Cari Berita

Tok! PT Jakarta Kuatkan Hukuman Pelaku Manipulasi Pajak

article | Berita | 2025-09-24 12:30:27

Jakarta - Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta kuatkan vonis Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan terdakwa kasus tindak pidana perpajakan, Piping Mindana. Putusan tersebut dibacakan dalam sidang terbuka untuk umum pada Senin (22/9/2025) oleh Hakim Ketua Majelis Multining Dyah Ely Mariani dengan anggota Andi Cakra Alam dan Tahsin.“Menguatkan Putusan PN Jakarta Selatan Nomor 293/Pid.Sus/2025/PN Jkt.Sel tanggal 17 Juli 2025 yang dimintakan banding tersebut,” ujar Majelis Hakim saat membacakan putusan Nomor 169/Pid.Sus/2025/PT DKI.Piping Mindana, Direktur PT Telehouse Engineering oleh PN Jakarta Selatan dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana perpajakan.“Menjatuhkan pidana penjara selama dua tahun dan denda sejumlah Rp4.121.999.636., jika tidak membayar denda dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh jaksa dan dilelang,” bunyi amar putusan PN Jakarta Selatan pada Juli 2025 yang lalu.Perkara pidana bergulir setelah terungkap manipulasi laporan SPT yang disusun Piping. Ia diketahui menambahkan angka kompensasi yang mengakibatkan nilai Pajak Pertambahan Nilai (PPN) disetor menjadi nihil. Atas perbuatan itu, timbul kerugian negara senilai Rp8,24 miliar, sebagaimana hasil audit ahli Amrih Basuki Purnomo, S.E., Ak., M.M.Tidak terima dengan putusan PN Jakarta Selatan, Piping Mindana.melalui Penasihat Hukumnya mengajukan banding. Upaya hukum yang sama juga diajukan Penuntut Umum. Penuntut Umum melayangkan memori banding pada 30 Juli 2025, disusul Penasihat Hukum terdakwa sehari setelahnya.Dalam pertimbangannya, Majelis Hakim tingkat banding menilai putusan pengadilan pertama telah mempertimbangkan secara proporsional baik hal yang memberatkan maupun yang meringankan. “Pidana yang dijatuhkan telah memadai, selain efek jera untuk tidak mengulangi, juga pembelajaran agar orang lain tidak melakukan perbuatan serupa, sehingga pidana tersebut dianggap telah sesuai dengan rasa keadilan” ujar Majelis Hakim PT Jakarta dalam pertimbangannya. (al/fac)