Cari Berita

Permudah Akses Penelitian Mahasiswa, PN Tanjung Karang Luncurkan e-Riset

article | Berita | 2025-05-24 16:05:15

Bandar Lampung- Pengadilan Negeri (PN) Tanjung Karang, Lampung, terus berupaya meningkatkan efisiensi pelayanan publik melalui inovasi teknologi. Dalam sebuah acara sosialisasi yang digelar di Command Center PN Tanjung Karang, berbagai inovasi terbaru diperkenalkan kepada Aparatur Penegak Hukum yaitu Kepolisian, Kejaksaan, Advokat dan Mediator Non Hakim.Salah satu inovasi utama yang diperkenalkan adalah penggunaan e-Kehadiran Pihak yang memungkinkan pelayanan publik lebih cepat dan transparan.  "Transformasi digital ini bertujuan untuk mempermudah akses pengguna layanan terhadap layanan peradilan," ujar Ketua PN Tanjung Karang Dr Salman Alfarasi dalam sambutannya.Selain itu, PN Tanjung Karang juga memperkenalkan e-Riset (riset secara elektronik), yang akan digunakan untuk mengoptimalkan kebijakan berdasarkan tren dan kebutuhan mahasiswa. "Dengan e-Riset, mahasiswa bisa mendaftarkan secara online di mana saja dan kapan saja, aplikasi ini akan menjadi pilot project untuk diterapkan di seluruh pengadilan Indonesia," tambahnya.Acara sosialisasi eksternal yang dibuka dengan menyanyikan lagu Indonesia Raya dan Hymne Mahkamah Agung RI ini dihadiri pula oleh kalangan internal, termasuk para hakim, para calon hakim, panitera, sekretaris dan apartur pengadilan, yang berkesempatan untuk dijelaskan secara langsung aplikasi terbaru dan memberikan masukan untuk pengembangannya.PN Tanjung Karang juga melakukan sosialisasi Sidang Elektronik dan Administrasi Perkara Elektronik sesuai Perma Nomor 6, 7 dan 8 Tahun 2022, Standar Pelayanan Informasi Publik di Pengadilan serta tentang pelaksanaan sidang di luar gedung pengadilan yang disampaikan oleh Narasumber yang berasal dari PN. Tanjung Karang yaitu Dedy Wijaya Susanto, Ade Darusalam, Aep Risnandar dan Avicenna Reza Alkautsar. Acara itu digelar pada Jumat (23/5) kemarin dimulai sejak pukul 08.30 WIB sampai dengan pukul 11.30 WIB dengan pemaparan materi dari para nara sumber. Acara itu mendapatkan tanggapan yang positif dari para peserta dengan diskusi yang interaktif dengan komitmen akan menyampaikan hasilnya kepada atasan masing-masing dan melanjutkan kegiatan diskusi tersebut secara bergiliran antar APH guna menyelesaikan permasalahan selama persidangan atau melaksanakan tugas sehari-hari. Dalam kegiatan tersebut juga disepakati untuk menambah peserta dari Lembaga Pemasyarakatan, Bapas, Pekerja Sosial serta Tenaga Sosial yang sering beracara di persidangan.PN Tanjung Karang berkomitmen untuk terus mengembangkan dan menerapkan inovasi guna meningkatkan kualitas layanan publik. Sosialisasi ini menjadi langkah nyata dalam membangun masyarakat yang lebih digital dan siap menghadapi tantangan teknologi masa depan imbuh Salman dalam penutupanya kemudian acara ditutup dengan sesi foto bersama. (asp/asp) 

Video Ketua MA Melayat ke Rumah Duka Hakim Agung Abdul Manaf

video | Berita | 2025-05-21 16:40:39

Depok- Hakim agung Dr Abdul Manaf wafat di usia 67 tahun subuh ini. Untuk menghormati kepergiannya, Ketua Mahkamah Agung (MA) Prof Sunarto melayat ke rumah duka.Berdasarkan informasi yang dihimpun DANDAPALA, Rabu (21/5/2025), Prof Sunarto datang ke rumah duka sekitar pukul 08.00 WIB. Rumah duka itu berada di Jalan Saal, Bojongsari, Depok, Jawa Barat.Telah melayat juga di rumah duka Ketua Kamar Agama MA, Ketua Kamar TUN dan Dirjen Badilag. Serta sejumlah hakim agung lainnya. Ketua MA dan para pejabat MA tampak mendoakan kepergian Dr Abdul Manaf dari dekat dan memberikan penghormatan terakhir. (asp)

Edukasi Publik Soal Tatib Sidang, PN Tanjung Karang Bikin Video Pendek

article | Berita | 2025-05-05 20:30:42

Bandar Lampung- Pengadilan Negeri (PN) Tanjung Karang, Lampung membuat video pendek soal tata tertib sidang. Tujuannya agar mengedukasi publik dengan cara kekinian yaitu lewat media audio visual.“Untuk kelancaran proses peradilan, kami menghimbau agar seluruh pengunjung mematuhi tata tertib persidangan berdasarkan Perma Nomor 5 Tahun 2020 tentang Protokol Persidangan dan Keamanan Dalam Lingkungan Pengadilan,” kata narator video pendek yang dikutip DANDAPALA, Senin (5/5/2025).Di antaranya pengunjung sidang diwajibkan mengenakan pakaian yang sopan dan pantas serta alas kaki tertutup. Selain itu, pengunjung sidang juga dilarang mengambil foto dan video tanpa seizin hakim/ketua majelis dalam persidangan.“Dilarang merokok, makan, minum dan/atau melakukan perbuatan yang dapat mengganggu jalannya persidangan,” tuturnya.Selain itu, juga dibuat minidrama yang memvisualisasikan tata tertib sidang yang dimainkan oleh aparatur pengadilan. Dengan adanya video ini, diharapkan dapat mengedukasi publik dengan lebih ringan dan mudah dipahami. Video ini diputar di ruang tunggu pengadilan juga di Chanel YouTube PN Tanjung Karang. (asp/asp)

Terima Perwakilan Harian KOMPAS, Badilum Paparkan Kinerja

photo | Berita | 2025-04-29 16:05:35

Jakarta- Ditjen Badan Peradilan Umum Mahkamah Agung (Badilum MA) menerima perwakilan dari Harian KOMPAS. Kepada kedua jurnalis tersebut, Badilum memaparkan kinerja sejauh ini.Dari Harian Kompas tersebut yaitu Susana Rita dan Hendra Setyawan. Keduanya diterima langsung oleh Dirbinganis Badilum, Hasanudin, di Gedung Badilum, Jalan Ahmad Yani, Jakpus, Selasa (29/4/2025). Hasanudin menjelaskan tugas dan fungsi Badilum kepada keduanya dalam diskusi santai kurang lebih 2 jam. Badilum juga menerima berbagai masukan dari media terkemuka tersebut.

PN Sumedang: Sidang Pemeriksaan Setempat, Dikawal Ketat TNI Polri

photo | Berita | 2025-02-07 13:55:03

Sumedang- bertempat di kantor Desa Paseh, Majelis Hakim yang terdiri dari Meniek Emelinna Latuputty, Desca Wisnubrata dan Zulfikar Berlian dengan dibantu oleh Seravina Apriliany selaku Panitera Pengganti membuka persidangan dengan agenda pemeriksaan setempat dalam perkara 42/Pdt.G/2024/PN Smd.Dalam rangka memastikan objek perkara atas permintaan dari Penggugat Majelis Hakim melakukan pemeriksaan setempat terhadap tanah dan bangunan di desa paseh, yang dihadiri oleh para pihak.Menurut Desca Wisnubrata selaku juru bicara pn sumedang pelaksanaan ps tersebut dengan pengamanan dari Polsek yang langsung di pimpin oleh Kapolsek dan Koramil yang juga langsung di pimpin oleh Danramil, hal ini dilakukan karena takut adanya gesekan antara kedua belah pihak, dimana pengamanan tersebut disiapkan oleh atas permintaan dari pihak Penggugat.Dalam pemeriksaan tersebut kondisi kondusif meskipun adanya kelompok dari kedua belah pihak namun tidak ada keributan dimana sebelum sidang kelapangan Majelis Hakim menjelas tujuan pemeriksaan setempat hanya untuk melihat objek perkara bukan menentukan siapa yang menang dan para pihak dilarang  provokatif selama proses berjalan.Setelah Majelis Hakim memeriksa seluruh titik objek pekara, selanjutnya perkara ditutup dan tunda pada tanggal 18 Februari 2024 dengan agenda pemeriksaan saksi. (ZIB)

PN Tanjung Karang Gerak Cepat Bantu Korban Banjir Bandar Lampung

article | Berita | 2025-01-21 09:00:38

Bandar Lampung- Pengadilan Negeri (PN) Tanjung Karang, Lampung bergerak cepat memberikan bantuan kepada masyarakat terdampak banjir di kota Bandar Lampung. Hal itu sebagai bentuk kepedulian warga pengadilan kepada masyarakat sekitar.Penyerahan bantuan itu dipimpin langsung oleh Ketua PN Tanjung Karang, Salman Alfarasi, dengan mengajak serta Wakil Ketua, para hakim, panitera, sekretaris, perwakilan pegawai, serta Ketua dan anggota Dharma Yukti Karini. Bantuan berwujud paket sembako dan uang tunai yang berasal dan dikumpulkan secara sukarela dari seluruh warga PN Tanjung Karang.Dalam dialog bersama warga terdampak, Salman Alfarasi memberikan semangat serta menyampaikan bahwa penyerahan bantuan ini diharapkan dapat meringankan beban dan juga sebagai bentuk dukungan kepada Pemerintah Kota Bandar Lampung serta Pemerintah Provinsi Lampung yang telah berupaya semaksimal mungkin untuk mengatasai bencana ini. "Proses pemulihan dampak banjir tentunya membutuhkan waktu, dan yang lebih penting agar banjir ini tidak terulang kembali perlu dukungan masyarakat kepada pemerintah dalam program pencegahan banjir," ujar Salman Alfarisi di sela-sela penyerahan bantuan di lokasi bencana, Senin (20/1/2025).Atas bantuan itu, warga menyampaikan ucapan terima kasih dengan tulus."Terima kasih kepada Pengadilan Negeri Tanjung Karang atas bantuanya. Bantuan ini sangat-sangat bermanfaat dan kami berharap bahwa musibah ini tidak terjadi lagi," ucap salah satu warga RT 11 Keluarahan Kota Karang Kecematan Teluk Betung Timur, Kota Bandar Lampung,  Zainal Abidin saat menerima bantuan.Dalam kesempatan sebelumnya  Salman Alfarasi mengucapkan banyak terima kasih kepada Keluarga Besar PN Tanjung Karang yang telah berpartisipasi menyisihkan rezeki untuk memberikan bantuan. "Tujuan disalurkannya bantuan ini adalah sebagai perwujudan kepedulian sesama dan hadirnya pengadilan di tengah masyarakat yang mengalami musibah, dan semoga kegiatan sosial seperti ini dapat terus dapat dilaksanakan, " ujar Alfarobi selaku Humas PN Tanjungkarang.

PN Tanjung Karang Segera Adili 2 Terdakwa Korupsi Proyek Strategis Nasional

article | Berita | 2025-01-06 14:40:04

Bandar Lampung- Dua terdakwa proyek strategis nasional (PSN) Bendungan Marga Tirta, Lampung Timur yaitu Okta Tiwi Priyatna dan Alin Setiawan segera diadili di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Tanjung Karang. Kerugiaan negara diduga mencapai lebih dari Rp 43 miliar.Okta merupakan PNS di Dinas Pertanian Lampung Timur dan Alin adalah Kepala Desa (Kades) Tri Mulyo.“Benar, berkas keduanya sudah kami terima. Untuk terdakwa Okta berkas terregister dengan nomor perkara 1/Pid.Sus-TPK/2025/PN Tjk sedangkan terdakwa Alin dengan nomor perkara 2/Pid.Sus-TPK/2025/PN Tjk,” kata Jubir PN Tanjung Karang, Samsumar Hidayat kepada tim DANDAPALA, Senin (6/1/2025).PN Tanjung Karang juga sudah menunjuk majels hakim untuk mengadili perkara yang menarik perhatian publik Lampung tersebut. Yaitu sidang akan dipimpin Enan Sugiarto yang juga Wakil Ketua PN Tanjung Karang dengan anggota Hendro Wicaksono dan Charles Kholidy.“Sidang pertama rencana Kamis (9/1) lusa,” ujarnya.Kasus bermula saat pemerinta membuat PSN Bendungan Marga Tirta, Lampung Timur pada 2021 lalu. Namun dalam pelaksanaanya, terjadi patgulipat sehingga aparat bergerak.Polda Lampung lalu mengusut kasus itu dan memproses sejumlah nama yang terlibat. Selain kedua nama di atas, terdapat juga sejumlah nama yang masih diproses oleh aparat penegak hukum. (asp)

7 Terdakwa Kasus Narkotika Divonis Mati PN Tanjungkarang Kurun 2024

article | Berita | 2024-12-12 21:20:21

Pengadilan Negeri (PN) Tanjungkarang, Lampung telah menjatuhkan hukuman pidana mati kepada 7 terdakwa kasus peredaran narkotika sepanjang 2024. Mereka yang dihukum mati itu terlibat jaringan narkotika internasional, maupun jaringan narkotika dalam negeri. Berdasarkan data yang dihimpun Dandapala, Kamis (12/12/2024), ketujuh orang terdakwa yang divonis mati adalah terdakwa MRMGS dan AG pada bulan Februari 2024. Disusul terdakwa LG pada bulan April 2024 dan terdakwa MY dan N pada bulan Agustus 2024. Dan yang terbaru yaitu terdakwa MNS dan HYS pada bulan Desember 2024. Para terdakwa tersebut dinyatakan bersalah atas keterlibatannya dalam jaringan perdagangan narkotika yang sangat merugikan masyarakat. Pada persidangan majelis hakim menyebutkan bahwa tindakan terdakwa tidak hanya merugikan negara dan masyarakat, tetapi juga berpotensi merusak generasi muda yang diharapkan menjadi generasi penerus yang unggul.  "Tindakan yang dilakukan terdakwa merupakan kejahatan luar biasa terhadap kemanusiaan (extra ordinary crime) sehingga penegakannya butuh perlakuan khusus, efektif dan maksimal sehingga tidak hanya memperhatikan hak asasi manusia terdakwa saja tetapi juga harus mempertimbangkan hak asasi manusia para korban narkotika, di mana telah banyak merengut nyawa pemakainya serta rusaknya generasi bangsa karena ketergantungan narkotika. Dengan ini mengabulkan permintaan jaksa penuntut umum, dengan menjatuhkan vonis pidana mati," demikian bunyi pertimbangan majelis hakim menjatuhkan hukuman mati terhadap salah satu terdakwa. Selama proses persidangan, penuntut umum juga memaparkan bahwa narkotika yang diselundupkan oleh Terdakwa merugikan sangat banyak masyarakat jika berhasil dipasarkan di Indonesia. Adapun jumlah narkotika yang berhasil diamankan dari perbuatan para terdakwa bervariasi mulai dari puluhan ribu pil ekstasi, 21 kilogram sabu, 35 kilogram sabu, sampai dengan 58 kilogram sabu. Oleh karena perbuatan para terdakwa tersebut Penuntut Umum menilai bahwa Terdakwa layak untuk dihukum dengan berat. Majelis hakim juga menyitir penjelasan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang disebutkan bahwa penyalahgunaan dan peredaran gelap Narkotika dapat menimbulkan akibat yang sangat merugikan masyarakat khususnya generasi muda karena sangat merusak tatanan dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara."Serta dapat menghilangkan nilai-nilai budaya bangsa yang pada akhirnya akan dapat melemahkan ketahanan nasional," ungkapnya.Adanya penjatuhan vonis mati kepada 7 orang Terdakwa kasus peredaran narkotika merupakan perwujudan dari komitmen Mahkamah Agung (MA) melalui Pengadilan di seluruh Indonesia dalam pemberantasan peredaran gelap narkotika. Yang bukan hanya tercermin dalam pemberian hukuman, tetapi juga dalam upaya mempercepat proses peradilan, meminimalisir penyalahgunaan hukum, serta mendukung upaya pemerintah dalam menciptakan masyarakat yang bebas dari pengaruh narkotika. "Selain itu melalui penjatuhan vonis mati menjadi pesan penting bagi sindikat narkotika lainnya yang beroperasi di Indonesia bahwa Pemerintah sangat serius dalam pemberantasan peredaran gelapnarkotika," pungkasnya.