Cari Berita

Optimalkan Administrasi Elektronik, PT Palembang Sosialisasi PERMA 8/2022

Anisa Lestari - Dandapala Contributor 2025-04-14 20:05:21
Wakil Ketua PT Palembang M Muchlis (memakai kemeja lengan panjang putih) saat membuka sosialisasi (dok.pt palembang)

Palembang – Pengadilan Tinggi (PT) Palembang, Sumatera Selatan (Sumsel) melaksanakan sosialisasi  Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) Nomor 8 Tahun 2022 tentang Administrasi dan Persidangan Perkara Pidana di Pengadilan secara Elektronik.

Kegiatan itu diikuti oleh Pengadilan Negeri (PN) seluruh Sumsel secara daring. Kegiatan yang diselenggarakan di Command Center PT Palembang, Jalan Jenderal Sudirman Km 3,5 Palembang Senin (14/4/2025) dibuka secara langsung oleh Wakil Ketua PT Palembang, Moh Muchlis, yang sekaligus juga bertindak sebagai pemateri. Dalam materinya, pria yang menjabat sebagai Wakil Ketua PT Palembang sejak 22 Juli 2024 ini menyampaikan mengenai beberapa pembaharuan yang ada dalam PERMA Nomor 8 Tahun 2022.

“PERMA Nomor 8 Tahun 2022 merupakan perubahan dari PERMA Nomor 4 Tahun 2020, beberapa perubahan tersebut meliputi telah diakomodir secara elektroniknya beberapa layanan administrasi di kepaniteraan pidana,” ucap Moh Muchlis dalam sosialisasi itu.

Baca Juga: Menyederhanakan Gugatan Sederhana

Layanan tersebut antara lain permohonan izin atau persetujuan penggeledahan dan penyitaan secara elektronik, penahanan, perpanjangan penahanan, pengalihan penahanan, penangguhan penahanan, pembantaran penahanan, atau izin keluar tahanan secara elektronik. Juga permohonan izin besuk tahanan, pinjam pakai barang bukti, penetapan diversi, restitusi atau kompensasi, dan keberatan pihak ketiga atas perampasan barang dalam perkara Tipikor secara elektronik. Selain itu, juga pelimpahan perkara pidana biasa, singkat dan cepat dilakukan sesuai hukum acara melalui SIP.

Selain membahas mengenai administrasi dan persidangan secara elektronik, pada kegiatan tersebut Wakil Ketua PT Palembang juga menyampaikan mengenai mekanisme pendaftaran upaya hukum banding secara elektronik melalui e-Berpadu.

Baca Juga: Salawat Iringi Dimulainya Pembangunan Gedung PN Palembang

“Ada empat user yang dapat melakukan pendaftaran upaya hukum banding secara elektronik yaitu Penuntut Umum, Penasihat Hukum, Petugas Lapas, dan Meja Pidana di PTSP. Selain itu juga terdapat penambahan fitur pencabutan upaya hukum banding pada aplikasi e-Berpadu," tuturnya.

Mengakhiri materinya, Moh. Muchlis mengharapkan melalui sosialisasi ini dapat mengoptimalkan penerapan administrasi dan persidangan perkara pidana secara elektronik khususnya di PN sewilayah hukum PT Palembang, sebagaimana yang diamanatkan oleh PERMA Nomor 8 Tahun 2022. (AL/asp)

Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Dandapala Follow Channel WhatsApp Ganis Badilum MA RI: Ganis Badilum