Cari Berita

Tok! PT Samarinda Vonis Mati WN Malaysia Sindikat Penyelundup 40 Kg Sabu

article | Berita | 2025-02-04 15:00:23

Samarinda- Pengadilan Tinggi (PT) Samarinda, Kalimantan Timur (Kaltim) mengubah hukuman WN Malaysia, Muhammad Syafiq, dari penjara seumur hidup menjadi hukuman mati. Sindikat pria kelahiran 6 Maret 1983 itu terbukti menyelundupkan narkoba ke Indonesia mencapai 40 kg.Kasus bermula saat aparat menangkap Muhammad Yasir dengan barang bukti 910 gram sabu. Dari mulut Muhammad Yasir didapati informasi akan ada transaksi lanjutan.Aparat lalu melakukan under cover buy dan ditangkap Muhammad Syafiq di lobi hotel. Didapati bukti narkoba 6,1 kg dari tangan Muhammad Syafiq. Secepat kilat, aparat bergerak ke kamar hotel dan menangkap Paulin (yang disidangkan terpisah) dan didapati 30,9 kg sabu.Komplotan itu pun harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di muka hakim. Di persidangan terungkap total keseluruhan sabu yang sudah dibawa komplotanan itu seberat 25,6 kg.Pada 9 Desember 2024, Pengadilan Negeri (PN) Samarinda menjatuhkan hukuman penjara seumur hidup kepada Muhammad Syafiq. Atas hal itu, Penuntut Umum mengajukan banding dan dikabulkan.“Menyatakan Terdakwa Syafiq bin Shaid, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ‘percobaan  atau permufakatan jahat jual beli atau perantara narkotika Golongan I bukan tanaman seberat 6.144 (enam ribu seratus empat puluh empat) gram (bruto) atau 5.988 (lima ribu sembilan ratus delapan puluh delapan) gram (neto)’, sebagaimana dalam dakwaan pertama. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa M Syafiq Bin Shaid dengan ‘pidana mati’,” demikian bunyi putusan banding yang dikutip DANDAPALA dari website putusan MA, Selasa (4/2/2025).Duduk sebagai ketua majelis Dr Eddy Parulian Siregar dengan anggota Partahi Tulus Hutapea dan Haryanta. Adapun panitera pengganti Rina Sarwindah Santoso.Berikut alasan majelis tinggi mengubah hukuman Muhammad Syafiq menjadi hukuman mati dalam sidang pada 22 Januari 2025 itu:Agar ada ‘akuntabilitas publik dan profesionalisme’ terhadap putusan sehingga kualifikasi kejahatan dalam amar putusan pengadilan tingkat pertama, tidaklah tepat hanya sekedar menyatakan ‘bersalah melakukan tindak pidana narkotika sebagaimana dalam dakwaan pertama’, dan oleh karena terdakwa merupakan bawahan Bos Awi (DPO) untuk menyerahkan kepada saksi Muhammad Yansir als Coli Anci bin H. Panna (Alm) namun di lobi hotel sebelum penyerahan ditangkap beserta barang bukti narkotikanya, maka kualifikasi kejahatan yang dilakukan adalah ‘percobaan /permufakatan jual-beli dan perantara narkotika golongan I bukan tanaman yang beratnya lebih 5  gram. Menimbang, mengenai perihal pemidanaan, adalah tepat sebagaimana yang dikemukakan Penuntut Umum dalam memori bandingnya, untuk itu hukuman yang terberat perlu diberikan dengan pertimbangan perbuatan Terdakwa dan terdakwa lainnya (perkara terpisah), merupakan jaringan internasional.
2. Barang bukti sangat besar dari terdakwa seberat 6.144 atau 5.988 gram (neto), sangat besar berat bruto 910,42 gram dan dari saksi Muhammad Yansir als Coli Anci bin H Panna (alm) dengan barang bukti narkotika berat bruto 910,42 gram. Kemudian disita dari saksi Paulin Anak Loot seberat hampir 40 kilogram.Terdakwa sebagai warga negara asing mengedarkan narkotika di Indonesia (bukan di negaranya) selain mendapatkan keuntungan, juga secara langsung menghancurkan sumberdaya manusia generasi muda Indonesia secara tidak langsung dapat menghancurkan bangsa dan negara Indonesia.

Kasus Korupsi Lampu Sekolah Rp 16 Miliar di Kaltim, Rusli Dipenjara 8 Tahun

article | Berita | 2025-01-13 10:40:06

Samarinda- Pengadilan Tinggi (PT) Samarinda menguatkan putusan Pengadilan Tipikor Samarinda yang menghukum Dr La Rusli Latania selama 8 tahun penjara. Rusli dkk terbukti korupsi dalam proyek solar cell penerangan lampu halaman sekolah di Dinas Pendidikan Kabupaten Kutai Timur (Kutim), Kalimantan Timur (Kaltim).Sebagaimana dirangkum DANDAPALA dari putusan pengadilan terkait, Senin (13/1/2025), proyek tersebut terjadi dalam tahun APBD 2020. Rusli selaku Kepala Seksi Sarana dan Prasarana Bidang Pendidikan Dasar Dinas Pendidikan Kutim ternyata melakukan sejumlah perbuatan melawan hukum. Belakangan pihak kejaksaan yang mengendusnya memproses kasus tersebut. Rusli akhirnya diadili di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PT) Samarinda.Dalam persidangan terungkap bila pargulipat Rusli dkk mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp 16, miliar. Hal itu sebagaimana hasil penghitungan Kerugian Keuangan Negara/Daerah oleh BPKP Perwakilan Kalimantan Timur Nomor: 20.B/LHP/XIX.SMD/V/2021 tanggal 27 Mei 2021.Akhirnya pada 25 November 2024, Pengadilan Tipikor Samarinda menjatuhkan hukuman 8 tahun penjara kepada Rusli serta denda Rp 500 juta subsidair 3 bulan. Rusli juga dijatuhi pidana Uang Pengganti sebesar Rp 16.613.375.781,64 dengan ketentuan apabila Terdakwa tidak membayar uang pengganti dalam waktu 1 bulan sesudah putusan pengadilan mempunyai kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut. Dalam hal Terdakwa  tidak memiliki harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti maka diganti dengan pidana penjara selama 5 tahun.Putusan Pengadilan Tipikor Samarinda itu diketok oleh ketua majelis Jemmy Tanjung Utama dengan anggota Nur Salamah dan Hariyanto. Atas putusan itu, Penuntut Umum dan Rusli yang diwakili pengacaranya Abdul Hamim Jauzie sama-sama mengajukan banding. Apa kata majelis tinggi?“Menguatkan Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Samarinda Nomor 33/Pid.Sus-TPK/2024/PN Smr tanggal 25 Nopember  2024, yang dimintakan banding tersebut,” demikian bunyi putusan banding tersebut.Putusan 33/Pid.Sus-TPK/2024/PN Smr itu diketok oleh ketua majelis Eddy Soeprayitno S Putra dengan anggota Jamaluddin Samosir dan Dedi Ruswandi. Adapun panitera pengganti yaitu Hari. Berikut alasan majelis tinggi menguatkan putusan Pengadilan Tipikor Samarinda dalam sidang banding pada Kamis (9/1)  lalu:Menimbang bahwa dari konstatir fakta persidangan terungkap fakta akibat perbuatan Terdakwa tersebut telah mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp16.613.375.781,64 sebagaimana tersebut pada hasil penghitungan Kerugian Keuangan Negara/Daerah oleh BPKP Perwakilan Kalimantan Timur Nomor: 20.B/LHP/XIX.SMD/V/2021 tanggal 27 Mei 2021; Menimbang bahwa terhadap besarnya kerugian Keuangan Negara tersebut dalam fakta persidangan Terdakwa mengakui mendapatkan keuntungan sekitar 80% dari pagu anggaran pekerjaan pengadaan solar cell penerangan halaman sekolah pada Dinas Pendidikan Kabupaten Kutai Timur Tahun Anggaran 2020; Menimbang bahwa kerugian Keuangan Negara/Daerah sebagaimana tersebut diatas telah memberikan dampak tidak baik kepada penggunaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) yang seharusnya digunakan untuk kepentingan yang berguna dan  ermanfaat bagi khususnya sarana penerangan sekolah pada Dinas Pendidikan Kabupaten Kutai Timur, namun dalam perkara a quo ternyata hanya memberikan keuntungan dan dinikmati oleh Terdakwa. Apalagi sampai dengan perkara ini diperiksa oleh Pengadilan Tingkat Pertama maupun Pengadilan Tinggi tidak ada pengembalian Kerugian Keuangan Negara/Daerah dari Terdakwa tersebut di atas.Dalam kasus itu, ikut dihukum juga Abbie Erfil Habibie selama 4,5 tahun penjara , dan denda sejumlah Rp 500 juta dengan ketentuan apabila Terdakwa tidak membayar jumlah denda yang telah ditentukan tersebut, maka Terdakwa harus menjalani pidana kurungan selama 1 bulan.Dihukum juga Ramli bin Abu Bakar dengan pidana penjara selama 4  tahun, dan denda sejumlah Rp 500 juta dengan ketentuan apabila Terdakwa tidak membayar jumlah denda yang telah ditentukan tersebut, maka Terdakwa harus menjalani pidana kurungan selama 1 bulan.