article | Sidang | 2025-08-06 13:05:04
Tanjung Karang- Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Tanjung Karang, Lampung menjatuhkan hukuman 8 tahun penjara kepada Ilhamnudin Bin Suwardi (40). Ia terseret kasus korupsi Bendungan Margatiga dengan kerugian negara mencapai Rp 43 miliar.Majelis hakim meyakini Terdakwa Ilhamnudin Bin Suwardi (40) terbukti melanggar Pasal 2 Ayat (1) Jo. Pasal 18 Ayat (1) UU Tipikor Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP sebagaimana dalam dakwaan primair. “Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 8 tahun dan denda sejumlah Rp 400 juta dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan,” ucap Majelis Hakim yang diketuai Enan Sugiarto dengan hakim anggota Heri Hartanto dan Charles Kholidy, saat membacakan amar putusan pada Selasa (5/8).Sebelumnya pada bulan Mei 2025, dalam perkara yang diperiksa dan dituntut secara terpisah, Majelis Hakim pada Pengadilan yang sama telah menghukum Terdakwa Alin Setiawan (kepala desa) dan terdakwa Okta Tiwi Prayitna (Anggota Satgas dari Dinas Pertanian) masing-masing selama 8 (delapan) tahun penjara, putusan mana telah dikuatkan dalam tingkat banding pada Pengadilan Tinggi Tanjungkarang.Mengutip pertimbangan putusan yang telah dibacakan, Terdakwa dengan motivasi mendapatkan keuntungan, atas izin Alin Setiawan selaku kepala Desa, melakukan penitipan tanam tumbuh serta mengisi dokumen keberatan/sanggah dengan memasukan jumlah tanam tumbuh berdasarkan perkiraan saja (fiktif) pada bidang tanah milik warga terdampak bendungan Margatiga, hingga akhirnya terdakwa memperoleh uang hingga sejumlah Rp2.040.000.000,- dari hasil ganti rugi yang dibayarkan oleh negara.Majelis Hakim dalam menjatuhkan hukuman kepada terdakwa merujuk pada Perma 1/2020 Tentang Pedoman Pemidanaan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yaitu; 1. Mengenai kategori nilai kerugian keuangan negara, dari total kerugian keuangan negara sejumlah Rp43.333.580.873, perbuatan Terdakwa dan kelompoknya, yang diantaranya Saksi Hafiz Shidiq Purnama dengan dibantu oleh Saksi Alin Setiawan (Kepala Desa Trimulyo) dan Perangkat Desa Trimulyo telah ikut berperan merugikan keuangan negara sejumlah Rp10.231.207.191,00 maka jumlah kerugiannya termasuk dalam kategori sedang; 2. Dari aspek kesalahan, Terdakwa memiliki peran yang signifikan dalam terjadinya tindak pidana korupsi, maka masuk dalam kategori Sedang; Dari aspek dampak, perbuatan Terdakwa telah mengakibatkan pembayaran ganti rugi dalam pengadaan tanah bendungan Margatiga tidak sesuai ketentuan, maka masuk dalam kategori yang rendah. 3. Dalam aspek keuntungan, nilai harta benda yang diperoleh terdakwa dari tindak pidana korupsi besarnya 10% (sepuluh persen) sampai dengan 50% (lima puluh persen) dari kerugian keuangan negara, maka masuk dalam kategori yang sedang; “Menghukum Terdakwa untuk membayar Uang Pengganti sejumlah yang telah dinikmati oleh Terdakwa, yakni Rp 1.217.500.000,” urainya.Jumlah tersebut berbeda dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum yang sebelumnya menuntut terdakwa membayar uang pengganti sejumlah Rp 555 juta. Majelis berpendapat bahwa dalam perkara a quo terdakwa juga mengalirkan sejumlah uang kepada pihak lain yang tidak terkait dalam perbuatan pidana yang dilakukan sehingga secara hukum menjadi tanggungjawab Terdakwa untuk mengembalikannya.Menanggapi vonis yang dijatuhkan oleh Majelis Hakim, Terdakwa menyatakan banding atas putusan tersebut, sementara Jaksa Penuntut Umum menyatakan pikir-pikir.