Cari Berita

Susanto Pelaku Bom Ikan Dihukum 13 Bulan Penjara oleh PN Donggala

article | Berita | 2025-04-16 13:10:10

Donggala - PN Donggala, Sulawesi Tengah (Sulteng) menjatuhkan pidana penjara selama 13 bulan kepada Susanto alias Lasusa. Ia terbukti melakukan melakukan penangkapan ikan dengan menggunakan bahan peledak (bom) di wilayah perairan Tanjung Libo, Donggala.Putusan diketok dalam sidang terbuka untuk umum digelar di Gedung PN Donggala, Jalan Vatubala No. 4, Donggala, Kamis (10/4/2025). Duduk sebagai ketua majelis yaitu Niko Hendra Saragih didampingi hakim anggota yaitu Andi Aulia Rahman dan Vincencius Fascha Adhy Kusuma.Dalam putusannya, majelis hakim menyatakan bahwa Terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “sebagai Nelayan Kecil yang melakukan penangkapan ikan dengan menggunakan bahan peledak yang merugikan dan membahayakan kelestarian sumber daya ikan dan lingkungannya di wilayah pengelolaan perikanan Republik Indonesia. “Oleh karenanya Terdakwa dijatuhi pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 1 (satu) bulan,” kata majelis hakim.Dikutip dalam putusan tersebut, kasus bermula pada Februari 2025. Di mana Terdakwa berangkat ke perairan Tanjung Libo untuk menangkap ikan dan setibanya di lokasi, Terdakwa meledakkan bom ikan yang sudah disiapkan dan dirakit sendiri olehnya. Setelah bom meledak kemudian Terdakwa menyelam dan mengumpulkan ikan dengan menggunakan jaring dan menyimpan ke dalam perahu. Hasil tangkapan Terdakwa ketika itu adalah ikan jenis lolosi dan ruma-ruma sebanyak kurang lebih 50 kilogram.“Sesuai fakta persidangan, bom ikan yang diledakkan Terdakwa merupakan bahan peledak dengan kategori Home Made Bom serta memiliki daya ledak yang tinggi dan mencapai radius 30-50 meter yang apabila digunakan dapat mengakibatkan kerusakan lingkungan kelestarian Sumber Daya Ikan di wilayah Pengelolaan Perikanan Republik Indonesia dan sangat berbahaya bagi pelaku/pengguna itu sendiri,” sebut majelis hakim.Lebih lanjut, majelis hakim menyinggung pentingnya kelestarian sumber daya alam. Menurutnya, Sumber Daya Kelautan dan Perikanan merupakan amanah dan karunia Tuhan Yang Maha Esa yang diberikan kepada manusia untuk dilestarikan dan dinikmati sebagai suatu kekayaan alam, karena mempunyai peranan yang penting dan strategis dalam pembangunan perekonomian nasional, terutama dalam meningkatkan perluasan kesempatan kerja, pemerataan pendapatan, dan peningkatan taraf hidup bangsa pada umumnya, nelayan kecil, pembudi daya-ikan kecil, dan pihak-pihak pelaku usaha di bidang perikanan dengan tetap memelihara lingkungan, kelestarian, dan ketersediaan sumber daya ikan. “Perbuatan yang dilakukan oleh Terdakwa dengan melakukan penangkapan ikan menggunakan bahan peledak (bom) telah menunjukkan adanya potensi kerusakan ekosistem Sumber Daya Kelautan dan Perikanan yang luar biasa. Oleh karena itu, Majelis Hakim selanjutnya akan menjatuhkan hukuman pidana kepada Terdakwa yang mencerminkan keberpihakan dan perlindungan khusus terhadap ekosistem Sumber Daya Kelautan dan Perikanan dan pelestarian lingkungan hidup secara umum,” tegas majelis hakim.Terdakwa diketahui sebelumnya telah 2x mendekam dalam penjara akibat perbuatan tindak pidana yang sama, sehingga hal tersebut turut pula menjadi alasan yang memberatkan pada diri Terdakwa. “Diketahui bahwa ancaman pidana pada diri Terdakwa adalah paling lama 1 (satu) tahun penjara, namun Majelis Hakim dengan mempertimbangkan ketentuan Pasal 486 jo. Pasal 103 KUHP, Majelis Hakim menjatuhkan putusan yang lebih berat dengan alasan agar memberikan efek jera bagi Terdakwa, dan masyarakat secara umum,”  sebut Majelis Hakim.Atas putusan tersebut, Terdakwa dan Penuntut Umum menyatakan menerima. Sehingga putusan telah berkekuatan hukum tetap. (YBB, CAS)

Bagi Takjil Gratis, PN Donggala Kampanye Integritas: Jangan Beri Kami Suap!

article | Berita | 2025-03-12 11:00:18

Donggala- Tugu Adipura Kabupaten Donggala, Sulawesi Tengah (Sulteng) berubah menjadi semarak. Tak seperti biasanya, keramaian dan kemeriahan terjadi menjelang momen berbuka puasa. Ada apa?Ternyata karena para Hakim dan Aparatur Pengadilan Negeri (PN) Donggala menyelenggarakan kampanye publik Zona Integritas di halaman Tugu Adipura, Kelurahan Tanjung Batu, Banawa, Kabupaten Donggala pada hari Jumat (7/3).Yang menarik, tak hanya berkampanye, para Hakim dan Aparatur PN Donggala mengawali kampanye dengan melaksanakan pembagian takjil gratis kepada masyarakat yang melintas di sekitar Tugu Adipura. “Momentum ramadhan kami maknai juga dengan semangat berbagi kepada Masyarakat,” tutur Niko Hendra Saragih, Ketua PN Donggala, saat membuka kegiatan.Seperti diketahui, bahwa sejak tahun 2019, PN Donggala telah mencanangkan Pembangunan Zona Integritas menuju Wilayah Bebas Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih Melayani (WBBM). Di dalamnya, terdapat sejumlah program dan inovasi yang mendukung pelaksanaan zona integritas tersebut, misalnya dengan adanya perubahan pola pikir dan budaya kerja Hakim dan Aparatur Peradilan, penataan organisasi, SDM dan SOP/Tata Laksana peradilan, penguatan manajemen pengawasan, serta peningkatan kualitas pelayanan publik di PN Donggala.Kegiatan kampanye Zona Integritas PN Donggala disambut dengan begitu antusias oleh warga masyarakat yang sedang melintas sekitar Tugu Adipura. Dalam kegiatan yang berlangsung secara simbolik ini, Hakim dan Aparatur PN Donggala membagikan stiker dan kalender 2025 yang disertai dengan tampilan beragam layanan aplikasi yang selama ini telah diluncurkan oleh PN Donggala untuk memudahkan masyarakat mengakses layanan peradilan.Dalam sambutannya, Niko Hendra Saragih menyampaikan secara terbuka tentang komitmen PN Donggala mewujudkan Zona Integritas. “Kami tegaskan, bahwa kami tidak menerima dan meminta imbalan dalam bentuk apapun dalam mengadili perkara, serta berkomitmen untuk mewujudkan peradilan yang bersih tanpa KKN,” tuturnya. Lebih lanjut, Niko Hendra Saragih menyampaikan sejumlah inovasi yang selama ini telah diluncurkan oleh Pengadilan Negeri Donggala. “Sejumlah inovasi telah kami luncurkan untuk memastikan bahwa layanan PN Donggala dapat diakses oleh seluruh lapisan masyarakat, seperti aplikasi E-P3PK, PN Donggala JOS, PAK SANDI, BU SANTI, BRODI, PETRA, dan sebagainya,” lanjutnya.Yang tak kalah menarik, terlihat dalam kampanye publik ini adalah kehadiran beberapa simbol alat peraga yang berisikan kampanye anti korupsi seperti misalnya alat peraga yang bertuliskan slogan “PENGADILAN KITA BEBAS KORUPSI”, “JANGAN BERI KAMI SUAP, SOGOKAN, DAN TIP” dan juga “ANTI PUNGLI-PUNGLI CLUB”. “Pada intinya, apabila terdapat Hakim dan Aparatur PN Donggala yang melakukan perbuatan tercela dan meminta imbalan mengurus perkara, agar melaporkan kepada kami. Jangan takut dan ragu, kami akan melindungi identitasi pelapor. Bantu kami mewujudkan peradilan yang bersih,” tutupnya.

PN Donggala Vonis Pemalsu SIM 17 bulan Penjara

article | Berita | 2025-03-05 12:10:05

Kabupaten Donggala - PN Donggala menjatuhkan pidana penjara selama 1 tahun dan 5 bulan (17 bulan) kepada seorang laki-laki yang terbukti melakukan pemalsuan Surat Izin Mengemudi (SIM).Putusan diketok dalam sidang terbuka untuk umum digelar di Gedung PN Donggala, Jalan Vatubala No. 4, Donggala, Selasa (07/01/20215). Majelis Hakim yang diketuai Niko Hendra Saragih tersebut menyatakan Terdakwa Supriono alias Donal tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pemalsuan surat dengan perbarengan beberapa perbuatan.Dikutip dalam putusan tersebut, kasus bermula pada Juni 2024, Terdakwa yang juga berprofesi sebagai Sopir menawarkan kepada teman-temannya untuk dibuatkan SIM tembak (istilah di masyarakat) dan setelah sejumlah teman Terdakwa menyatakan minatnya, Terdakwa mengedit foto SIM menggunakan handphone Terdakwa dengan cara menghapus identitas dan foto yang ada di dalam SIM tersebut sehingga foto dalam SIM terlihat seperti blangko SIM kosong dan kemudian memasukkan foto para peminat ke dalam blangko tersebut.Lebih lanjut, Terdakwa mengedit SIM Palsu, Terdakwa berangkat ke Percetakan GRAFIKA ADVERTISING di Jalan Kartini Kota Palu, untuk mencetak SIM tersebut kemudian membayarkan jasa pencetakan SIM tersebut dengan harga Rp25.000,00 (dua puluh lima ribu rupiah) per lembarnya."Keuntungan yang diperoleh Terdakwa dari proses pembuatan SIM Palsu, yaitu kurang lebih Rp5.000.000,00 (lima juta rupiah). Terdakwa memberikan harga dalam pembuatan SIM palsu kepada teman-teman Terdakwa yang membeli SIM palsu tersebut yakni untuk SIM C dengan harga Rp150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah), SIM Bl dengan harga Rp400.000,00 (empat ratus ribu rupiah) dan untuk SIM BlI mulai harga Rp300.000,00 (tiga ratus ribu rupiah) sampai Rp600.000,00 (enam ratus ribu rupiah),” sebut Majelis Hakim yang beranggotakan Miranti Putri Pratiwi dan Danang Prabowo Jati.Dalam pertimbangannya, Majelis Hakim menilai perbuatan Terdakwa sangat meresahkan Masyarakat. Selain itu, disebutkan pula bahwa perbuatan Terdakwa merugikan Negara dengan peredaran SIM palsu yang tidak sesuai dengan standar dan uji kelayakan sebagaimana yang ditentukan oleh undang-undang dan terhadap penggunaan SIM palsu tersebut apabila digunakan untuk mencari pekerjaan yang bahwa ternyata pengguna SIM palsu tersebut tidak memenuhi kompetensi sehingga dapat menimbulkan dampak negatif pula terhadap pemberi kerja.Atas putusan tersebut Terdakwa dan JPU menyatakan menerima dan Putusan telah berkekuatan hukum tetap. (AAR)