Cari Berita

Dalam Seminggu, PN Arga Makmur Terapkan RJ di 3 Perkara Berbeda

article | Sidang | 2025-07-24 13:50:02

Arga Makmur. Pengadilan Negeri (PN) Arga Makmur telah berhasil memutuskan tiga perkara berdasarkan prinsip keadilan restoratif (Restorative Justice/RJ) dalam seminggu. “Keberhasilan ini menjadi langkah positif dalam upaya menciptakan sistem peradilan yang lebih adil dan berkelanjutan,” kutip rilis yang diterima DANDAPALA Kamis 24/7/2025. Perkara apa saja yang berhasil diputus dengan RJ? Pertama. Perkara Nomor 97/Pid.B/2025/PN Agm. Dalam kasus ini, Terdakwa Hartono diputus telah melakukan penipuan terhadap korban, dimana Terdakwa berniat membeli mobil milik korban namun ternyata Terdakwa tidak memberikan uang pembelian mobil tersebut, dan ternyata Terdakwa menjaminkan mobil milik orang lain kepada korban jika Terdakwa tidak dapat membayar uang pembelian dari mobil milik korban tersebut. Dengan pendekatan keadilan restoratif, kedua belah pihak sepakat untuk melakukan pertemuan yang difasilitasi oleh Majelis Hakim. Hasilnya, Terdakwa bersedia mengembalikan uang pembelian mobil korban dengan jangka waktu. “Oleh karena itu dalam putusannya Majelis Hakim memberikan putusan berupa pidana bersyarat dengan syarat umum dan syarat khusus, dimana jika Terdakwa tidak memenuhi syarat khusus maupun syarat umum maka Terdakwa akan dikenai pidana penjara selama 1 (satu) tahun. Hal ini menekankan pentingnya proses pemulihan ini dan memberikan putusan yang mengedepankan keadilan bagi semua pihak yang terlibat,” lanjut rilis tersebut. Kedua. Perkara Nomor 87/Pid.B/2025/PN Agm. Dalam kasus ini Majelis Hakim memutuskan perkara atas nama terdakwa Edo Putra. Dalam sidang tersebut, terungkap bahwa Edo terlibat dalam kasus pencurian yang merugikan korban. Namun, dalam proses persidangan telah diketahui jika kedua belah pihak telah melakukan perdamaian dimana kedua belah pihak sepakat untuk menyelesaikan permasalahan ini secara damai. Terdakwa melalui keluarganya bersedia mengganti kerugian yang diderita korban dengan membayar kerugian sejumlah Rp4 juta dan berjanji untuk tidak mengulangi perbuatannya. “Keputusan ini tidak hanya memberikan keadilan bagi korban, tetapi juga memberikan kesempatan bagi Terdakwa untuk memperbaiki diri. Majelis Hakim memberikan putusan dengan syarat dimana Terdakwa diberikan pidana selama 3 (tiga) bulan dengan syarat pidana tersebut tidak perlu dilaksanakan dengan masa percobaan selama 5 (lima) bulan, tegas rilis tersebut. Ketiga. Perkara Nomor 84/Pid.B/2025/PN Agm. Dalam kasus ini PN Arga Makmur memutuskan perkara atas nama terdakwa Pirza. Kasus ini berkaitan dengan penggelapan motor yang dilakukan oleh Terdakwa. Setelah melalui proses persidangan diketahui senyatanya antara Terdakwa dengan Saksi Korban telah tercapai kesepakatan untuk berdamai.  Terdakwa telah memberikan ganti rugi kepada Saksi Korban dan berjanji untuk tidak mengulangi tindakannya. “Majelis Hakim memberikan putusan dengan keringanan dimana Terdakwa diberikan pidana selama 7 (tujuh) bulan penjara lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum yang menuntut pidana penjara selama 1 (satu) tahun 8 (delapan) bulan,” lanjut rilis tersebut.Penerapan RJ di PN Arga Makmur menunjukkan bahwa sistem peradilan dapat berfungsi tidak hanya sebagai tempat untuk menghukum pelaku, tetapi juga sebagai sarana untuk memulihkan hubungan sosial. Dengan melibatkan korban dalam proses penyelesaian, keadilan restoratif memberikan ruang bagi mereka untuk menyampaikan perasaan dan harapan mereka. Hal ini juga memberikan kesempatan bagi pelaku untuk memahami dampak dari tindakan mereka dan mengambil tanggung jawab.Lebih lanjut rilis tersebut menyampaikan keberhasilan PN Arga Makmur dalam memutuskan tiga perkara dalam satu minggu ini menjadi contoh yang baik bagi pengadilan lain di seluruh Indonesia. “Pendekatan ini tidak hanya mengurangi beban kerja pengadilan, tetapi juga meningkatkan kepuasan masyarakat terhadap sistem peradilan. Dengan adanya kesepakatan damai, para pihak dapat melanjutkan hidup mereka tanpa beban hukum yang berkepanjangan,” tutup rilis tersebut. (ldr)