh dua juta Rupiah);Penggugat XXXVI Akdy Sumanto, sejumlah Rp50.000.000,00 (lima puluh juta Rupiah);Penggugat XXXVII Catim, sejumlah Rp18.637.000,00 (delapan belas juta enam ratus tiga puluh tuju ribu Rupiah);Penggugat XXXVIII Fatmah sejumlah Rp14.284.000,00 (empat belas juta dua ratus delapan puluh empat ribu Rupiah);Penggugat XXXIX jariyah, sejumlah Rp22.744.600,00 (dua puluh dua juta tujuh ratus empat puluh empat ribu Rupiah);Penggugat XL Jongsan Situmorang, sejumlah Rp68.838.525,00 (enam puluh delapan juta delapan ratus tiga puluh delapan ribu lima ratus dua puluh lima Rupiah);Penggugat XLI Kelik Mujiono, sejumlah Rp11.793.000,00 (sebelas juta tujuh ratus sembilan puluh tiga ribu Rupiah);Penggugat XLII Maemunah, sejumlah Rp6.180.000,00 (enam juta seratus delapan puluh ribu Rupiah);Penggugat XLIII Mita Ayu Diniati, sejumlah Rp26.010.000,00 (dua puluh enam juta sepuluh ribu Rupiah);Penggugat XLIV Mohammad Rais, sejumlah Rp19.750.000,00 (Sembilan belas juta tuju ratus lima puluh ribu Rupiah);Penggugat XLV Nurhayati, sejumlah Rp16.850.000,00 (enam belas juta delapan ratus lima puluh ribu Rupiah);Penggugat XLVI Puji Tri Hartono, sejumlah Rp82.556.000,00 (delapan puluh dua juta lima ratus lima puluh enam ribu Rupiah);Penggugat XLVII Roipah, sejumlah Rp15.840.000,00 (lima belas juta delapan ratus empat puluh ribu Rupiah);“Menghukum Pembanding semula Tergugat untuk membayar kerugian immaterial secara tunai dan sekaligus kepada Para Penggugat dengan total keseluruhan sejumlah Rp3.800.000.000,” ucap majelis tinggi.Kerugian immateril itu diberikan dengan perincian sebagai berikut:Penggugat I Sudiyati, sejumlah Rp100.000.000,00 (seratus juta Rupiah);Penggugat II Samua, sejumlah Rp100.000.000,00 (seratus juta Rupiah);Penggugat III Diana Maelani, sejumlah Rp100.000.000,00 (seratus juta Rupiah);Penggugat IV Ari Eko Prasetyo, sejumlah Rp100.000.000,00 (seratus juta Rupiah);Penggugat V Dindin Kusnadi, sejumlah Rp100.000.000,00 (seratus juta Rupiah);Penggugat VI Iis Fujiati, sejumlah Rp100.000.000,00 (seratus juta Rupiah);Penggugat VII Acep Hidayat, sejumlah Rp100.000.000,00 (seratus juta Rupiah);Penggugat VIII Junnah, sejumlah Rp100.000.000,00 (seratus juta Rupiah);Penggugat IX Mukimin, sejumlah Rp100.000.000,00 (seratus juta Rupiah);Penggugat X Ria Putri Amelia selaku Ahli Waris dari M Suheri Irawan, sejumlah Rp100.000.000,00 (seratus juta Rupiah);Penggugat XI Ria Putri Amelia selaku Ahli Waris Raffasya Zayid Athallah, sejumlah Rp Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah);Penggugat XII Rika Bhayangkari selaku Ahli Waris dari Sumiati, sejumlah Rp Rp100.000.000,00 (seratus juta Rupiah);Penggugat XIII Rika Bhayangkari selaku Ahli Waris dari Rido Romadona, sejumlah Rp100.000.000,00 (seratus juta Rupiah);Penggugat XIV Marwan, sejumlah Rp100.000.000,00 (seratus juta Rupiah);Penggugat XV Abdul Anggi, sejumlah Rp100.000.000,00 (seratus juta Rupiah);Penggugat XVI Dadang Iskandar, sejumlah Rp100.000.000,00 (seratus juta Rupiah);Penggugat XVII Dindin Kusnadi, sejumlah Rp100.000.000,00 (seratus juta Rupiah);Penggugat XVIII Husnol Beki, sejumlah Rp100.000.000,00 (seratus juta Rupiah);Penggugat XIX Imama Nafia selaku Ahli Waris dari Dayu Nurmawa, sejumlah Rp100.000.000,00 (seratus juta Rupiah);Penggugat XX Imama Nafia selaku Ahli Waris dari Hardito, sejumlah Rp100.000.000,00 (seratus juta Rupiah);Penggugat XXII Warniti, sejumlah Rp100.000.000,00 (seratus juta Rupiah);Penggugat XXIII Silem, sejumlah Rp100.000.000,00 (seratus juta Rupiah);Penggugat XXIV Sanum, sejumlah Rp100.000.000,00 (seratus juta Rupiah);Penggugat XXV Achmad Sukur, sejumlah Rp100.000.000,00 (seratus juta Rupiah);Penggugat XXVI Rolah Inding, sejumlah Rp100.000.000,00 (seratus juta Rupiah);Penggugat XXVII Iis Ernayati, sejumlah Rp100.000.000,00 (seratus juta Rupiah);Penggugat XXVIII Ratono, sejumlah Rp60.000.000,00 (enam puluh juta rupiah);Penggugat XXIX Hj. Nurdayati, sejumlah Rp60.000.000,00 (enam puluh juta Rupiah);Penggugat XXX Hosniyeh, sejumlah Rp60.000.000,00 (enam puluh juta Rupiah);Penggugat XXXI Ipah Kunaepah, sejumlah Rp60.000.000,00 (enam puluh juta Rupiah);Penggugat XXXII Misnawi, sejumlah Rp.60.000.000,00 (enam puluh juta Rupiah);Penggugat XXXIII Ompon Br. Siahaan, sejumlah Rp60.000.000,00 (enam puluh juta Rupiah);Penggugat XXXIV Sattu, sejumlah Rp60.000.000,00 (enam puluh juta Rupiah);Penggugat XXXV Sutrisno, sejumlah Rp60.000.000,00 (enam puluh juta Rupiah);Penggugat XXXVI Akdy Sumanto, sejumlah Rp60.000.000,00 (enam puluh juta Rupiah);Penggugat XXXVII Catim, sejumlah Rp60.000.000,00 (enam puluh juta Rupiah);Penggugat XXXVIII Fatmah, sejumlah Rp60.000.000,00 (enam puluh juta Rupiah);Penggugat XXXIX Jariyah, sejumlah Rp60.000.000,00 (enam puluh juta Rupiah);Penggugat XL Jongsan Situmorang, sejumlah Rp60.000.000,00 (enam puluh juta Rupiah);Penggugat XLI Kelik Mujiono, sejumlah Rp60.000.000,00 (enam puluh juta Rupiah);Penggugat XLII Maemunah, sejumlah Rp60.000.000,00 (enam puluh juta Rupiah);Penggugat XLIII Mita Ayu Diniati, sejumlah Rp60.000.000,00 (enam puluh juta Rupiah);Penggugat XLIV Mohammad Rais, sejumlah Rp60.000.000,00 (enam puluh juta Rupiah);Penggugat XLV Nurhayati, sejumlah Rp60.000.000,00 (enam puluh juta rupiah);Penggugat XLVI Puji Tri Hartono, sejumlah Rp60.000.000,00 (enam puluh juta Rupiah);Penggugat XLVII Roipah, sejumlah Rp60.000.000,00 (enam puluh juta Rupiah);“Menghukum Pembanding semula Tergugat untuk membayar biaya perkara dalam dua tingkat peradilan, yang untuk tingkat banding ditentukan sejumlah Rp150.000,” beber majelis dalam sidang pada 6 Januari 2025. Atas vonis Nomor 1470/PDT/2024/PT DKI itu, warga mengajukan kasasi.

Terjadi Perdamaian Selama Persidangan, Hakim Kabulkan Gugatan Praperadilan

article | Berita | 2025-02-17 13:30:07

Larantuka -  17 Februari 2025 telah dibacakan putusan terhadap perkara Praperadilan Nomor 1/Pid.Prap/2025/PN Lrt atas nama Pemohon Daniel Geofandi Fernandez oleh hakim tunggal Bagus Sujatmiko, S.H., M.H. Kasus ini bermula pada tanggal 5 Januari 2025 ketika Pemohon Praperadilan terlibat cekcok dan memukul korban atas nama Mikhael Kanisius. Atas kejadian ini korban langsung melaporkan Pemohon ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Flores Timur. Pihak Polres yang bertindak cepat kemudian langsung memproses laporan dengan melakukan wawancara saksi-saksi hingga meminta bukti visum. Setelah itu sekitar pukul 22.00 WITA polisi melakukan penangkapan terhadap Pemohon di rumahnya.Hal ini kemudian yang oleh pihak keluarga Pemohon merasa janggal, sebab semua proses terasa sangat cepat. Bahkan dari dijemput hampir tengah malam, hingga gugatan ini dibacakan pada tanggal 10 Februari 2025 lalu, pihak Pemohon dan keluarga merasa tidak pernah mendapat penjelasan dari pihak kepolisian. Sehubungan hal ini hakim kemudian telah mempelajari dan memeriksa setidaknya belasan alat bukti surat dari pemohon dan termohon serta ditambah dua orang saksi. Pada sidang pertama berpedoman dengan Pasal 82 ayat (1) KUHAP, hakim juga sudah meminta keterangan para pihak. Dimana terungkap dugaan telah terjadi perdamaian. Oleh karena itu Hakim secara ex-officio meminta kepada Termohon agar menghadirkan pula korban di persidangan pembuktian pada tanggal 12 Februari 2025.Setelah dipelajari semua bukti-bukti, ternyata kasus ini didakwa dengan Pasal 351 Ayat (1) KUHP yang saat ini umumnya diselesaikan secara keadilan restoratif. Saat diperiksa di persidangan pun korban menyatakan sudah ikhlas memaafkan Pemohon dan tidak ingin lagi kasus ini dilanjutkan. Setali tiga uang, selama ini pihak kepolisian juga menunggu-nunggu pihak korban untuk mencabut laporannya. Sayangnya, hingga gugatan praperadilan ini sampai ke tangan polisi, pihak korban tidak kunjung datang. Ternyata hal inilah yang menjadi kendala utama pihak polisi menghentikan kasus ini dengan Keadilan Restoratif sesuai Peraturan Kapolri Nomor 8 Tahun 2021. Terungkap, bukan karena korban tidak mau memaafkan atau karena beratnya tindak pidana namun hanya terkendala masalah administratif. Belakangan juga terungkap kenapa korban tidak kunjung mencabut laporannya, karena korban tidak paham jika dia harus mencabut laporannya setelah terjadi perdamaian. Menurut Hakim Praperadilan a quo, hal ini harus segera disikapi, sebab Pemohon dengan segala kondisinya sudah berhak menempuh proses keadilan restoratif berdasarkan Perkap 8/2021.Dalam pertimbangannya hakim menegaskan “sesungguhnya hal-hal yang bersifat administrasi tidak dapat mengurangi hak-hak seorang warga negara yang secara syarat materiil maupun formiil dirinya sudah berhak (memenuhi syarat RJ sesuai Perkap 8/2021). Apalagi di dalam penegakan hukum pidana hal-hal yang hendak dicapai adalah kebenaran secara materiil atau keberanan yang betul-betul diyakini terjadi”. Apa yang dialami oleh Pemohon hemat Hakim adalah sebuah penundaan keadilan yang bisa berujung sangat merugikan. Sejak semula seharusnya kasus ini sudah dihentikan, namun karena keraguan polisi pada masalah administrasi akhirnya Pemohon harus terkatung-katung nasibnya di dalam sel tahanan.Menutup pertimbangannya Hakim menegaskan “bahwa memperhatikan analisa hukum dan fakta-fakta yang sudah diuraikan di atas maka sudah sepantasnya proses penyidikan dalam perkara ini tidak dilanjutkan karena adanya perdamaian di antara kedua belah pihak. Dengan menghentikan penyidikan tentu penetapan tersangka terhadap Pemohon juga tidak berlaku atau hilang status tersangkanya, menunda proses ini sama saja dengan mengbaikan keadilan bagi Pemohon maupun korban yang sudah saling berdamai, justice delayed is justice denied. Sebab jika dilanjutkanpun proses penuntutan maka perkara ini juga akan berakhir sama dengan mekanisme keadilan restrotatif yang ada pada kejaksaan”.Atas hal ini kemudian hakim mengabulkan gugatan praperadilan Pemohon dengan alasan utama telah terjadinya keadilan restoratif dan membebaskan pemohon seketika dari tahanan setelah putusan diucapkan (Humas PN Larantuka).