Cari Berita

Perhitungan Waktu Permohonan PK Karena Putusan Didasarkan Suatu Kebohongan Atau Tipu Muslihat

article | Berita | 2025-08-11 10:50:29

Jakarta - Panitera Mahkamah Agung (MA) menerbitkan Surat Petunjuk Teknis (Juknis) Nomor 835/PAN/HK2/VIII/2025 tanggal 08 Agustus 2025 (“Surat Juknis Panitera MA 835/2025”). Juknis tersebut berisi perhitungan waktu upaya hukum peninjauan kembali (PK) dengan alasan putusan didasarkan pada suatu kebohongan atau tipu muslihat pihak lawan yang diketahui setelah perkaranya diputus.Berdasarkan Surat Juknis Panitera MA 835/2025 yang dikutip DANDAPALA dari laman https://kepaniteraan.mahkamahagung.go.id, berikut adalah tenggang waktu pengajuan permohonan PK dengan alasan putusan didasarkan pada suatu kebohongan atau tipu muslihat pihak lawan yang diketahuinya setelah perkaranya diputus: Alasan Jangka Waktu Putusan didasarkan pada suatu kebohongan atau tipu muslihat pihak lawan yang diketahuinya setelah perkara diputus 180 hari sejak diketahui kebohongan atau tipu muslihat Putusan didasarkan pada bukti-bukti yang kemudian oleh hakim pidana dinyatakan palsu 180 hari sejak putusan Hakim pidana memperoleh kekuatan hukum tetap, dan telah diberitahukan kepada para pihak yang berperkara Lebih lanjut, Panitera MA menjelaskan Undang-Undang Mahkamah Agung tidak mengatur mekanisme penentuan hari/tanggal diketahui kebohongan atau tipu muslihat tersebut. Hal ini berbeda dengan dengan alasan PK atas dasar ditemukannya surat-surat bukti baru (novum) yang diatur dengan jelas dalam Pasal 69 huruf (b) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985. “Untuk kepastian hukum, mekanisme penentuan hari dan tanggal diketahuinya kebohongan atau tipu muslihat dianalogikan dengan mekanisme penentuan hari dan tanggal ditemukannya novum,” tambahnya. Panitera MA menegaskan berdasarkan hal tersebut hari dan tanggal diketahuinya kebohongan atau tipu muslihat oleh Pemohon Peninjauan Kembali harus dinyatakan di bawah sumpah dan disahkan oleh pejabat yang berwenang serta dibuatkan berita acara. Berita Acara diketahuinya kebohongan atau tipu muslihat tersebut menjadi bagian dari kelengkapan berkas pengajuan upaya hukum peninjauan kembali. (zm/wi/ldr)