Cari Berita

Salah Tempel Stiker, BRI Cabang Parepare Bayar Ganti Rugi Rp60 Juta

article | Berita | 2025-04-17 14:20:41

Parepare- Pengadilan Negeri (PN) Parepare, Sulawesi Selatan (Sulsel) berhasil melaksanakan eksekusi sukarela berupa pembayaran sejumlah uang, Jumat (11/4/2025). Eksekusi ini merupakan tindak lanjut atas putusan perkara gugatan perbuatan melawan hukum Nomor 23/Pdt.G/2023/PN Pre antara H. Desman melawan BRI Cabang Parepare. Gugatan ini dilayangkan setelah pihak BRI keliru menempelkan stiker “Rumah Nasabah Menunggak” di rumah milik H. Desman. Padahal, rumah tersebut bukan milik nasabah yang menunggak kredit.Akibat perbuatan BRI, H. Desman mengalami kerugian karena terjadi pembatalan kontrak rumah dengan pihak lain. Dalam putusannya, PN Parepare akhirnya menghukum BRI Cabang Parepare untuk membayar ganti rugi materiel sejumlah Rp60 juta. Putusan ini dikuatkan pula di tingkat kasasi sehingga telah berkekuatan hukum tetap.Setelah PN Parepare menjalankan prosedur panggilan dan aanmaning, BRI akhirnya sepakat untuk melaksanakan perintah eksekusi secara sukarela yang dipimpin langsung oleh Ketua PN Parepare Andi Musyafir.Proses pelaksanaan eksekusi diselenggarakan di ruang mediasi. Pembayaran uang tunai sejumlah Rp60 juta diserahkan kuasa pihak BRI dan diterima langsung oleh perwakilan H. Desman.

Ketua PT Makassar: Hakim Harus Teliti!

article | Pembinaan | 2025-03-04 20:00:18

Parepare- Ketua Pengadilan Tinggi (PT) Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel) Dr Zainuddin melaksanakan kegiatan pembinaan di Pengadilan Negeri (PN) Parepare. Dalam kunjungan tersebut, beliau menekankan beberapa petunjuk terkait pelaksanaan tugas peradilan dan administrasi perkara.Salah satu penekanan utama yang dibahas Dr Zainuddin adalah kewajiban bagi hakim untuk melaporkan setiap putusan serta merta (uitvoerbaar bij voorraad) dan putusan provisi kepada ketua pengadilan negeri setempat. Hal ini sangat penting karena ketua pengadilan negeri nantinya harus berkoordinasi dengan ketua pengadilan tinggi terkait teknis pelaksanaan putusan tersebut. “Apabila ketentuan ini tidak dipatuhi, maka hakim yang bersangkutan dapat dikenai sanksi teguran karena melanggar SEMA Nomor 3 Tahun 2000,” kata Dr Zainuddin dalam pembinannya, Senin (3/3/2025).Dalam aspek administrasi perkara, hakim harus lebih cermat ketika menulis tanggal dalam putusan. Temuan yang pernah tercatat di PT Makassar misalnya berupa pencantuman tanggal putusan yang mendahului tanggal musyawarah. Di samping itu, ada pula tanggal musyawarah yang jatuh bertepatan di hari libur, sehingga berdampak pada validitas putusan. Hakim juga harus teliti memastikan kesesuaian antara jumlah saksi yang tercantum dalam berita acara dengan jumlah saksi yang termuat dalam putusan. Sebagai dokumen autentik, berita acara memiliki fungsi yang krusial dalam mencatat jalannya perkara, serta merupakan dasar bagi hakim untuk menyusun fakta persidanganDr Zainuddin selanjutnya mengingatkan supaya hakim mematuhi jangka waktu penyelesaian perkara dalam SEMA Nomor 2 Tahun 2014. Menurut beleid ini, pengadilan tingkat pertama wajib menuntaskan perkara dalam durasi lima bulan, sedangkan jangka waktu penyelesaian untuk pengadilan tingkat banding adalah tiga bulan. “Namun, pengadilan negeri juga perlu memperhatikan hak terdakwa untuk mempelajari putusan selama tujuh hari. Apabila penyelesaian perkara mendekati batas maksimal, maka durasi penanganan berkas di pengadilan tingkat banding akan berkurang,” papar Dr Zainuddin.Menjawab isu terkait uang makan tahanan di PN Parepare yang terdampak efisiensi anggaran, Dr Zainuddin meminta agar ketua dan sekretaris segera bersurat ke PT Makassar. Nantinya, PT Makassar selaku voorpost (gerbang depan) yang akan berkoordinasi lebih lanjut dengan Mahkamah Agung (MA) untuk mengakomodasi kebutuhan anggaran satuan kerja. Hal ini bertujuan agar hak dan kebutuhan dasar para tahanan tetap terpenuhi di tengah kebijakan penghematan pemerintah.Di akhir pembinaan, Dr Zainuddin memberikan apresiasi terhadap kebersihan dan kerapian lingkungan kantor. Beliau pun berharap pembinaan singkat ini dapat meningkatkan kinerja serta ketertiban administrasi di Pengadilan Negeri Parepare.