Cari Berita

Wujudkan Perdamaian Adat, PN Labuan Bajo Judicial Pardon Laka Lantas Maut

Intan Hendrawati - Dandapala Contributor 2026-01-12 14:30:50
Dok. PN Labuan Bajo

Labuan Bajo, NTT - Pengadilan Negeri (PN) Labuan Bajo putus pemaafan hakim dalam perkara kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia pada hari Senin, (12/1/2026). 

Dalam perkara yang diregister dengan nomor 52/Pid.Sus/2025/PN Lbj tersebut, Majelis Hakim yang terdiri dari Kevien Dicky Aldison sebagai Ketua Majelis, Intan Hendrawati dan Ni Luh Putu Geney Sri Kusuma Dewi sebagai Hakim Anggota turut berhasil menerapkan perdamaian antara Terdakwa dan Keluarga korban dengan adat Manggarai. 

Kevien Dicky Aldison membacakan amar “Menyatakan Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana mengemudikan kendaraan bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia, menyatakan memberi maaf kepada Terdakwa, dan menyatakan Terdakwa tidak dijatuhi pidana atau tidak dikenakan tindakan”, di Ruang Sidang Cakra PN Labuan Bajo.

Baca Juga: Meriah! PN Labuan Bajo NTT Ikuti Event Golo Mori Sunset Run

Perkara berawal pada hari Selasa tanggal 27 Mei 2025, pukul 15.30 WITA Korban mengajak Terdakwa untuk pergi ke acara sambut baru di Pacar Wangkung dengan mengendarai sepeda motor milik Korban. Awalnya Korban yang membawa motor. Di depan Pertamina Pasar Baru, Korban meminta agar Terdakwa yang mengendarai sepeda motor tersebut dan memberikan helm yang dipakai Korban kepada Terdakwa. 

“Pada saat Terdakwa melewati jalanan menurun tajam di tikungan Wate rem blong. Terdakwa tidak mampu mengendalikan laju sepeda motor tersebut sampai akhirnya terjatuh ke dalam jurang sedalam 19,50 Meter sehingga mengakibatkan Terdakwa mengalami sakit bagian dada dan Korban terjatuh di atas tiang Listrik dengan posisi badan dan pandangan menghadap ke atas langit sehingga mengalami luka benjolan pada kepala bagian belakang kiri dan keluar darah pada kedua lubang hidung dan telinga kanan”, tutur Kevien saat membacakan fakta hukum.

“Majelis Hakim dalam hal ancaman maksimum pemidanaan mempedomani batasan maksimum denda yang diatur dalam Pasal 310 Ayat 4 UU LLAJ. Lalu dalam memaknai ketentuan Pasal 3 ayat (1) KUHP Nasional, Majelis Hakim juga tetap berpedoman kepada unsur-unsur di luar ancaman pemidanaan yang diatur KUHP Nasional yang dapat menguntungkan bagi Terdakwa”, ucap Kevien Dicky Aldison saat membacakan pertimbangan putusan.

Dalam pertimbangannya, Majelis Hakim mempertimbangkan bahwa telah terjadi perdamaian di luar persidangan tanggal 29 Mei 2025 yang dibalut adat istiadat Manggarai dan tanggal 1 Desember 2025 di persidangan dengan kesepakatan perdamaian:

1. Terdakwa meminta maaf kepada Keluarga Korban Hironimus Hardun;

2. Terdakwa memberikan Uang sejumlah Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah), Beras 100 kg, 2 (dua) ekor ayam, dan 1 (satu) ekor babi kepada Keluarga Korban Hironimus Hardun;

3. Keluarga Korban Hironimus Hardun memaafkan Terdakwa;

4. Keluarga Korban Hironimus Hardun menerima pemberian dari Terdakwa;

“Atas dasar pertimbangan mengenai prinsip Pemaafan oleh Hakim (Judicial Pardon/Rechterlijk Pardon) yang termuat dalam pasal 54 ayat 2 KUHP Nasional di atas dikaitkan dengan pertimbangan kemanusiaan yang telah ditunjukan oleh Terdakwa kepada Korban dan keluarganya dengan penuh rasa tanggung jawab, empati, moral, dan nilai luhur serta pertimbangan keadilan yang mana akses keadilan kepada Terdakwa dan Korban telah diberikan dan dirasakan oleh masing-masing pihak melalui keadilan restoratif di dalam maupun di luar persidangan maka Majelis Hakim berkesimpulan Terdakwa layak diberi pemaafan untuk tidak dijatuhi pidana atau tindakan”, tegas Kevien Dicky Aldison.

Meskipun dalam Pasal 70 ayat (2) KUHP Nasional terdapat ketentuan jenis tindak pidana yang tidak dapat diberi maaf oleh Hakim salah satunya adalah tindak pidana diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih, namun Majelis Hakim dalam pertimbangannya menilai bahwa ketentuan tersebut tidak bertentangan terhadap kualifikasi perbuatan Terdakwa sehingga Terdakwa tetap dapat diterapkan pemaaafan oleh hakim (Judicial Pardon/Rechterlijk Pardon). 

Baca Juga: Meneroka Konfigurasi Rechterlijk Pardon dalam UU SPPA

“Hal ini dikarenakan Majelis hakim memandang lebih jauh dari sekedar perumusan ketentuan pasal secara letterlijk atau rigid karena Hakim bukanlah sekadar corong undang-undang tapi Hakim adalah Pencipta Keadilan (Judge as a Creator of Justice) dan Hakim adalah Penemu Hukum (Rechtvinding). Sehingga dalam merumuskan pemidanaan kepada Terdakwa tidak hanya sekadar membacakan pasal namun mencari keadilan substantif dengan mempertimbangkan nilai kemanusiaan dan rasa keadilan”, tegas Kevien Dicky Aldison saat membacakan pertimbangan.

Majelis Hakim menegaskan bahwa pemaafan yang diberikan Majelis Hakim kepada Terdakwa ini juga didasarkan pada implementasi keadilan restoratif yang prinsipnya fokus pada pemulihan dimulai dari korban mendapatkan keadilannya (victim justice) yang dalam perkara a quo keadilan bagi keluarga Korban Hironimus Hardun, pelaku terhindar dari stigma atau label negatif sebagai pelaku kejahatan dalam perkara ini di masyarakat, kondisi masyarakat yang tidak stabil karena proses peradilan kecelakaan lalu lintas ini terpulihkan. (Intan Hendrawati/al/wi)

Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Dandapala Follow Channel WhatsApp : Info Badilum MA RI

Memuat komentar…