Negara, Bali. PN Negara bekerjasama
dengan Dinas Komunikasi dan Informasi (Diskominfo) Jembrana untuk melakukan
siaran radio yang dinamakan dengan “Info Shanti” rutin setiap bulan. Kegiatan
ini sebagai sarana untuk mensosialisasikan berbagai macam produk pengadilan.
Dalam siaran radio hari ini (Jumat,
19/9) Firstina Antin Syahrini sebagai Hakim dan I Made Hadi Kusuma
sebagai agen mensosialisasikan E-court, E-litigasi, dan E-berpadu.
“Layanan pengadilan secara elektronik ini merupakan wujud komitmen dari
pimpinan Mahkamah Agung untuk dapat memberikan pelayanan yang maksimal
khususnya pelayanan peradilan untuk mengimplementasikan prinsip cepat,
sederhana, dan biaya ringan,” ungkap Firstina Antin Syahrini.
Baca Juga: Menyederhanakan Gugatan Sederhana
Ia lebih lanjut menyampaikan E-Litigation
atau persidangan perkara secara elektronik merupakan salah satu langkah besar
perubahan system peradilan yang dilakukan oleh Mahkamah Agung.
“Para pihak wajib untuk melaksanakan
elitigasi sehingga tidak datang ke persidangan secara fisik namun cukup hadir
dalam Sistem Informasi Peradilan atau E-Court yaitu dalam acara pembacaan
jawaban, repilk, duplik, pengajuan bukti surat, kesimpulan dan pembacaan
putusan,” lanjutnya.
Para Pihak cukup login ke aplikasi
e-court untuk mengupload dokumen-dokumen tersebut, dan mengunduh dokumen dari
pihak lawan. Untuk bukti surat para pihak dapat melihat sau dengan lain melalui
aplikasi E Court.
Sementara untuk pembacaan putusan, para
pihak cukup mengunduhnya dari e-court pada hari sidang pembacaan putusan.
I Made Hadi Kusuma dalam siaran tersebut menyampaikan aplikasi
e-Berpadu hadir untuk mewujudkan digitalisasi Administrasi Perkara Pidana dan
memangkas prosedur panjang birokrasi sehingga hemat waktu.
Baca Juga: Sosialisasikan Layanan Pengadilan, PN Stabat Gandeng Pemkab Langkat
“Tercipta efektivitas serta efisiensi
layanan perkara pidana yang diharapkan dapat meningkatkan pelayanan bagi
masyarakat pencari keadilan, karena tidak perlu datang ke Pengadilan,”
tegasnya.
Firstina Antin Syahrini mengharapkan agar masyarakat mendukung digitalisasi peradilan, siapkan diri anda dengan jaringan internet dan handphone yang memadai, dengan nomor WA aktif, rekening bank pribadi dan juga email pribadi agar dapat memanfaatkan digitalisasi peradilan, ecourt dan e-berpadu.
Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Dandapala Follow Channel WhatsApp : Info Badilum MA RI