article | Sidang | 2025-09-23 15:25:41
Martapura- Pengadilan Negeri (PN) Martapura, Kalimantan Selatan (Kalsel) kembali menorehkan prestasi dalam penyelesaian sengketa melalui jalur mediasi. Terbaru perkara antara Warga Kalsel Suriansyah melawan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Banjar berhasil diselesaikan secara damai. Hakim Mediator Leo Sukarno bertindak selaku mediator dalam perkara yang berujung penyelesaian damai tersebut pada Senin (22/9) kemarin.Kasus ini bermula dari gugatan yang diajukan Suriansyah. Ia menilai BPN Kabupaten Banjar enggan membuka hasil atau ekspose pengukuran Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 1165 seluas 8.630 m². Berdasarkan laporan BPN sendiri, Suriansyah menilai ditemukan adanya overlap dengan SHM Nomor 1166. Suriansyah pun menganggap hal itu sebagai perbuatan melawan hukum, hingga membawa persoalan ini ke meja hijau.Sejak awal mediasi, mediator menekankan pentingnya sikap terbuka dan itikad baik dalam mencari solusi. Para pihak pun diberi kesempatan menyampaikan pandangan masing-masing. Meskipun sempat berjalan alot karena Para Pihak tetap mempertahankan pendapatnya. “Setelah melalui proses diskusi yang cukup panjang, para pihak akhirnya sepakat untuk mengakhiri sengketa dengan jalan damai. Kesepakatan itu kemudian dituangkan dalam kesepakatan perdamaian dan ditandatangani bersama, disaksikan oleh mediator,” ujar Leo Sukarno.Dalam kesepakatan perdamaian, Penggugat bersedia dilakukan pemotongan/enclave terhadap bagian tanah yang masuk dalam SHM 1165. Kemudian BPN melakukan pengukuran ulang. Sementara itu BPN sepakat untuk melakukan perubahan/perbaikan terhadap SHM 1166 sesuai hasil pengukuran.Leo Sukarno menegaskan, keberhasilan mediasi ini merupakan cerminan komitmen lembaga peradilan untuk menghadirkan layanan yang humanis sekaligus menjaga hubungan baik para pihak. “Dengan demikian, peradilan tidak hanya menjadi ruang penyelesaian sengketa, tetapi juga wahana perdamaian yang membawa manfaat lebih luas bagi masyarakat,” tutupnya. (zm/wi)