Andoolo - Aksi unjuk rasa mewarnai jalannya sidang perkara pidana lingkungan hidup di Pengadilan Negeri (PN) Andoolo, Sulawesi Tenggara pada Selasa (14/10). Sejumlah mahasiswa bersama warga Desa Bangunjaya menggelar aksi terkait perkara nomor 79/Pid.Sus-LH/2025/PN Adl atas nama terdakwa Masrin bin Masruddin, yang didakwa melakukan pembukaan lahan di kawasan Suaka Margasatwa Tanjung Bitikoko, Kecamatan Lainea, Kabupaten Konawe Selatan.
"Majelis Hakim telah bermusyawarah untuk menunda persidangan dan menjadwalkan sidang lanjutan pada Selasa, 21 Oktober 2025, dengan agenda tanggapan dari Penuntut Umum." ucap Sri Hananta selaku ketua majelis dengan didampingi Abraham Dastin dan Ina Katarina selaku anggota.
Sidang yang digelar pukul 15.30 WITA itu beragendakan pembacaan eksepsi dari pihak terdakwa melalui penasihat hukumnya. Saat ini, Masrin diketahui tengah ditahan di Rutan Kelas II A Kendari.
Baca Juga: Ketua Muda Pidana MA, Adi Andojo Soetjipto dan Gerakan Mahasiswa Mei 98
Di luar ruang sidang, massa aksi menyampaikan aspirasi dengan membentangkan spanduk dan membakar ban di depan pintu masuk PTSP PN Andoolo. Aparat kepolisian dari Polres Konawe Selatan tampak berjaga memperketat pengamanan untuk mencegah terjadinya gangguan ketertiban.
Menanggapi situasi tersebut, Humas PN Andoolo turun langsung menemui massa untuk berdialog dan menyampaikan imbauan agar aspirasi disampaikan secara tertib. Humas juga mengajak para mahasiswa dan warga Desa Bangunjaya untuk mengawal proses persidangan hingga selesai.
Perkara pidana yang menjerat Masrin diregister pada 2 Oktober 2025. Ia didakwa melanggar Pasal 40 ayat (1) huruf a, b, dan e jo. Pasal 19 ayat (1) dan (2) huruf a, b, dan e Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.
Baca Juga: PN Bitung Sulut Temui Demonstran Terkait Gugatan KEK
Selain perkara pidana, Masrin juga diketahui mengajukan gugatan perdata perbuatan melawan hukum terhadap Balai Pemantapan Kawasan Hutan Wilayah XXII Kendari dan Kementerian Kehutanan Republik Indonesia. Gugatan tersebut telah diregister dengan nomor 32/Pdt.G/2025/PN Adl.
Sampai saat ini, belum diketahui jumlah kerugian yang dialami PN Andoolo. Meski demikian, Ketua PN Andoolo, Sri Hananta membenarkan adanya aksi tersebut dan menegaskan bahwa pengadilan tetap berkomitmen menjaga ketertiban serta memastikan setiap proses hukum berjalan sesuai ketentuan. (SNR/FAC)
Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Dandapala Follow Channel WhatsApp : Info Badilum MA RI