article | Berita | 2025-10-22 09:30:57
Parigi - Pengadilan Tinggi (PT) Sulawesi Tengah menguatkan putusan Pengadilan Negeri (PN) Parigi dalam perkara pidana narkotika atas nama Mohamad Aril alias Aril, melalui amar putusan Nomor 206/Pid.Sus/2025/PT PAL pada Selasa (21/10/2025).“Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Negeri Parigi Nomor 88/Pid.Sus/2025/PN Prg tanggal 8 September 2025, yang dimintakan banding tersebut”, demikian bunyi amar putusan.Kasus bermula saat Terdakwa Mohamad Aril ditangkap bersama Arjun Ade Utama pada 6 Februari 2025 di Desa Siluntung, Kecamatan Tinombo Selatan, Kabupaten Parigi Moutong. Dari penggeledahan, ditemukan 44 paket sabu dengan total berat 4,0824 gram, namun hanya 0,16 gram yang berada di kantong celana terdakwa. Sisanya terbukti milik Arjun, yang dituntut dalam perkara terpisah.“Sebagian besar barang bukti berupa 43 paket narkotika jenis sabu, merupakan milik Saksi Arjun Ade Utama Alias Arjun”, demikian pertimbangan putusan tingkat pertama.Aril mengakui bahwa dirinya diminta oleh Arjun untuk menjualkan sabu dengan imbalan berupa kesempatan untuk mengonsumsi. Hasil tes urine menunjukkan bahwa terdakwa positif mengandung amphetamine.Majelis Hakim PN Parigi dalam putusan Nomor 88/Pid.Sus/2025/PN Prg menyatakan bahwa unsur “menjadi perantara dalam jual beli narkotika” telah terpenuhi. Namun, pidana yang dijatuhkan hanya 1 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp1 miliar subsidair 2 bulan penjara.Putusan ini menerobos ketentuan minimum khusus Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Majelis Hakim mendasarkan pertimbangannya pada Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 4 Tahun 2010 tentang rehabilitasi bagi penyalahguna narkotika, serta SEMA Nomor 3 Tahun 2015 dan SEMA Nomor 1 Tahun 2017 tentang pedoman pemidanaan berdasarkan peran dan berat barang bukti.“Terhadap terdakwa yang didakwa dengan Pasal 114 ayat (1) UU Narkotika, hakim dapat menjatuhkan pidana dengan menyimpangi ancaman minimum khusus, sepanjang hal tersebut sesuai dengan pedoman yang ditetapkan dalam SEMA terkait” demikian pertimbangan pada tingkat pertama.Kejaksaan Negeri Parigi mengajukan banding dengan alasan bahwa pidana yang dijatuhkan terlalu ringan dan tidak mencerminkan efek jera. Dalam memori bandingnya, jaksa menuntut pidana 4 tahun penjara dan denda Rp800 juta subsidair 3 bulan kurungan. Namun, Pengadilan Tinggi Sulawesi Tengah menolak seluruh alasan banding dan menguatkan putusan PN Parigi. “Penjatuhan pidana telah memenuhi rasa kepatutan dan keadilan karena Majelis Hakim mendasarkan pertimbangannya pada pedoman yang diatur dalam sejumlah Surat Edaran Mahkamah Agung, termasuk SEMA Nomor 4 Tahun 2010, SEMA Nomor 3 Tahun 2015, SEMA Nomor 1 Tahun 2017, dan SEMA Nomor 3 Tahun 2023”, demikian pertimbangan Pengadilan Tinggi. (al/fac)