Parepare- Pengadilan Negeri (PN) Parepare, Sulawesi Selatan (Sulsel) berhasil melaksanakan eksekusi sukarela berupa pembayaran sejumlah uang, Jumat (11/4/2025).
Eksekusi ini merupakan tindak lanjut atas putusan perkara gugatan perbuatan melawan hukum Nomor 23/Pdt.G/2023/PN Pre antara H. Desman melawan BRI Cabang Parepare.
Gugatan ini dilayangkan setelah pihak BRI keliru menempelkan stiker “Rumah Nasabah Menunggak” di rumah milik H. Desman. Padahal, rumah tersebut bukan milik nasabah yang menunggak kredit.
Baca Juga: Kasus Kebakaran Depo Pertamina Plumpang, Warga Kembali Menang di PT Jakarta
Akibat perbuatan BRI, H. Desman mengalami kerugian karena terjadi pembatalan kontrak rumah dengan pihak lain. Dalam putusannya, PN Parepare akhirnya menghukum BRI Cabang Parepare untuk membayar ganti rugi materiel sejumlah Rp60 juta. Putusan ini dikuatkan pula di tingkat kasasi sehingga telah berkekuatan hukum tetap.
Setelah PN Parepare menjalankan prosedur panggilan dan aanmaning, BRI akhirnya sepakat untuk melaksanakan perintah eksekusi secara sukarela yang dipimpin langsung oleh Ketua PN Parepare Andi Musyafir.
Baca Juga: Divonis Bebas, Tukang Ojek Gugat Jaksa-Polisi Rp 731 Juta
Proses pelaksanaan eksekusi diselenggarakan di ruang mediasi. Pembayaran uang tunai sejumlah Rp60 juta diserahkan kuasa pihak BRI dan diterima langsung oleh perwakilan H. Desman.
Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Dandapala Follow Channel WhatsApp Ganis Badilum MA RI: Ganis Badilum