Jakarta -
Panitera Mahkamah Agung (MA) menerbitkan Surat Petunjuk Teknis (Juknis) Nomor
835/PAN/HK2/VIII/2025 tanggal 08 Agustus 2025 (“Surat Juknis Panitera MA
835/2025”). Juknis tersebut berisi perhitungan waktu upaya hukum peninjauan
kembali (PK) dengan alasan putusan didasarkan pada suatu kebohongan atau tipu
muslihat pihak lawan yang diketahui setelah perkaranya diputus.
Berdasarkan
Surat Juknis Panitera MA 835/2025 yang dikutip DANDAPALA dari laman https://kepaniteraan.mahkamahagung.go.id,
berikut adalah tenggang waktu pengajuan permohonan PK dengan alasan putusan
didasarkan pada suatu kebohongan atau tipu muslihat pihak lawan yang
diketahuinya setelah perkaranya diputus:
Alasan |
Jangka
Waktu |
Putusan
didasarkan pada suatu kebohongan atau tipu muslihat pihak lawan yang
diketahuinya setelah perkara diputus |
180
hari sejak diketahui kebohongan atau tipu muslihat |
Putusan
didasarkan pada bukti-bukti yang kemudian oleh hakim pidana dinyatakan palsu |
180
hari sejak putusan Hakim pidana memperoleh kekuatan hukum tetap, dan telah
diberitahukan kepada para pihak yang berperkara |
Lebih
lanjut, Panitera MA menjelaskan Undang-Undang Mahkamah Agung tidak mengatur
mekanisme penentuan hari/tanggal diketahui kebohongan atau tipu muslihat
tersebut. Hal ini berbeda dengan dengan alasan PK atas dasar ditemukannya
surat-surat bukti baru (novum) yang diatur dengan jelas dalam Pasal 69 huruf
(b) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985.
“Untuk
kepastian hukum, mekanisme penentuan hari dan tanggal diketahuinya kebohongan
atau tipu muslihat dianalogikan dengan mekanisme penentuan hari dan tanggal
ditemukannya novum,” tambahnya.
Baca Juga: Pembatalan Putusan Arbitrase Pasca Putusan Nomor 15/PUU-XII/2014
Panitera
MA menegaskan berdasarkan hal tersebut hari dan tanggal diketahuinya kebohongan
atau tipu muslihat oleh Pemohon Peninjauan Kembali harus dinyatakan di bawah
sumpah dan disahkan oleh pejabat yang berwenang serta dibuatkan berita acara.
Berita Acara diketahuinya kebohongan atau tipu muslihat tersebut menjadi bagian
dari kelengkapan berkas pengajuan upaya hukum peninjauan kembali. (zm/wi/ldr)
Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Dandapala Follow Channel WhatsApp : Info Badilum MA RI