Cari Berita

PN Labuan Bajo, NTT Descente Tanah Sengketa Dekat Bandara Komodo

article | Berita | 2025-10-05 15:10:28

Labuan Bajo - Pengadilan Negeri (PN) Labuan Bajo jalankan descente atau pemeriksaan setempat perkara  nomor 38/Pdt.G/2025/PN Lbj pada Jumat (04/10/2025). Sengketa tanah di dekat Bandar Udara Komodo kepemilikannya diperebutkan Penggugat SM melawan Tergugat JD dkk.“Penggugat mendalilkan pemilik sah atas sebidang tanah objek sengketa seluas 150 meter persegi. Tergugat I melakukan Perbuatan Melawan Hukum menguasai sebagian dari Tanah SHM milik Penggugat tanpa alas hak yang sah”, tutur I Made Wirangga Kusuma, Hakim Anggota II dalam perkara tersebut.Tergugat I membantah dan dalam dalilnya mendapatkan tanah tersebut dari Tergugat II dan Tergugat V yang merupakan Fungsionaris Adat Nggorang pada tahun 1983. Tergugat I kemudian menyewakan objek sengketa kepada Tergugat V.“Objek sengketa terletak di Kelurahan Labuan Bajo, Komodo, Kabupaten Manggarai Barat (dahulu Kabupaten Manggarai), NTT. Lokasi sangat dekat dengan bandara Komodo. Dari lokasi kami dapat melihat jalur pacu pesawat dan bersebrangan dengan hotel,” tutur pria asal kota dewata tersebut.Perjalanan ditempuh 10 menit dari PN Labuan Bajo. Dalam pemeriksaan setempat tersebut, Kuasa Penggugat dan Tergugat V hadir. Sedangkan Tergugat I tidak hadir dikarenakan Tergugat I berada di Kupang sedangkan Tergugat II dan III tidak hadir. Namun, saat pemeriksaan setempat tersebut anak Tergugat I hadir dan meminta untuk diterima mewakili Tergugat I.“Jika ingin mewakili Tergugat I, karena Tergugat I tidak dapat hadir, maka dipersilahkan datang ke PSTP untuk mendaftar sebagai kuasa insidentil Tergugat I,” tegas Majelis Hakim. Meski sempat mengalami perdebatan terkait kuasa tersebut, pemeriksaan setempat berjalan lancar dan kondusif. (Intan Hendrawati/al)

PN Labuan Bajo Periksa Areal Persawahan 22 Hektar, Pihak dalam Gugatan Capai 120 Orang!

article | Berita | 2025-10-05 15:00:52

Labuan Bajo - Pengadilan Negeri (PN) Labuan Bajo, Nusa Tenggara Timur (NTT) lakukan pemeriksaan setempat perkara  nomor 37/Pdt.G/2025/PN Lbj pada Jumat (04/10/2025). Sengketa hak milik atas tanah terjadi antara Penggugat GJ dkk melawan Tergugat WS dkk.Gugatan diajukan Penggugat dengan dalil bahwa Para Tergugat menguasai tanah persawahan milik Para Penggugat yang masing-masing berukuran 5 bujur setengah atau 3.437,5 meter persegi. Para Penggugat dalam petitumnya juga meminta untuk ganti kerugian tidak dapat mencari nafkah untuk panen sawah tersebut.Objek sengketa terletak di perbatasan Kabupaten Manggarai Barat dan Kabupaten Manggarai. Majelis Hakim berangkat sejak pukul 07.00 WITA dari PN Labuan Bajo ke lokasi objek sengketa.“Para Penggugat mendalilkan bahwa objek sengketa dahulu adalah tanah kosong atau yang dalam bahasa Manggarai disebut Motang Turi Rangga Rewes yang artinya wilayah padang yang kosong yang belum dimiliki hak perorangan kemudian atas inisiatif Dalu Welak pada tahun 1966 digali selokan irigasi WaeReny oleh masyarakat”, tutur Hakim Anggota II, Wibowo Dimas Hardianto.Perjalanan ke objek ditempuh selama kurang lebih 3 jam melalui jalur darat. Lokasi objek sengketa berupa areal persawahan dengan tanah berundak-undak. “Kami naik mobil pick up untuk sampai ke objek sengketa. Objek sengketa merupakan hamparan sawah yang sangat luas, jika ditotal mencapai 22 hektar”, lanjut hakim asal Wonosobo tersebut.Majelis Hakim beserta rombongan berkeliling objek sengketa selama sekitar 3-4 jam. Juru ukur dari BPN turut hadir untuk berkeliling memeriksa luas dari objek sengketa.“Kami berkeliling untuk memastikan batas objek sengketa dan luas dari objek sengketa tersebut di tengah teriknya matahari Flores. Kami laksanakan demi memberikan kepastian hukumkepada para pihak”, terang Majelis Hakim. Sekalipun melibatkan banyak pihak, pemeriksaan setempat berjalan lancar dan kondusif. (Intan Hendrawati/al)

Sidang Perdana Penyelundupan Manusia oleh WNA Cina di PN Labuan Bajo, Ini Yang Terjadi!

article | Berita | 2025-10-05 14:30:04

Labuan Bajo – Pengadilan Negeri (PN) Labuan Bajo, Nusa Tenggara Timur (NTT) menggelar sidang kasus penyelundupan manusia Terdakwa HJ, seorang Warga Negara China pada Kamis (02/10/2025). Sidang pembacaan dakwaan di Ruang Sidang Utama PN Labuan Bajo dipimpin Ida Ayu Widyarini, l sebagai Ketua Majelis dengan angota Wibowo Dimas Hardianto, dan Intan Hendrawati.Perkara tersebut diregister dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Labuan Bajo dengan nomor 43/Pid.Sus/2025/PN Lbj. “Agenda pembacaan dakwaan tersebut sempat ditunda pada hari Selasa (30/9/2025) ke hari Kamis (02/10/2025)dikarenakan saat dihadirkan di persidangan ternyata Terdakwa tidak fasih berbahasa Indonesia sehingga perlu didampingi juru bahasa Indonesia-Mandarin,” ujar JuruBicara PN Labuan Bajo kepada Tim Dandapala. Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwa secara berlapis. Primair melanggar Pasal 120 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 06 Tahun 2011 tentang Keimigrasian Jo Pasal 55 KUHP dan Dakwaan Subsidair melanggar Pasal 122 huruf a Undang-Undang Nomor 06 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.Berdasar Surat Dakwaan, kejadian berawal dari Terdakwa menyelundupkan 7 (tujuh) warga negara China datang ke Indonesia dengan Visa on Arrival dan selanjutnya Terdakwa  berencana menyelundupkannya ke Australia. Terdakwa kemudian menghubungi AM (DPO) agar dicarikan nahkoda kapal. “Terdakwa merekrut PT (Terdakwa dalam berkas terpisah) untuk mengantarkan ketujuh Warga Negara Cina dengan imbalan Rp30 juta. Terdakwa memungut biaya pemberangkatan per orang  sebesar 5.000 USD. Sebagian diserahkan kepada AM (DPO) melalui rekening ES. AM kemudian memberikan uang ke PT melalui transfer sejumlah Rp6,5 juta”, ucap JPU pada Kejaksaan Negeri Labuan Bajo.Pada (21/11/2024) pukul 03.00 WITA ketujuh WNA Cina berangkat dari Bali ke Labuan Bajo menggunakan speed boat yang dikendarai PT. Selanjutnya menginap di La Prima Hotel untuk persiapan keberangkatan.“Rencana pemberangkatan ke Australia mengalami penundaan dikarenakan speed boat mengalami kerusakan dan WNA Cina atas nama Wu Shike jatuh sakit. Kemudian HJ bersama AM (DPO) membawa WNA Cina tersebut ke RS Siloam Labuan Bajo dan korban diopname. Selesai WNA Cina Wu Shike dipulangkan dari RS Siloam Labuan Bajo, Terdakwa memerintahkan PT untuk segera berangkat menuju Australia,” lanjut JPU.Pada (30/11/2024) pukul 03.00 WITA PT bersama dengan LU berlayar selama 3 hari membawa ketujuh WNA Cina ke Australia. Pada (03/11/2024) pukul 03.00 WITA, mereka diamankan oleh ABF (Australian Border Force). Setelah diamankan selama 10 hari di kapal perbatasan, PT dengan LU di pindahkan ke kapal lain menuju Pulau Pasir. Sedangkan ketujuh WNA Cina tetap di kapal perbatasan.“7 hari kemudian PT dan LU dibebaskan oleh ABF dengan syarat membawa 15 WN Bangladesh ke Indonesia melalui Rote Ndao menggunakan kapal yang disediakan ABF. Akhirnya PT dan LU ditangkap Polda NTT dan perkaranya telah disidangkan di PN Rote Ndao”, lanjutnya.Seluruh isi surat dakwaan tersebut diterjemahkan ke dalam bahasa Mandarin oleh Juru Sumpah dari Jakarta yang dihadirkan secara teleconference. Di persidangan Terdakwa didampingi oleh Penasihat Hukumnya. Penasihat Hukum Terdakwa menyatakan keberatan dengan Surat Dakwaan dan akan mengajukan keberatan. Persidangan ditunda oleh Ketua Majelis ke hari Selasa (07/10/2025) untuk acara pemeriksaan pembacaan keberatan (eksepsi) dari Penasihat Hukum Terdakwa. (Intan Hendrawati/al)