Cari Berita

PN Sei Rampah Berhasil Eksekusi Rumah Makan Simpang Tiga Perbaungan

photo | Berita | 2025-05-08 18:40:22

Sei Rampah- Pengadilan Negeri (PN) Sei Rampah, Sumatera Utara kembali berhasil melaksanakan eksekusi pengosongan terhadap aset milik negara berupa bangunan Rumah Makan Simpang Tiga yang berada di Jalan Perintis Kemerdekaan Nomor 17 Desa Batang Terang Kecamatan Perbaungan Kabupaten Serdang Bedagai dengan luas lebih kurang 2.679 meter. “Eksekusi dipimpin oleh Panitera PN Sei Rampah Sri Wahyuni, dan disaksikan oleh 2 orang saksi yaitu Amri Satya dan Rahmad Diansyah,” demikian keterangan pers yang diterima DANDAPALA. Eksekusi dilaksanakan hari ini, Kamis (8/5/2025). Eksekusi tersebut berdasarkan Putusan Perkara Putusan No 4/PDT.G/2023/PN Srh Jo. 588/PDT/2023/PT Mdn Jo. 3825 K/PDT/2024. “Alhamdulillah Eksekusi berjalan aman, lancar dan kondusif dengan pengamanan ketat aparat serta tidak ada perlawanan dari Termohon Eksekusi II. Eksekusi kali ini juga dilaksanakan dengan iktikad baik dari Termohon Eksekusi II yang bersedia untuk mengeluarkan barang-barang dari objek eksekusi secara sukarela”, ujar Sri Wahyuni. Sebagaimana diberitakan sebelumnya oleh DANDAPALA Senin (28/4/2025), PN Sei Rampah juga telah berhasil melaksanakan Eksekusi Tanah Kebun Seluas 5370 M2. Ditempat terpisah Luthfan Darus selaku Juru Bicara PN Sei Rampah menyampaikan eksekusi yang dilaksanakan pada hari ini membuktikan komitmen PN Sei Rampah telah bersungguh-sungguh dalam menyelesaikan perkara eksekusi. “Dengan berhasilnya eksekusi hari ini, maka seluruh perkara eksekusi di PN Sei Rampah sudah berhasil dilaksanakan 100% sepanjang tahun 2025, sehingga PN Sei Rampah tidak memiliki tunggakan perkara eksekusi.”

PN Sampang Jatuhkan Vonis Tinggi terhadap Terdakwa dalam Kasus Percobaan Pembunuhan Secara Keji

article | Berita | 2025-01-08 14:50:09

Sampang- Pulau Madura. Pengadilan Negeri (PN) Sampang pada tanggal 6 Januari 2025 di ruang sidang satu telah memutus Perkara percobaan pembunuhan dengan terdakwa Durrasman memasuki babak akhir. Dalam putusan yang dibacakan Majelis hakim PN Sampang memvonis lebih tinggi dari tuntutan Jaksa Penuntut umum (JPU).Juru Bicara (Jubir) PN Sampang Eliyas Eko Setyo mengatakan kepada DANDAPALA sidang perkara dengan nomor 190/Pid.B/2024/PN Spg memasuki agenda sidang terakhir. Agendanya yakni pembacaan putusan terhadap terdakwa dari majelis hakim, Senin (6/1)."Majelis hakim yang di ketuai Adji Prakoso, S.H,M.H., dengan Anggota M Hendra Cordova Masputra,S.H., M.H., dan Fatchur Rahman,S.H., telah membacakan putusan terhadap terdakwa Durrasman," katanya.Menurutnya, berdasarkan hasil persidangan terdakwa oleh penuntut umum  terdakwa didakwa dengandakwaan subsideritas."Dakwaan primairnya yakni pasal 338 KUHP Jo. Pasal 53 ayat (1) KUHP. Sedangkan dakwaan subsider yakni pasal 351 ayat (2) KUHP," terangnya. Eliyas menjelaskan, sebelum menjatuhkan hukuman terhadap terdakwa, majelis hakim telah mempertimbangkan keadaan menberatkan dan keadaan meringankan. Diantaranya, keadaan memberatkan yakni perbuatan terdakwa bertentangan dengan hukum nasional, kaidah hak asasi manusia, perbuatan terdakwa meresahkan masyarakat dan perbuatan terdakwa dilakukan secara keji (tidak manusiawi)."Terdakwa melakukan perbuatannya di tempat terbuka. Akibatnya, korban tidak bisa beraktivitas, karena cacat," terangnya.Selain itu perbuatan terdakwa jika korban terlambat ditolong, akan membuat korban meninggal dunia. Beruntung, usai kejadian berdasarkan fakta persidangan korban sempat ditolong oleh warga sekitar."Sedangkan keadaan yang meringankan yakni terdakwa berterus terang dan menyesali perbuatannya," bebernya.Sesuai dengan hasil pemeriksaan di persidangan majelis hakim sependapat dengan tuntutan JPU. Yakni terdakwa dinyatakan secara sah dan diyakinlan bersalah melanggar pasal pasal 338 KUHP Jo. Pasal 53 ayat (1) KUHP tentang percobaan pembunuhan."Majelis hakim yang dipimpin oleh Adji Prakoso,S.H,M.H, menjatuhi hukuman terhadap terdakwa yakni dengan pidana penjara selama 8 tahun 6 bulan," ujarnya.Vonis yang diberikan majelis hakim lebih tinggi dari tuntutan JPU. Sebab, sebelumnya JPU menuntut terdakwa dengan pidana penjara 8 tahun, ujarnya. Dia menambahkan, hasil putusan yang dibacakan majelis hakim, sikap terdakwa dan JPU sama-sama masih melakukan pikir-pikir, pungkas Eliyas saat mengakhiri wawancara.(WI)