article | Berita | 2025-07-31 08:15:22
Kayuagung – Pidana penjara selama 16 tahun harus diterima oleh Suharyanto. Hukuman tersebut dijatuhkan oleh Pengadilan Negeri (PN) Kayuagung, Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), Sumatera Selatan (Sumsel), sebab pria berusia 48 tahun ini terbukti telah menyetubuhi anak tirinya sampai hamil.“Menyatakan Para Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Melakukan ancaman kekerasan memaksa Anak melakukan persetubuhan dengannya yang dilakukan oleh orang tua secara terus menerus sebagai perbuatan yang dilanjutkan, menjatuhkan pidana penjara kepada Terdakwa selama 16 tahun dan denda sejumlah 1 Miliar”, ucap Majelis Hakim PN Kayuagung.Kasus bermula pada tahun 2023, Terdakwa masuk ke dalam kamar Anak dan memaksa Anak untuk berhubungan badan dengannya. Anak yang menolak hal tersebut sempat melakukan perlawanan, namun Terdakwa tetap memaksa Anak. Setelah melakukan hubungan badan, Terdakwa kemudian mengancam Anak dengan mengatakan Terdakwa tidak akan membayar uang sekolahnya jika Anak menceritakan kejadian tersebut kepada ibunya.“Setelahnya persetubuhan tersebut Terdakwa ulangi kembali sebanyak 8 (delapan) kali dalam rentang waktu antara tahun 2023 sampai terakhir kali pada bulan oktober 2024, di rumah Terdakwa dengan cara-cara yang sama. Di mana setiap kali Terdakwa melakukan persetubuhan kepada Anak korban, Terdakwa selalu mengancam tidak akan membiayai sekolah Anak”, ungkap Majelis Hakim.Dalam pertimbangannya, Majelis Hakim menekankan perbuatan Terdakwa yang telah mengatakan tidak akan membiayai sekolah Anak setiap kali melakukan persetubuhan tersebut dianggap sebagai ancaman yang ditujukan oleh Terdakwa untuk membuat Anak merasa takut, sehingga Terdakwa dapat melakukan persetubuhan dengannya.“Perbuatan Terdakwa telah mengakibatkan Anak hamil dan telah melahirkan seorang anak sebagaimana hasil Visum et repertum Nomor : VER/94/II/2025/RUMKIT. Adapun Terdakwa juga merupakan ayah tiri dari Anak, yang mana seharusnya justru melindungi Anak, sehingga Majelis Hakim menilai kedudukan Terdakwa sebagai ayah tiri tersebut masuk ke dalam pengertian orang tua sebagaimana yang dimaksud dalam UU Perlindungan Anak”, tutur Majelis Hakim dalam pertimbangannya.Sebagai alasan yang memperberat penjatuhan pidana, Majelis Hakim menilai perbuatan Terdakwa telah merusak masa depan Anak karena Anak tidak lagi bersekolah, serta perbuatan tersebut telah mengakibatkan kehamilan pada diri Anak. Sedangkan riwayat Terdakwa yang belum pernah dihukum menjadi alasan yang memperingan pidananya.Persidangan berlangsung dengan tertib. “Pikir-pikir”, ucap Terdakwa yang didampingi Penasihat Hukumnya setelah mendengar vonis yang dibacakan Majelis Hakim. (AL/ldr)