Cari Berita

Melalui Radio, PN Negara Sosialisasikan Layanan Pengadilan Secara Elektronik

article | Berita | 2025-09-19 20:15:21

Negara, Bali. PN Negara bekerjasama dengan Dinas Komunikasi dan Informasi (Diskominfo) Jembrana untuk melakukan siaran radio yang dinamakan dengan “Info Shanti” rutin setiap bulan. Kegiatan ini sebagai sarana untuk mensosialisasikan berbagai macam produk pengadilan.Dalam siaran radio hari ini (Jumat, 19/9) Firstina Antin Syahrini sebagai Hakim dan I Made Hadi Kusuma sebagai agen mensosialisasikan E-court, E-litigasi, dan E-berpadu.“Layanan pengadilan secara elektronik ini merupakan wujud komitmen dari pimpinan Mahkamah Agung untuk dapat memberikan pelayanan yang maksimal khususnya pelayanan peradilan untuk mengimplementasikan prinsip cepat, sederhana, dan biaya ringan,” ungkap Firstina Antin Syahrini.Ia lebih lanjut menyampaikan E-Litigation atau persidangan perkara secara elektronik merupakan salah satu langkah besar perubahan system peradilan yang dilakukan oleh Mahkamah Agung.“Para pihak wajib untuk melaksanakan elitigasi sehingga tidak datang ke persidangan secara fisik namun cukup hadir dalam Sistem Informasi Peradilan atau E-Court yaitu dalam acara pembacaan jawaban, repilk, duplik, pengajuan bukti surat, kesimpulan dan pembacaan putusan,” lanjutnya.Para Pihak cukup login ke aplikasi e-court untuk mengupload dokumen-dokumen tersebut, dan mengunduh dokumen dari pihak lawan. Untuk bukti surat para pihak dapat melihat sau dengan lain melalui aplikasi E Court.Sementara untuk pembacaan putusan, para pihak cukup mengunduhnya dari e-court pada hari sidang pembacaan putusan. I Made Hadi Kusuma dalam siaran tersebut menyampaikan aplikasi e-Berpadu hadir untuk mewujudkan digitalisasi Administrasi Perkara Pidana dan memangkas prosedur panjang birokrasi sehingga hemat waktu.“Tercipta efektivitas serta efisiensi layanan perkara pidana yang diharapkan dapat meningkatkan pelayanan bagi masyarakat pencari keadilan, karena tidak perlu datang ke Pengadilan,” tegasnya. Firstina Antin Syahrini mengharapkan agar masyarakat mendukung digitalisasi peradilan, siapkan diri anda dengan jaringan internet dan handphone yang memadai, dengan nomor WA aktif, rekening bank pribadi dan juga email pribadi agar dapat memanfaatkan digitalisasi peradilan, ecourt dan e-berpadu.