Cari Berita

PN Lubuk Pakam Eksekusi Pengosongan, Putusan Jadi Nyata

PN Lubuk Pakam - Dandapala Contributor
2026-11-07 08:00:27

Lubuk Pakam, Sumatera Utara – Pengadilan Negeri (PN) Lubuk Pakam melaksanakan eksekusi pengosongan objek perkara perdata pada Rabu (21/10/2026), di Dusun I, Desa Bakaran Batu, Kecamatan Batang Kuis, Kabupaten Deli Serdang. Eksekusi berdasarkan perkara Nomor 28/Pdt.Eks/2025/PN Lbp jo. 215/Pdt.G/2022/PN Lbp tersebut dilaksanakan berdasarkan penetapan Ketua PN Lubuk Pakam, Melinda Aritonang, tanggal 22 September 2026, atas permohonan Kadiman Sinaga selaku Pemohon Eksekusi. Pelaksanaan di lapangan dipimpin Panitera Ivan Endah Dayatra, didampingi Jurusita Areni, dua orang saksi dari pengadilan, serta petugas terkait. Objek eksekusi berupa tanah seluas kurang lebih 512 meter persegi beserta satu unit rumah tinggal permanen. Setelah pengosongan, objek tersebut diserahkan kepada pihak penerima sebagaimana dituangkan dalam Berita Acara Pelaksanaan Eksekusi Pengosongan.

Pelaksanaan eksekusi ini menegaskan bahwa putusan pengadilan tidak boleh berhenti pada penetapan hak semata, tetapi harus dapat diwujudkan secara nyata. Eksekusi merupakan bagian penting dari perlindungan hukum sekaligus upaya memastikan hak pihak yang telah memperoleh putusan dapat terpenuhi. Melalui pelaksanaan tersebut, PN Lubuk Pakam menunjukkan komitmennya menjalankan tugas secara profesional, tertib, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Sebab, kepastian hukum tidak hanya terwujud ketika putusan dibacakan, tetapi juga ketika putusan tersebut dapat dilaksanakan dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat. (al)

Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Dandapala Follow Channel WhatsApp : Info Badilum MA RI

Memuat komentar…