Cari Berita

Pakai Protokol Keamanan, PN Paringin Putus Prapid Menarik Perhatian Masyarakat

article | Berita | 2025-09-13 20:40:25

Balangan – Pengadilan Negeri (PN) Paringin pada Rabu (3/9/2025) melaksanakan sidang pembacaan putusan pra-peradilan dalam perkara Nomor 1/Pid.Pra/2025/PN Prn antara Pemohon Achmad Rifani Bin Muhammad Yusri (alm.) melawan Termohon Kepolisian Resor Balangan cq. Kasatreskrimum Polres Balangan.Sidang ini dipimpin dan diputus oleh Hakim Tunggal Ruth Tria Enjelina Girsang, dengan agenda utama pembacaan amar putusan. Dalam amar putusannya, hakim menyatakan:1. Dalam Eksepsi: Menolak Eksepsi Termohon untuk seluruhnya;2. ⁠Dalam Pokok Perkara: Menolak Permohonan Praperadilan Pemohon untuk seluruhnya.Permohonan Pemohon pada pokoknya meminta agar penetapan dirinya sebagai tersangka oleh Polres Balangan cq. Satreskrimum dinyatakan tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat, serta menuntut penghentian penyidikan, pemulihan hak, dan pembatalan seluruh keputusan lanjutan terkait status tersangka. Namun, seluruh dalil tersebut ditolak oleh hakim dalam putusan.Pelaksanaan sidang putusan berlangsung terbuka untuk umum dan mendapatkan perhatian masyarakat. PN Paringin bersama aparat keamanan melakukan pengamanan ketat, dengan menempatkan personel di pintu masuk, halaman, dan ruang sidang untuk memastikan jalannya persidangan tertib dan kondusif.Jubir PN Paringin menegaskan bahwa pengamanan ekstra ini merupakan bentuk tanggung jawab pengadilan dalam menjaga ketertiban, keamanan, dan keterbukaan proses peradilan. “Kami ingin memastikan setiap agenda persidangan berjalan lancar, aman, dan menghormati hak-hak para pihak sesuai asas keadilan walaupun di tengah demo besar-besaran di republik ini,” ujarnya.Lebih lanjut ia menambahkan, “Putusan pra-peradilan ini menunjukkan bahwa mekanisme hukum berjalan sebagaimana mestinya. Hakim mempertimbangkan seluruh dalil dan bukti yang diajukan dengan seksama, sehingga amar putusan benar-benar mencerminkan keadilan.”Meski di sejumlah kota, termasuk Banjarmasin, berlangsung aksi demonstrasi besar, suasana di PN Paringin tetap kondusif tanpa adanya gangguan. “Kami berterima kasih kepada seluruh pengunjung sidang yang telah menghormati aturan dan menjaga ketertiban. Koordinasi antara pengadilan dan kepolisian berjalan baik sehingga situasi kondusif bisa terjaga,” ujar Jubir PN Paringin.Dengan berjalannya sidang tanpa hambatan, PN Paringin menegaskan komitmennya untuk terus menghadirkan pelayanan peradilan yang transparan, berintegritas, serta mampu menjaga kepercayaan masyarakat pencari keadilan. “Kami percaya bahwa setiap putusan bukan hanya menyelesaikan perkara, tetapi juga menjadi bagian dari upaya menegakkan hukum dan melayani masyarakat seperti jargon PTSP PN Paringin pelayanan homey,” tutup Jubir PN Paringin. (al/fac)