Palembang, Sumatera Selatan - Pengadilan Tinggi (PT) Palembang akhirnya meraih Anugerah Keterbukaan Informasi Publik dari Komisi Informasi Publik (KIP) Sumatera Selatan (Sumsel) tahun 2025, sekaligus launching e-monev KIP 2026. Perhelatan ini berlangsung di Griya Agung, Palembang, hari Jumat (13/02).
Acara ini dihadiri langsung oleh Wakil Gubernur Sumsel, Cik Ujang, dan Jajaran Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Provinsi Sumsel, serta seluruh Pimpinan Badan Publik penerima penghargaan di Sumsel.
Setelah proses seleksi yang cukup panjang terkait KIP dari satuan kerja (satker) bagi instansi vertikal dan instansi horizontal di Provinsi Sumsel, diantaranya kelengkapan dokumen pada e-monev Komisi KIP, Tahap Visitasi, dan Presentasi.
Baca Juga: Keterbukaan Informasi di Pengadilan: Menjaga Transparansi Tanpa Mengabaikan Privasi
Sebagai informasi bahwa pada tanggal 1 Desember 2025 yang lalu Ketua KIP Sumsel, Joemarthine Candra beserta jajaran mendatangi PT Palembang untuk bertemu Pimpinan PT Palembang terkait dengan Tahap Penilaian Visitasi dan Presentasi dalam rangkaian pelaksanaan e-monev KIP Tahun 2025 dan PT Palembang menjadi satu-satunya Pengadilan Tingkat Banding di Sumsel yang lolos ke tahap ini.
Akhirnya tepat hari Jum’at, tanggal 13 Februari 2026 PT Palembang mendapatkan Anugerah KIP tersebut dengan predikat informatif.
“Alhamdulillah, saya mewakili Bapak KPT Palembang menerima Anugrah Keterbukaan Informasi Publik ini, saya akan bersinergi dengan Ibu Sekretaris terkait pemberian keterbukaan informasi publik terhadap pelayanan PT Palembang yang lebih baik,” kata Panitera PT Palembang, Iskandar Jaya.
Terkait penilaian, PT Palembang sendiri telah memenuhi semua indikator yang wajib diisi oleh seluruh Badan Publik antara lain digitalisasi (aksesibilitas website dan media sosial), jenis informasi (informasi berkala, informasi serta merta, informasi yang tersedia setiap saat dan informasi yang dikecualikan), kualitas informasi, komitmen organisasi serta sarana dan prasarana (non elektronik, elektronik dan difabel), yang diupload ke aplikasi e-monev Komisi KIP dengan alamat https://e-monev.komisiinformasi.go.id/.
Setelah proses seleksi KIP dokumen, visitasi, dan presentasi tersebut, Komisi Informasi memberikan penghargaan kepada Badan Publik dengan 3 kualifikasi yaitu Informatif berjumlah 49 Badan Publik, Menuju Informatif berjumlah 22 Badan Publik, dan Cukup Informatif berjumlah 4 Badan Publik. PT Palembang dan 4 Pengadilan Negeri (PN) di Sumsel meraih predikat dengan kualifikasi Informatif, diantaranya PN Muara Enim, PN Kayuagung, PN Pangkalanbalai, dan PN Prabumulih.
“Selamat kepada Para Ketua PN Muara Enim, PN Kayuagung, PN Pangkalanbalai dan PN Prabumulih, selanjutnya saya berharap semua PN di Sumsel tahun 2026 akan mendapatkan Anugrah KIP ini, terus berikan pelayanan yang terbaik kepada masyarakat dan penuhi semua indikator dalam e-monev Komisi KIP 2026, namun tetap mangacu kepada SK KMA Nomor 2-144/KMA/SK/VIII/2022 Tentang Standar Pelayanan Informasi Publik di Pengadilan,” pesan Ketua PT Palembang, Herdi Agusten kepada seluruh Ketua PN.
Baca Juga: Apel Perdana Tandai Pelayanan PN Palembang di Gedung Museum Tekstil
Anugerah KIP ini bukan sekedar sebuah hadiah semata, melainkan sebagai refleksi atas komitmen pemberian excellent service kepada masyarakat pencari keadilan, diantaranya Petugas Pelayanan yang ramah, kemudahan mendapatkan informasi yang dapat diakses, baik secara offline, maupun online (website dan media sosial), serta kelengkapan sarana dan prasarana penunjang pelayanan terutama disabilitas dan kamun rentan yang merupakan priority service di pengadilan. (zm/wi)
Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Dandapala Follow Channel WhatsApp : Info Badilum MA RI