Cari Berita

Anak DPO Buang 59 Lebih Butir Ekstasi Di Belakang Rumahnya, Ini Vonisnya

article | Berita | 2025-09-18 13:30:02

Palembang – Seorang Anak dari DPO Pengedar Ekstasi divonis 2 Tahun 3 bulan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Pangkalan Balai karena membuang ekstasi dalam botol permen xylitol dibelakang rumahnya, lalu Pengadilan Tinggi (PT) Palembang mengubah vonis tersebut menjadi 1 tahun 6 bulan (07/08).Peristiwa tersebut terjadi pada 14 Juni 2025 sekitar Pukul 15.00 WIB di Kabupaten Banyuasin, Ibu dari Anak Berhadapan Hukum, Nelli Pikayanti yang juga masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) berkata kepada Anak “jika ada Polisi ekstasi ini buang saja, Mamak letakan di lemari kamar" lalu dijawab “iya" oleh Anak. Pada saat itu Kepolisian Resor Kota Besar (Polrestabes) Palembang datang ke rumah Anak untuk melakukan penggeledahan terkait perkara lain.Tim Polrestabes Palembang langsung menangkap Anak saat membuang sejumlah 59 ½ Butir Ekstasi yang disimpan dalam botol permen merk xylitol logo maseratih dengan berat 21,571 gram. Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik dari urine Anak hasilnya Negatif.Penuntut Umum mendakwa Anak dengan Dakwaan Alternatif, Kesatu melakukan tindak pidana Narkotika Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang (UU) RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika Jo. UU Nomor 11 Tahun 2012 Tentang Sistem Peradilan Pidana Anak atau Kedua Pasal 112 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika Jo UU Nomor 11 Tahun 2012 Tentang Sistem Peradilan Pidana Anak. Penuntut Umum menuntut Anak dengan 3 Tahun 6 (enam) bulan dan pelatihan kerja selama 3 (tiga) bulan. Pada Tanggal 17 Juli 2025 Majelis Hakim PN Pangkalan Balai (Sumsel) menjatuhkan vonis pidana penjara selama 2 (dua) tahun di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Klas I Palembang dan Pelatihan Kerja selama 3 (tiga) bulan di Panti Sosial Marsudi Putra Dharmapala Inderalaya dikurangi masa tahanan. Penuntut Umum dan Anak melalui Penasihat Hukum mengajukan upaya hukum banding Pada Tanggal 23 Juli 2025.“Menerima permintaan banding dari Anak melalui Penasihat Hukumnya dan Penuntut Umum tersebut, mengubah Putusan Pengadilan Negeri Pangkalan Balai Nomor 5/Pid.Sus-Anak/2025/PN Pkb Tanggal 17 Juli 2025 yang dimintakan banding, menyatakan Anak telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana permufakatan jahat tanpa hak menguasai Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman beratnya melebihi 5 (lima) gram sebagaimana dalam dakwaan alternatif kedua, menjatuhkan pidana terhadap Anak oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 6 (enam) bulan di Lembaga Khusus Anak (LPKA) Klas I Palembang dan Pelatihan Kerja selama 3 (tiga) di Panti Sosial Marsudi Putra Dharmapala Inderalaya, dikurangi masa penangkapan dan penahanan serta barang bukti dimusnahkan,” Kata Ketua Majelis, Sri Widiyastuti saat membacakan putusan di ruang sidang PT Palembang (07/08).Dalam pertimbangannya Majelis Hakim yang diketuai oleh Sri Widiyastuti, dengan Hakim Anggota, Indra Cahya dan Edward T.H. Simarmata serta Panitera Pengganti, Yusuf melakukan musyarawah pada 5 Agustus 2025 dengan pertimbangan bahwa Anak hanya mengikuti perintah ibunya dan tidak mengetahui kalau Ibunya yang menjual pil ekstasi dan anak tidak mengetahui dari mana Ibunya mendapatkannya. Saat ini Anak masih sekolah di kelas II SMA, memiliki masa depan dan bibinya Trisnawati masih sanggup untuk mendidik dan mengawasi Anak agar menjadi lebih baik dan tidak mengulangi perbuatannya. IKAW/LDR

Dekatkan Layanan, PT Palembang Inisiasi Bentuk Pengadilan Negeri Baru

article | Berita | 2025-09-18 10:10:10

Palembang – Mendekatkan layanan hukum ke masyarakat, Pengadilan Tinggi (PT) Palembang menginisiasi pembentukan pengadilan negeri baru. Dampak pemekaran wilayah di Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel), saat ini beberapa PN memiliki wilayah hukum lebih dari satu kabupaten/kota. Imbasnya, dengan karakteristik kondisi geografis, jarak dan akses ke gedung PN menjadi kendala tersendiri.“PN seperti Lubuk Linggau, Baturaja, Muara Enim dan Kayuagung memiliki lebih dari satu wilayah hukum,” kata Dr. Herdi Agusten, Ketua PT Palembang ketika menerima rombongan Bupati Ogan Ilir pada Rabu (17/9/2025) di kantornya.Sejak dilantik menjadi Ketua PT Palembang, Dr. Herdi Agusten terus mendorong peningkatan layanan, termasuk pembentukan pengadilan negeri baru.Panca Wijaya Akbar, Bupati Ogan Ilir mendukung inisiasi Ketua PT Palembang. “Masyarakat Ogan Ilir merasakan hal itu, sudah 20 tahun sejak berdiri, layanan hukum masih di PN Kayuagung yang berada di Kabupaten Ogan Komering Ilir,” jelas bupati kelahiran tahun 1991.“Sangat dinantikan, dan kami menyediakan lahan untuk itu,” kata Panca Wijaya Akbar bersemangat.Saat ini, PN Kayuagung menjalankan persidangan di luar gedung melalui zitting plaats untuk menjawab kebutuhan masyarakat Ogan Ilir. “Setiap Senin dan Kamis,” ujar Ketua PN Kayu Agung yang turut hadir dalam pertemuan.“Kami fasilitasi gedung untuk itu, dan sudah efektif berjalan sejak Juni 2025,” kata Bupati Ogan Ilir. Bentuk komitmen kami mendukung pelayanan hukum kepada institusi Mahkamah Agung, ujarnya lebih lanjut. “Sama komitmen kita terkait peningkatan layanan,” ujar  Ketua PT Palembang yang disambut senyum Panca Wijaya Akbar.“Kan sesama alumni FH Universitas Sriwijaya,” kata Bupati Ogan Ilir setengah berseloroh. Pada akhir pertemuan, Panca Wijaya Akbar berharap Ketua PT Palembang berkenan melihat lahan yang disiapkan untuk pendirian pengadilan negeri di Ogan Ilir. (seg/al)

Optimalkan Administrasi Elektronik, PT Palembang Sosialisasi PERMA 8/2022

article | Berita | 2025-04-14 20:05:21

Palembang – Pengadilan Tinggi (PT) Palembang, Sumatera Selatan (Sumsel) melaksanakan sosialisasi  Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) Nomor 8 Tahun 2022 tentang Administrasi dan Persidangan Perkara Pidana di Pengadilan secara Elektronik.Kegiatan itu diikuti oleh Pengadilan Negeri (PN) seluruh Sumsel secara daring. Kegiatan yang diselenggarakan di Command Center PT Palembang, Jalan Jenderal Sudirman Km 3,5 Palembang Senin (14/4/2025) dibuka secara langsung oleh Wakil Ketua PT Palembang, Moh Muchlis, yang sekaligus juga bertindak sebagai pemateri. Dalam materinya, pria yang menjabat sebagai Wakil Ketua PT Palembang sejak 22 Juli 2024 ini menyampaikan mengenai beberapa pembaharuan yang ada dalam PERMA Nomor 8 Tahun 2022.“PERMA Nomor 8 Tahun 2022 merupakan perubahan dari PERMA Nomor 4 Tahun 2020, beberapa perubahan tersebut meliputi telah diakomodir secara elektroniknya beberapa layanan administrasi di kepaniteraan pidana,” ucap Moh Muchlis dalam sosialisasi itu.Layanan tersebut antara lain permohonan izin atau persetujuan penggeledahan dan penyitaan secara elektronik, penahanan, perpanjangan penahanan, pengalihan penahanan, penangguhan penahanan, pembantaran penahanan, atau izin keluar tahanan secara elektronik. Juga permohonan izin besuk tahanan, pinjam pakai barang bukti, penetapan diversi, restitusi atau kompensasi, dan keberatan pihak ketiga atas perampasan barang dalam perkara Tipikor secara elektronik. Selain itu, juga pelimpahan perkara pidana biasa, singkat dan cepat dilakukan sesuai hukum acara melalui SIP.Selain membahas mengenai administrasi dan persidangan secara elektronik, pada kegiatan tersebut Wakil Ketua PT Palembang juga menyampaikan mengenai mekanisme pendaftaran upaya hukum banding secara elektronik melalui e-Berpadu.“Ada empat user yang dapat melakukan pendaftaran upaya hukum banding secara elektronik yaitu Penuntut Umum, Penasihat Hukum, Petugas Lapas, dan Meja Pidana di PTSP. Selain itu juga terdapat penambahan fitur pencabutan upaya hukum banding pada aplikasi e-Berpadu," tuturnya.Mengakhiri materinya, Moh. Muchlis mengharapkan melalui sosialisasi ini dapat mengoptimalkan penerapan administrasi dan persidangan perkara pidana secara elektronik khususnya di PN sewilayah hukum PT Palembang, sebagaimana yang diamanatkan oleh PERMA Nomor 8 Tahun 2022. (AL/asp)

Ketua PT Palembang Menutup Workshop KEPPH

article | Berita | 2025-02-14 11:10:31

Palembang - Ketua PT Palembang menutup workshop implementasi kode etik dan pedoman perilaku hakim (KEPPH) di Hotel Aryaduta, Palembang pada Kamis (13/02/2025). Kegiatan sendiri diikuti oleh Hakim Tinggi dari PT maupun PTA Pelembang dan Pimpinan PN dan PA di wilayah Sumatera Selatan.“KEPPH bukan hal yang sulit untuk dihapal, tetapi pemahaman, penghayatan dan pengamalan dalam pelaksanaan tugas akan menjadi benteng mengembalikan kepercayaan publik terhadap pengadilan,” ujar Ketua PT Palembang, Nugroho Setiadji.Workshop yang dibuka oleh Sukma Violetta, Wakil Ketua Komisi Yudisial menghadirkan keynote speaker Jimly Assiddiqie. Peradilan etika menjadi gagasan yang dilontarkan oleh Ketua Mahkamah Konstitusi periode pertama (2003-2008).“Etika harus melandasi setiap pejabat publik, karenanya diperlukan peradilan etika sebagai puncak penanganan terhadap pelanggaran etika,” ucap guru besar ilmu hukum tata negara fakultas hukum UI. “Hakim sebagai wakil Tuhan di muka bumi, harus menjadi yang paling depan soal etika profesi ini,” ucapnya lebih lanjut.Workshop yang merupakan bagian akhir dari program pelatihan dirancang tidak saja untuk menginternalisasi KEPPH pada individu hakim tetapi juga harus dapat membangun lingkungan yang mendukung penerapannya. “Kiranya berbagai materi yang disampaikan dapat menjadi bekal kembali ke tempat tugas, kembali meneguhkan komitmen integritas dan professional dalam pelaksanaan tugas,” ucap Nugroho Setiadji menutup acara. (SEG).