article | Sidang | 2025-07-25 08:15:32
Takengon, Aceh Tengah. Pengadilan Negeri (PN) Takengon telah melaksanakan peridangan perkara perdata permohonan di Mal Pelayanan Publik (MPP) Takengon pada Selasa (22/07/2025). “Sebagai rangka sinergitas dan kolaborasi antara PN Takengon dengan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Aceh Tengah yang bertujuan untuk masyarakat Kabupaten Aceh Tengah mendapatkan Akses Keadilan (Access To Justice) dan ketertiban administrasi kependudukan serta meningkatkan kepercayaan masyarakat kepada lembaga peradilan,” kutip rilis yang diterima DANDAPALA Kamis 24/7 Persidangan di MPP ini dalam rangka menindaklanjuti peluncuran layanan I-Pelana (Inovasi Permohonan Langsung Tuntas) yang berlangsung di Mal Pelayanan Publik (MPP) Takengon pada Rabu (03/07/2025). Layanan I-Pelana (Inovasi Permohonan Langsung Tuntas) merupakan hasil kerja sama antara Pengadilan Negeri Takengon dengan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Aceh Tengah. “Inovasi ini bertujuan untuk memberikan kemudahan kepada masyarakat dalam mengurus permohonan yang berkaitan dengan administrasi kependudukan, seperti penetapan pengangkatan anak, perubahan nama, pencatatan kelahiran, dan lainnya,” lanjut rilis tersebut. Melalui layanan ini, proses permohonan dapat dilakukan secara cepat, terpadu, dan efisien dalam satu tempat dan waktu, sehingga masyarakat tidak perlu melalui proses birokrasi yang panjang dan berulang. Hal ini sejalan dengan prinsip pelayanan publik yang efektif, akuntabel, dan transparan sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik. “Layanan I-Pelana juga menjadi sarana untuk mewujudkan akses keadilan (access to justice) yang merata bagi seluruh masyarakat, terutama mereka yang berada di wilayah terpencil atau kurang memiliki pemahaman hukum,” tutup rilis tersebut. (ldr)