Cari Berita

Dinasehati Hakim, Pasangan di Sulawesi Tengah ini Batal Cerai

Rizky Sagoro - Dandapala Contributor 2026-02-10 09:25:15
Dok. PN Donggala

Donggala, Sulteng — Pengadilan Negeri (PN) Donggala berhasil mendamaikan pasangan suami istri yang sebelumnya berada di ambang perceraian dalam persidangan yang digelar pada Senin (2/2). Perdamaian tersebut tercapai berkat peran aktif Majelis Hakim dalam mendorong penyelesaian perkara secara kekeluargaan.

Majelis Hakim yang memeriksa perkara ini diketuai oleh Ketua PN Donggala Niko Hendra Saragih dengan anggota Anas Banu Aji dan Rizqi Pangestika Harwin. Sejak awal pemeriksaan, Majelis Hakim secara konsisten mengedepankan prinsip perdamaian sebagai bagian dari kewajiban hakim dalam perkara perdata, khususnya perkara perceraian.

Perkara bermula dari gugatan cerai yang diajukan oleh pihak suami selaku Penggugat dengan alasan rumah tangga yang kerap diwarnai pertengkaran. Pada tahap awal persidangan, proses mediasi tidak dapat dilaksanakan karena Tergugat tidak pernah hadir memenuhi panggilan sidang pengadilan.

Baca Juga: Memaknai Status “Kawin Belum Tercatat” pada Dokumen Kependudukan

Namun, dalam agenda pembuktian, Kuasa Hukum Penggugat menyampaikan kepada Majelis Hakim bahwa Tergugat telah menunjukkan itikad baik dengan mendatangi Penggugat secara pribadi untuk meminta maaf dan menyatakan keinginannya mempertahankan rumah tangga. Meskipun Penggugat pada awalnya tetap berkeinginan untuk bercerai, Majelis Hakim menilai masih terdapat peluang untuk dilakukan upaya perdamaian.|

Baca Juga: Izin Cerai dari Atasan Bagi PNS, Apakah Mutlak?

Atas dasar kewenangannya, Majelis Hakim kemudian memerintahkan kedua belah pihak untuk hadir langsung di persidangan. Dalam kesempatan tersebut, Majelis Hakim memberikan nasihat dan pandangan kepada para pihak mengenai pentingnya menyelesaikan persoalan rumah tangga secara dewasa dan bertanggung jawab. Upaya tersebut membuahkan hasil, di mana Penggugat dan Tergugat akhirnya sepakat mencabut niat bercerai dan berkomitmen kembali membina rumah tangga bersama.

Keberhasilan perdamaian ini menegaskan peran pengadilan tidak hanya sebagai lembaga pemutus perkara, tetapi juga sebagai fasilitator penyelesaian sengketa yang berorientasi pada keadilan substantif. PN Donggala senantiasa menempatkan upaya perdamaian sebagai prioritas utama dalam setiap pemeriksaan perkara perdata, khususnya perkara yang menyangkut keutuhan rumah tangga. (zm/wi/aryatama hibrawan)

Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Dandapala Follow Channel WhatsApp : Info Badilum MA RI

Memuat komentar…