Konawe Selatan – Aksi unjuk rasa terjadi lagi di Pengadilan Negeri (PN) Andoolo saat berlangsungnya sidang perkara pidana lingkungan hidup dengan nomor register 79/Pid.Sus-LH/2025/PN Adl atas nama terdakwa Masrin Bin Masruddin pada Selasa (21/10) siang.
Massa yang terdiri dari kelompok mahasiswa dan warga Desa Bangunjaya sebelumnya telah melakukan aksi protes melalui pembakaran ban di area halaman pengadilan pada Selasa (14/10).
“Massa menyampaikan aspirasi yang pada intinya meminta untuk perkara pidana tersebut dihentikan sampai dengan adanya putusan dari perkara perdata yang telah diajukan,” ujar Wakil Ketua Pengadilan Negeri Andoolo, Nursinah dalam rilisnya kepada Dandapala.
Baca Juga: Mahasiswa Unjuk Rasa di PN Andoolo, Sidang Kasus Dugaan Pembukaan Lahan Ilegal Ditunda
Terdakwa Masrin didakwa melanggar Pasal 40 ayat (1) huruf a, b, dan e jo. Pasal 19 ayat (1), (2) huruf a, b, dan e Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024 tentang Perubahan atas UU Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, karena diduga membuka lahan dalam kawasan Suaka Margasatwa Tanjung Bitikoko di Desa Bangunjaya, Kecamatan Lainea, Kabupaten Konawe Selatan.
Dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum, Masrin diduga menggunakan alat berat jenis ekskavator untuk membuka lahan pada 27 Mei 2025. Sidang pada Selasa digelar dengan agenda eksepsi dari penasihat hukum terdakwa.
Kericuhan terjadi ketika ratusan massa aksi memaksa masuk ke area pengadilan seraya menuntut agar perkara pidana tersebut dihentikan sementara hingga adanya putusan perkara perdata yang sedang berjalan. Massa beralasan perkara pidana tersebut berkaitan dengan sengketa kepemilikan lahan yang saat ini tengah diperiksa di pengadilan.
“Kami telah menerima aspirasi massa dan memastikan bahwa proses peradilan akan berlangsung terbuka dan objektif sesuai hasil musyawarah majelis hakim,” ujar Humas PN Andoolo.
Baca Juga: PN Jakpus Tolak Eksepsi Susy-Jimmy Masrin di Kasus Korupsi LPEI
Diketahui, terdakwa Masrin juga mengajukan gugatan perdata terkait kepemilikan tanah seluas 20.020 meter persegi dengan nomor perkara 32/Pdt.G/2025/PN Adl. Dalam perkara tersebut, Masrin menggugat Balai Pemantapan Kawasan Hutan (BPKH) Wilayah XXII Kendari dan Pemerintah Republik Indonesia cq. Kementerian Kehutanan.
Pengamanan aksi unjuk rasa melibatkan personel Polres Konawe Selatan. Meski sempat terjadi pembakaran ban, situasi dapat dikendalikan dan tidak ada kerusakan fasilitas pengadilan. (William Edward Sibarani/SNR/FAC)
Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Dandapala Follow Channel WhatsApp : Info Badilum MA RI